SuaraJabar.id - Cara balik nama motor, baik itu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) sangat mudah. Informasi ini wajib diketahui ketika ingin membeli motor atau mobil bekas.
Membeli motor atau mobil bekas kadang menjadi pilihan masyarakat, karena harganya yang relatif lebih murah. Ketika membeli dalam kondisi yang bagus, fungsi kendaraan maupun perawatan bisa berjalan mudah, layaknya membeli kendaraan baru.
Namun, satu hal yang menjadi pembeda ketika membeli kendaraan bekas. Jika tak dilakukan balik nama kendaraan, dari pemilik lama ke pemilik baru, pengurusan pajak tahunan atau lima tahunan lebih ribet, karena harus meminjam KTP orang lain.
Padahal, cara balik nama motor, baik itu STNK maupun BPKB sangat mudah.
Berikut ini syarat dan cara balik nama motor yang bisa dilakukan sendiri:
Sebelum mengurus ke kepolisian, anda wajib memenuhi syarat, seperti BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi serta kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi, dilengkapi materai Rp10 ribu.
Setelah syarat terpenuhi, cara balik nama motor diawali dengan mencabut berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan. Setelah berkas dicabut, dilanjutkan dengan mendaftarkan pembuatan STNK baru, sesuai domisili. Setelah STNK baru didapatkan, buat BPKB baru lewat Polda sesuai domisili.
Berikut alur cara balik nama motor, mulai dari STNK.
1. Menyerahkan dokumen BPKB dan KTP di loket mutasi Samsat tempat STNK diterbitkan
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat
2. Proses cek fisik kendaraan. Hasil cek nomor rangka dan nomor mesin wajib disimpan untuk proses selanjutnya.
3. Hasil cek fisik fisik diserahkan kepada petugas untuk dilakukan legalisir.
4. Mendatangi Cek Fiskal untuk pengisian formulir dan menunggu antrean
5. Bayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak jika masih ada yang belum terbayarkan
6. Kembali ke bagian mutasi untuk mengisi formulir dan menyerahkan berkas yang telah dilegalisir
7. Penyerahan tanda terima pembayaran mulai dari Rp75 ribu - Rp250 ribu. Kwitansi ada dua rangkap. Satu rangkap untuk petugas dan satu lagi untuk bukti saat pengambilan berkas. Proses berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran
Berita Terkait
-
12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir
-
Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Fahira Idris Desak 7 Langkah Darurat Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Perempuan di Bandung
-
Kapolda Jabar Tegaskan Buru Taufik Hidayat: Kami Tidak Memberi Ruang bagi Pelaku Kekerasan
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain