SuaraJabar.id - Cara balik nama motor, baik itu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) sangat mudah. Informasi ini wajib diketahui ketika ingin membeli motor atau mobil bekas.
Membeli motor atau mobil bekas kadang menjadi pilihan masyarakat, karena harganya yang relatif lebih murah. Ketika membeli dalam kondisi yang bagus, fungsi kendaraan maupun perawatan bisa berjalan mudah, layaknya membeli kendaraan baru.
Namun, satu hal yang menjadi pembeda ketika membeli kendaraan bekas. Jika tak dilakukan balik nama kendaraan, dari pemilik lama ke pemilik baru, pengurusan pajak tahunan atau lima tahunan lebih ribet, karena harus meminjam KTP orang lain.
Padahal, cara balik nama motor, baik itu STNK maupun BPKB sangat mudah.
Berikut ini syarat dan cara balik nama motor yang bisa dilakukan sendiri:
Sebelum mengurus ke kepolisian, anda wajib memenuhi syarat, seperti BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi serta kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi, dilengkapi materai Rp10 ribu.
Setelah syarat terpenuhi, cara balik nama motor diawali dengan mencabut berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan. Setelah berkas dicabut, dilanjutkan dengan mendaftarkan pembuatan STNK baru, sesuai domisili. Setelah STNK baru didapatkan, buat BPKB baru lewat Polda sesuai domisili.
Berikut alur cara balik nama motor, mulai dari STNK.
1. Menyerahkan dokumen BPKB dan KTP di loket mutasi Samsat tempat STNK diterbitkan
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat
2. Proses cek fisik kendaraan. Hasil cek nomor rangka dan nomor mesin wajib disimpan untuk proses selanjutnya.
3. Hasil cek fisik fisik diserahkan kepada petugas untuk dilakukan legalisir.
4. Mendatangi Cek Fiskal untuk pengisian formulir dan menunggu antrean
5. Bayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak jika masih ada yang belum terbayarkan
6. Kembali ke bagian mutasi untuk mengisi formulir dan menyerahkan berkas yang telah dilegalisir
7. Penyerahan tanda terima pembayaran mulai dari Rp75 ribu - Rp250 ribu. Kwitansi ada dua rangkap. Satu rangkap untuk petugas dan satu lagi untuk bukti saat pengambilan berkas. Proses berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran
Berita Terkait
-
Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau
-
Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
-
BPKB Lama Bakal Hangus Gara-gara e-BPKB? Jangan Termakan Hoax, Ini Penjelasan Resminya
-
Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil