SuaraJabar.id - Jika Anda membeli mobil bekas, pastikan setelah itu Anda balik nama mobilnya. Sehingga tidak perlu kerepotan jika membayar pajak. Berikut tata cara balik nama mobil.
Proses balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB adalah perubahan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Biaya balik nama motor dan mobil di Provinsi Jawa Barat adalah 1 persen dari NJKB untuk kendaraan bekas dan 10 persen dari NJKB untuk kendaraan baru.
Untuk melakukan balik nama kendaraan di Kantor Samsat, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disediakan, antara lain :
- e-KTP asli dan 2 lembar fotokopi.
- BPKB asli dan 2 lembar fotokopi.
- STNK asli dan 2 lembar fotokopi.
- Kwitansi jual beli bermaterai dan 2 lembar fotokopi.
- Surat Kuasa asli ( apabila proses balik nama dilakukan oleh oranglain ).
- Hasil cek fisik kendaraan.
Langkah dalam melakukan proses balik nama antara lain :
1. Menuju Ke Kantor Samsat
Langkah pertama yang dilakukan adalah pemilik kendaraan harus mendatangi langsung Kantor Samsat kendaraan terdaftar dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
2. Menuju ke Loket pelayanan formulir
Mengambil dan mengisi formulir dan rapikan ke dalam satu bagian.
3. Cek Fisik Kendaraan Anda
Baca Juga: Cara Balik Nama Motor Mudah Lengkap dengan Syarat dan Alur di Samsat
Selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan yakni dengan proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor. Setelah cek fisik kendaraan kita akan mendapatkan dokumen cek fisik.
4. Silahkan menuju ruang pemberkasan
Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, silahkan menuju ke ruang pemberkasan dan mengisi form yang diberikan petugas, dikumpulkan menjadi satu bagian.
5. Serahkan dokumen persyaratan ke loket cek fisik
Kemudian kembali ke loket bagian cek fisik dan berikan dokumen persyaratan ke petugas.
6. Menuju loket pendaftaran BPKB
Berita Terkait
-
"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
-
Mobil Mesin V6 Harga Mulai 30 Jutaan: Ini yang Harus Diketahui sebelum Bawa Pulang Mitsubishi Galant
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Mengaku Pasutri tapi Ogah Tunjukkan Buku Nikah, Pelaku Penyekapan di Bandung Dikenal Arogan
-
Ungkap Jejak Kekerasan DPO Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Mantan Istri Pelaku
-
Fahira Idris Desak 7 Langkah Darurat Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Perempuan di Bandung
-
Kapolda Jabar Tegaskan Buru Taufik Hidayat: Kami Tidak Memberi Ruang bagi Pelaku Kekerasan
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku