SuaraJabar.id - Cara membuat kartu keluarga online dan offline sangat mudah jika Anda mengetahuinya. Sebab Kartu keluarga dokumen penting dalam kehidupan sehari-hari.
KK diperlukan untuk mengurus administrasi pemerintahan, mencari kerja, mendaftar sekolah hingga mendata anggota keluarga baru.
Artinya, kartu keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga agar mereka dijamin akses layanannya oleh pemerintah. Masih bingung cara mengurusnya? Yuk simak cara membuat kartu keluarga berikut ini.
- Kelengkapan Syarat Pembuatan KK
- Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) tempat warga tinggal dan menetap.
- Kartu Keluarga Lama (opsional)
- Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
- Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
- Surat Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan maupun antar kecamatan dalam wilayah kota yang sama.
- Syarat lainnya adalah memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di mana Anda tinggal.
Tahapan Membuat KK Baru
Setelah memahami syarat berkas kelengkapan, selanjutnya simak juga bagaimana cara membuat KK baru secara offline maupun online. Tidak sulit kok, simak langkah-langkahnya di bawah ini ya.
Secara Offline
- Mendatangi Kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa berkas persyaratan sesuai kondisi di atas.
- Mendatangi kantor kecamatan untuk penerbitan KK baru.
Secara Online
Anda bisa mengakses laman Kemendagri di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id. Pilihan ini cocok bagi Anda yang emoh repot antre ke kantor pelayanan umum. Sebelumnya, bikin akun dengan memasukkan data diri, nomor ponsel serta alamat email yang aktif. Masuk kembali menggunakan nomor ponsel serta password yang telah didaftarkan.
Lalu masuk ke menu pengurusan dokumen secara online. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga. Ikuti perintah yang diberikan seperti mengunggah dokumen syarat. Tunggu pemberitahuan melalui email jika Kartu Keluarga siap dicetak.
Baca Juga: Warga Kabupaten Tasikmalaya Tak Bisa Buat KTP dan KK Gara-gara Ini
Selain melalui laman Kemendagri, Anda dapat membuat KK baru online lewat laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Sebelum itu, Anda perlu memastikan apakah kabupaten atau kota Anda telah menyediakan layanan online tersebut. Apabila layanan tersebut tersedia, silakan simak cara berikut.
Pertama, masuk ke website Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat. Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga. Unggah dokumen persyaratan. Tunggu proses pembuatan. Informasi Kartu Keluarga yang telah jadi akan diberitahukan melalui SMS atau email. Cetak Kartu Keluarga secara mandiri lewat online atau di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Mengurus KK yang Hilang
Tidak perlu banyak dokumen untuk mengurus kartu keluarga yang hilang. Anda hanya perlu membawa ketiga dokumen berikut:
- Surat pengantar dari RTatau RW dan kelurahan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
- Memperbarui KK yang Rusak/Ubah Data
Berikut syarat perbaikan KK Anda apabila ada kerusakan atau kesalahan input data:
- Kartu keluarga yang rusak atau salah
- Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga
- Surat Pengantar dari RT atau RW dan kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
- Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data
- Dokumen keimigrasian (bagi WNA)
Demikian tahapan atau cara membuat kartu keluarga. Simpel kan? Yuk taat bernegara dimulai dari dokumen data pribadi.
Berita Terkait
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Biaya Registrasi SIM Biometrik Mahal, Komdigi Minta Keringanan ke Tito dan Purbaya
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Pantura Indramayu, Korlantas Polri Temukan Fakta Mengejutkan
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Catat Kontribusi Pajak Terbesar bagi Negara dari Industri Keuangan
-
Akses Investasi Kian Mudah, BRI Sajikan ORI030 dengan Kupon Maksimal 7,00%