SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung tidak akan mentolelir hotel, restoran dan kafe yang berani menggelar acara peringatan Malam Tahun Baru 2022.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi pada hotel, restoran dan kafe yang berani menggelar perayaan Tahun Baru 2022.
"Pasti ada sanksi, kalau mereka ada event minimal event-nya pasti dibubarkan kemudian mereka bisa di-warning lebih keras kalau mereka tidak nurut," kata Ema dikutip dari Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Senin (6/12/2021).
Selama malam pergantian tahun nanti, Pemkot bandung melarang segala bentuk perayaan.
Aktivitas yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti menyalakan kembang api, tidak diizinkan. Kegiatan di luar atau di dalam gedung pun tidak diperbolehkan.
"Ada event mau di luar atau pun di dalam (gedung) itu tetap tidak boleh," ujarnya.
Ema berharap seluruh pihak dapat menahan diri saat tahun baru 2022.
"Saya ingatkan bahwa tahun ini tahan dulu jadi bisa dengan cara lain apakah dengan musik secara virtual atau pun gimana," kata dia.
Ia mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bandung yang sudah membaik harus dipertahankan. "Saya laporkan bahwa kondisi pandemi di kita sangat baik sekarang ini, ini harus kita terus pertahankan," katanya.
Baca Juga: Ngeri! Cuma Rp 5 Ribu per Butir, Anak SMP Bisa Beli Obat Terlarang dengan Bebas dan Mudah
Pemkot Bandung larang perayaan tahun baru di hotel, kafe, dan restoran di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Apabila ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi.
Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan, hotel, kafe, dan restoran dilarang merayakan tahun baru 2022 di masa PPKM Level 3. Pihaknya juga melakukan penyesuaian jam operasional untuk pusat perbelanjaan.
"Surat edaran pelarangan tahun baru di hotel, restoran, dan kafe," ujarnya seusai rapat terbatas di Balai Kota Bandung kepada wartawan, Jumat, 3 Desember 2021.
Meski begitu, ia menuturkan tidak ada penutupan wisata Bandung dan tempat hiburan selama masa PPKM Level 3. Yang dilakukan adalah membatasi jam operasional dan kapasitas.
Berita Terkait
-
Batik Reimagined 2026 Hadirkan Eksplorasi Batik lewat Fashion dan Kreativitas
-
Review Ciao Kedai Dimsum Batam: Tempat Healing dan Spot Nulis Paling Tenang
-
Nugas Nyaman Tanpa Bikin Kantong Jebol di Tjap Nyonya 2, Ada Dimsum Murah & Teh Refill!
-
Shubh Diwali Selection: Menghadirkan Cita Rasa India untuk Momen Berbagi di Jakarta
-
Pay 1, Get 2: Satu Meja, Tiga Selera Family Dining di Kuningan Jakarta
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa
-
Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel
-
Jejak Garang Spesialis Reserse, Irjen Hengki Resmi Duduki Kursi Kapolda Jabar
-
Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Data Center Rp3,5 T: IMB dan Amdal Belum Beres, Kok Bisa?
-
Ini Daftar Lengkap Kapolda, Wakapolda hingga Dirreskrimum Baru