SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung tidak akan mentolelir hotel, restoran dan kafe yang berani menggelar acara peringatan Malam Tahun Baru 2022.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi pada hotel, restoran dan kafe yang berani menggelar perayaan Tahun Baru 2022.
"Pasti ada sanksi, kalau mereka ada event minimal event-nya pasti dibubarkan kemudian mereka bisa di-warning lebih keras kalau mereka tidak nurut," kata Ema dikutip dari Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Senin (6/12/2021).
Selama malam pergantian tahun nanti, Pemkot bandung melarang segala bentuk perayaan.
Aktivitas yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti menyalakan kembang api, tidak diizinkan. Kegiatan di luar atau di dalam gedung pun tidak diperbolehkan.
"Ada event mau di luar atau pun di dalam (gedung) itu tetap tidak boleh," ujarnya.
Ema berharap seluruh pihak dapat menahan diri saat tahun baru 2022.
"Saya ingatkan bahwa tahun ini tahan dulu jadi bisa dengan cara lain apakah dengan musik secara virtual atau pun gimana," kata dia.
Ia mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bandung yang sudah membaik harus dipertahankan. "Saya laporkan bahwa kondisi pandemi di kita sangat baik sekarang ini, ini harus kita terus pertahankan," katanya.
Baca Juga: Ngeri! Cuma Rp 5 Ribu per Butir, Anak SMP Bisa Beli Obat Terlarang dengan Bebas dan Mudah
Pemkot Bandung larang perayaan tahun baru di hotel, kafe, dan restoran di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Apabila ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi.
Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan, hotel, kafe, dan restoran dilarang merayakan tahun baru 2022 di masa PPKM Level 3. Pihaknya juga melakukan penyesuaian jam operasional untuk pusat perbelanjaan.
"Surat edaran pelarangan tahun baru di hotel, restoran, dan kafe," ujarnya seusai rapat terbatas di Balai Kota Bandung kepada wartawan, Jumat, 3 Desember 2021.
Meski begitu, ia menuturkan tidak ada penutupan wisata Bandung dan tempat hiburan selama masa PPKM Level 3. Yang dilakukan adalah membatasi jam operasional dan kapasitas.
Berita Terkait
-
Persija Kalah dari Persib, The Jakmania Lontarkan Kritik Keras ke Skuad Mauricio Souza
-
Hotel Mewah Indonesia Bangkit, Okupansi Akhirnya Tembus Level Pra-Pandemi
-
Ungkap Situasi Sempat Memanas, Manajer Persib Murka Provokasi Oknum Suporter
-
Persib Kehilangan Taring di Lini Pertahanan, Layvin Kurzawa Absen Hingga Akhir Musim?
-
Jadwal Pekan 33 BRI Super League: Kandidat Juara Persib dan Borneo FC Temui Lawan Tangguh
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
-
Kabar Buruk Persib Bandung, Layvin Kurzawa Cedera Hamstring Usai Duel Lawan Persija