8. Kembali ke Kantor Samsat sesuai hari yang telah ditentukan. Serahkan kwitansi pembayaran yang sebelumnya diterima.
9. Setelah berkas diterima, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar Rp10 ribu dan mendapat tanda terima. Proses cabut berkas pun selesai.
10. Setelah cabut berkas selesai, proses selanjutnya mendatangi Samsat sesuai domisili. Jika domisili sama dengan lokasi penerbitan STNK, berarti kembali ke Samsat saat cabut berkas. Datangi bagian mutasi.
11. Bawa berkas yang diterima dari petugas dan lakukan fotokopi hasil cek fisik serta kwitansi yang telah dilegalisir.
12. Serahkan berkas ke bagian mutasi. Semua berkas yang telah dibawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli serta bukti pembayaran STNK.
13. Proses terakhir dilakukan selang 1-2 hari setelah penyerahan berkas ke bagian mutasi. Bawa bukti pembayaran STNK. Kemudian lakukan pembayaran untuk biaya penerbitan STNK baru.
Berikut alur cara balik nama motor, dalam hal ini BPKB. Proses dilakukan setelah STNK baru didapatkan.
1. Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB
2. Siapkan berkas fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor dan BPKB asli. Berkas diserahkan ke bagian Ditlantas.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat
3. Pengisian formulir untuk penerbitan BPKB baru.
4. Setelah berkas lengkap, lakukan pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80 ribu. Pembayaran dilakukan di ATM.
5. Penyerahan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberi tanda terima untuk pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
6. Pada hari yang ditentukan, anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. Petugas akan melakukan pencocokan data dan memberikan BPKB baru atas nama anda.
Demikian cara balik nama motor yang diterbitkan pemerintah, melalui laman Indonesia.go.id. Informasi ini semoga bisa memudahkan ketika mengurus balik nama motor.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
Gesek Nomor Rangka Dihapus? Cek Fisik Kendaraan Tidak Harus Datang ke Samsat
-
Nggak Sempat ke Samsat? Pakai Surat Kuasa STNK! Ini Syarat dan Cara Bikinnya
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
-
Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas
-
Langkah Wajib usai Jual Mobil: Blokir STNK Kena Biaya Berapa? Begini Alurnya 2025 Online dan Offline
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Siapa Dalang di Balik KTP Palsu WNA Israel Aron Geller? 5 Fakta Mengejutkan Terungkap
-
Gempar KTP Palsu WNA Israel di Cianjur, Bupati Wahyu Ferdian Bongkar Data Aron Geller Fiktif
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan