SuaraJabar.id - Cara balik nama motor, baik itu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) sangat mudah. Informasi ini wajib diketahui ketika ingin membeli motor atau mobil bekas.
Membeli motor atau mobil bekas kadang menjadi pilihan masyarakat, karena harganya yang relatif lebih murah. Ketika membeli dalam kondisi yang bagus, fungsi kendaraan maupun perawatan bisa berjalan mudah, layaknya membeli kendaraan baru.
Namun, satu hal yang menjadi pembeda ketika membeli kendaraan bekas. Jika tak dilakukan balik nama kendaraan, dari pemilik lama ke pemilik baru, pengurusan pajak tahunan atau lima tahunan lebih ribet, karena harus meminjam KTP orang lain.
Padahal, cara balik nama motor, baik itu STNK maupun BPKB sangat mudah.
Berikut ini syarat dan cara balik nama motor yang bisa dilakukan sendiri:
Sebelum mengurus ke kepolisian, anda wajib memenuhi syarat, seperti BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi serta kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi, dilengkapi materai Rp10 ribu.
Setelah syarat terpenuhi, cara balik nama motor diawali dengan mencabut berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan. Setelah berkas dicabut, dilanjutkan dengan mendaftarkan pembuatan STNK baru, sesuai domisili. Setelah STNK baru didapatkan, buat BPKB baru lewat Polda sesuai domisili.
Berikut alur cara balik nama motor, mulai dari STNK.
1. Menyerahkan dokumen BPKB dan KTP di loket mutasi Samsat tempat STNK diterbitkan
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat
2. Proses cek fisik kendaraan. Hasil cek nomor rangka dan nomor mesin wajib disimpan untuk proses selanjutnya.
3. Hasil cek fisik fisik diserahkan kepada petugas untuk dilakukan legalisir.
4. Mendatangi Cek Fiskal untuk pengisian formulir dan menunggu antrean
5. Bayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak jika masih ada yang belum terbayarkan
6. Kembali ke bagian mutasi untuk mengisi formulir dan menyerahkan berkas yang telah dilegalisir
7. Penyerahan tanda terima pembayaran mulai dari Rp75 ribu - Rp250 ribu. Kwitansi ada dua rangkap. Satu rangkap untuk petugas dan satu lagi untuk bukti saat pengambilan berkas. Proses berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran
Berita Terkait
-
Beli Mobil Bekas Pajak Mati, Bagaimana Mengurusnya? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
Panduan Balik Nama Motor: Jangan Tunda Lagi, Hindari Kendala Pajak Ribet!
-
Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
-
Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Bupati Karawang Tegaskan Moratorium Perumahan: Tak Ada Izin Baru Sampai Tata Ruang Beres
-
Praktik Curang Masih Bayangi Pilkada Langsung, PSI Dorong Pelonggaran Syarat Pencalonan
-
Analisis Maulana Sumarlin: Membedah Filosofi Kesetiaan Total Polri di Bawah Presiden
-
Jakarta Siap-Siap! Katulampa Tembus Siaga 3 Malam Ini, Air Kiriman Puncak Mengalir Deras ke Ibu Kota
-
Nasib Pencarian Korban Longsor Cisarua Ditentukan Besok Sore, Lanjut atau Berhenti?