SuaraJabar.id - Cara balik nama motor, baik itu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) sangat mudah. Informasi ini wajib diketahui ketika ingin membeli motor atau mobil bekas.
Membeli motor atau mobil bekas kadang menjadi pilihan masyarakat, karena harganya yang relatif lebih murah. Ketika membeli dalam kondisi yang bagus, fungsi kendaraan maupun perawatan bisa berjalan mudah, layaknya membeli kendaraan baru.
Namun, satu hal yang menjadi pembeda ketika membeli kendaraan bekas. Jika tak dilakukan balik nama kendaraan, dari pemilik lama ke pemilik baru, pengurusan pajak tahunan atau lima tahunan lebih ribet, karena harus meminjam KTP orang lain.
Padahal, cara balik nama motor, baik itu STNK maupun BPKB sangat mudah.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat
Berikut ini syarat dan cara balik nama motor yang bisa dilakukan sendiri:
Sebelum mengurus ke kepolisian, anda wajib memenuhi syarat, seperti BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi serta kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi, dilengkapi materai Rp10 ribu.
Setelah syarat terpenuhi, cara balik nama motor diawali dengan mencabut berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan. Setelah berkas dicabut, dilanjutkan dengan mendaftarkan pembuatan STNK baru, sesuai domisili. Setelah STNK baru didapatkan, buat BPKB baru lewat Polda sesuai domisili.
Berikut alur cara balik nama motor, mulai dari STNK.
1. Menyerahkan dokumen BPKB dan KTP di loket mutasi Samsat tempat STNK diterbitkan
Baca Juga: Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online
2. Proses cek fisik kendaraan. Hasil cek nomor rangka dan nomor mesin wajib disimpan untuk proses selanjutnya.
3. Hasil cek fisik fisik diserahkan kepada petugas untuk dilakukan legalisir.
4. Mendatangi Cek Fiskal untuk pengisian formulir dan menunggu antrean
5. Bayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak jika masih ada yang belum terbayarkan
6. Kembali ke bagian mutasi untuk mengisi formulir dan menyerahkan berkas yang telah dilegalisir
7. Penyerahan tanda terima pembayaran mulai dari Rp75 ribu - Rp250 ribu. Kwitansi ada dua rangkap. Satu rangkap untuk petugas dan satu lagi untuk bukti saat pengambilan berkas. Proses berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jadwal Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 dan 3 Cara Bayar
-
Cara Buat SKCK Online Terbaru untuk Kebutuhan, CPNS, Kerja dan Pendidikan
-
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jogja untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Info Samsat Drive Thru Sidoarjo: Lokasi dan Jam Buka Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
Terkini
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan
-
Dedi Mulyadi Dikritik Lemhannas: Pendidikan Militer Bukan Solusi Kenakalan Remaja
-
Dua Sungai Meluap, Karawang Diterjang Banjir Parah, Ratusan Warga Terdampak
-
Yuk! Bayar Cicilan Dengan Klaim Link Saldo DANA di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei