Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 07 Desember 2021 | 10:02 WIB
Ilustrasi toko atau gerai penjualan mobil bekas. [Antara]

SuaraJabar.id - Jika Anda membeli mobil bekas, pastikan setelah itu Anda balik nama mobilnya. Sehingga tidak perlu kerepotan jika membayar pajak. Berikut tata cara balik nama mobil.

Proses balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB adalah perubahan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Biaya balik nama motor dan mobil di Provinsi Jawa Barat adalah 1 persen dari NJKB untuk kendaraan bekas dan 10 persen dari NJKB untuk kendaraan baru.

Untuk melakukan balik nama kendaraan di Kantor Samsat, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disediakan, antara lain :

Mobil bekas yang dijual di CARRO (IST)
  1. e-KTP asli dan 2 lembar fotokopi.
  2. BPKB asli dan 2 lembar fotokopi.
  3. STNK asli dan 2 lembar fotokopi.
  4. Kwitansi jual beli bermaterai dan 2 lembar fotokopi.
  5. Surat Kuasa asli ( apabila proses balik nama dilakukan oleh oranglain ).
  6. Hasil cek fisik kendaraan.

Langkah dalam melakukan proses balik nama antara lain :

Baca Juga: Cara Balik Nama Motor Mudah Lengkap dengan Syarat dan Alur di Samsat

1. Menuju Ke Kantor Samsat

Langkah pertama yang dilakukan adalah pemilik kendaraan harus mendatangi langsung Kantor Samsat kendaraan terdaftar dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

2. Menuju ke Loket pelayanan formulir

Mengambil dan mengisi formulir dan rapikan ke dalam satu bagian.

3. Cek Fisik Kendaraan Anda

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat

Selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan yakni dengan proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor. Setelah cek fisik kendaraan kita akan mendapatkan dokumen cek fisik.

Load More