Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 06 Desember 2021 | 11:44 WIB
Ilustrasi motor ngebut. (pexels)

SuaraJabar.id - Cara balik nama motor, baik itu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) sangat mudah. Informasi ini wajib diketahui ketika ingin membeli motor atau mobil bekas.

Membeli motor atau mobil bekas kadang menjadi pilihan masyarakat, karena harganya yang relatif lebih murah. Ketika membeli dalam kondisi yang bagus, fungsi kendaraan maupun perawatan bisa berjalan mudah, layaknya membeli kendaraan baru.

Namun, satu hal yang menjadi pembeda ketika membeli kendaraan bekas. Jika tak dilakukan balik nama kendaraan, dari pemilik lama ke pemilik baru, pengurusan pajak tahunan atau lima tahunan lebih ribet, karena harus meminjam KTP orang lain.

Padahal, cara balik nama motor, baik itu STNK maupun BPKB sangat mudah.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat

Berikut ini syarat dan cara balik nama motor yang bisa dilakukan sendiri:

Ilustrasi motor sport (Shutterstock)

Sebelum mengurus ke kepolisian, anda wajib memenuhi syarat, seperti BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi serta kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi, dilengkapi materai Rp10 ribu.

Setelah syarat terpenuhi, cara balik nama motor diawali dengan mencabut berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan. Setelah berkas dicabut, dilanjutkan dengan mendaftarkan pembuatan STNK baru, sesuai domisili. Setelah STNK baru didapatkan, buat BPKB baru lewat Polda sesuai domisili.

Berikut alur cara balik nama motor, mulai dari STNK.

1. Menyerahkan dokumen BPKB dan KTP di loket mutasi Samsat tempat STNK diterbitkan

Baca Juga: Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online

2. Proses cek fisik kendaraan. Hasil cek nomor rangka dan nomor mesin wajib disimpan untuk proses selanjutnya.

3. Hasil cek fisik fisik diserahkan kepada petugas untuk dilakukan legalisir.

4. Mendatangi Cek Fiskal untuk pengisian formulir dan menunggu antrean

5. Bayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak jika masih ada yang belum terbayarkan

6. Kembali ke bagian mutasi untuk mengisi formulir dan menyerahkan berkas yang telah dilegalisir

7. Penyerahan tanda terima pembayaran mulai dari Rp75 ribu - Rp250 ribu. Kwitansi ada dua rangkap. Satu rangkap untuk petugas dan satu lagi untuk bukti saat pengambilan berkas. Proses berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran

8. Kembali ke Kantor Samsat sesuai hari yang telah ditentukan. Serahkan kwitansi pembayaran yang sebelumnya diterima.

9. Setelah berkas diterima, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar Rp10 ribu dan mendapat tanda terima. Proses cabut berkas pun selesai.

10. Setelah cabut berkas selesai, proses selanjutnya mendatangi Samsat sesuai domisili. Jika domisili sama dengan lokasi penerbitan STNK, berarti kembali ke Samsat saat cabut berkas. Datangi bagian mutasi.

11. Bawa berkas yang diterima dari petugas dan lakukan fotokopi hasil cek fisik serta kwitansi yang telah dilegalisir.

12. Serahkan berkas ke bagian mutasi. Semua berkas yang telah dibawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli serta bukti pembayaran STNK.

13. Proses terakhir dilakukan selang 1-2 hari setelah penyerahan berkas ke bagian mutasi. Bawa bukti pembayaran STNK. Kemudian lakukan pembayaran untuk biaya penerbitan STNK baru.

Berikut alur cara balik nama motor, dalam hal ini BPKB. Proses dilakukan setelah STNK baru didapatkan.

1. Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB

2. Siapkan berkas fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor dan BPKB asli. Berkas diserahkan ke bagian Ditlantas.

3. Pengisian formulir untuk penerbitan BPKB baru.

4. Setelah berkas lengkap, lakukan pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80 ribu. Pembayaran dilakukan di ATM.

5. Penyerahan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberi tanda terima untuk pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.

6. Pada hari yang ditentukan, anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. Petugas akan melakukan pencocokan data dan memberikan BPKB baru atas nama anda.

Demikian cara balik nama motor yang diterbitkan pemerintah, melalui laman Indonesia.go.id. Informasi ini semoga bisa memudahkan ketika mengurus balik nama motor.

Kontributor : Lukman Hakim

Load More