8. Kembali ke Kantor Samsat sesuai hari yang telah ditentukan. Serahkan kwitansi pembayaran yang sebelumnya diterima.
9. Setelah berkas diterima, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar Rp10 ribu dan mendapat tanda terima. Proses cabut berkas pun selesai.
10. Setelah cabut berkas selesai, proses selanjutnya mendatangi Samsat sesuai domisili. Jika domisili sama dengan lokasi penerbitan STNK, berarti kembali ke Samsat saat cabut berkas. Datangi bagian mutasi.
11. Bawa berkas yang diterima dari petugas dan lakukan fotokopi hasil cek fisik serta kwitansi yang telah dilegalisir.
12. Serahkan berkas ke bagian mutasi. Semua berkas yang telah dibawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli serta bukti pembayaran STNK.
13. Proses terakhir dilakukan selang 1-2 hari setelah penyerahan berkas ke bagian mutasi. Bawa bukti pembayaran STNK. Kemudian lakukan pembayaran untuk biaya penerbitan STNK baru.
Berikut alur cara balik nama motor, dalam hal ini BPKB. Proses dilakukan setelah STNK baru didapatkan.
1. Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB
2. Siapkan berkas fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor dan BPKB asli. Berkas diserahkan ke bagian Ditlantas.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat
3. Pengisian formulir untuk penerbitan BPKB baru.
4. Setelah berkas lengkap, lakukan pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80 ribu. Pembayaran dilakukan di ATM.
5. Penyerahan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberi tanda terima untuk pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
6. Pada hari yang ditentukan, anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. Petugas akan melakukan pencocokan data dan memberikan BPKB baru atas nama anda.
Demikian cara balik nama motor yang diterbitkan pemerintah, melalui laman Indonesia.go.id. Informasi ini semoga bisa memudahkan ketika mengurus balik nama motor.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau
-
Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
-
BPKB Lama Bakal Hangus Gara-gara e-BPKB? Jangan Termakan Hoax, Ini Penjelasan Resminya
-
Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
-
Wajah Baru Situs Gunung Padang: Bebatuan Rebah Ditegakkan Kembali
-
Geser Dikit dari Bandung! 5 Rekomendasi Wisata Cimahi yang Estetik dan Ramah Kantong
-
PLN Pilih Cirebon Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU Nataru
-
DPRD Bogor Dukung Program Warga Dibayar untuk Jadi 'Penjaga Hutan'