SuaraJabar.id - Cara balik nama motor, baik itu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) sangat mudah. Informasi ini wajib diketahui ketika ingin membeli motor atau mobil bekas.
Membeli motor atau mobil bekas kadang menjadi pilihan masyarakat, karena harganya yang relatif lebih murah. Ketika membeli dalam kondisi yang bagus, fungsi kendaraan maupun perawatan bisa berjalan mudah, layaknya membeli kendaraan baru.
Namun, satu hal yang menjadi pembeda ketika membeli kendaraan bekas. Jika tak dilakukan balik nama kendaraan, dari pemilik lama ke pemilik baru, pengurusan pajak tahunan atau lima tahunan lebih ribet, karena harus meminjam KTP orang lain.
Padahal, cara balik nama motor, baik itu STNK maupun BPKB sangat mudah.
Berikut ini syarat dan cara balik nama motor yang bisa dilakukan sendiri:
Sebelum mengurus ke kepolisian, anda wajib memenuhi syarat, seperti BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi serta kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi, dilengkapi materai Rp10 ribu.
Setelah syarat terpenuhi, cara balik nama motor diawali dengan mencabut berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan. Setelah berkas dicabut, dilanjutkan dengan mendaftarkan pembuatan STNK baru, sesuai domisili. Setelah STNK baru didapatkan, buat BPKB baru lewat Polda sesuai domisili.
Berikut alur cara balik nama motor, mulai dari STNK.
1. Menyerahkan dokumen BPKB dan KTP di loket mutasi Samsat tempat STNK diterbitkan
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat
2. Proses cek fisik kendaraan. Hasil cek nomor rangka dan nomor mesin wajib disimpan untuk proses selanjutnya.
3. Hasil cek fisik fisik diserahkan kepada petugas untuk dilakukan legalisir.
4. Mendatangi Cek Fiskal untuk pengisian formulir dan menunggu antrean
5. Bayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak jika masih ada yang belum terbayarkan
6. Kembali ke bagian mutasi untuk mengisi formulir dan menyerahkan berkas yang telah dilegalisir
7. Penyerahan tanda terima pembayaran mulai dari Rp75 ribu - Rp250 ribu. Kwitansi ada dua rangkap. Satu rangkap untuk petugas dan satu lagi untuk bukti saat pengambilan berkas. Proses berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran
Berita Terkait
-
Gesek Nomor Rangka Dihapus? Cek Fisik Kendaraan Tidak Harus Datang ke Samsat
-
Nggak Sempat ke Samsat? Pakai Surat Kuasa STNK! Ini Syarat dan Cara Bikinnya
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
-
Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas
-
Langkah Wajib usai Jual Mobil: Blokir STNK Kena Biaya Berapa? Begini Alurnya 2025 Online dan Offline
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta