SuaraJabar.id - Bagaimana cara urus KTP hilang karena jatuh dari motor? Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara.
Untuk Negara Indonesia, syarat warganya untuk memperoleh KTP adalah berusia minimal 17 tahun.
Ke mana pun kita pergi. KTP senantiasa bertengger manis di dalam dompet kita. Utamanya saat kita berkendara atau bepergian jauh.
Lantas bagaimana jika seseorang kehilangan KTP miliknya saat berkendara? Apa yang harus dia lakukan?
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Online dan Offline
Berikut langkah yang bisa ditempuh saat kehilangan Kartu Tanda Penduduk dalam kendaraan anda.
1. Datangi Kantor Polisi Terdekat dan membuat laporan kehilangan.
Ketika Anda kehilangan KTP entah itu di jalan, di rumah, atau suatu kondisi yang tanpa disengaja. Segeralah pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat pernyataan kehilangan. Di sana Anda akan diberikan surat tanda kehilangan.
2. Persiapkan dokumen pendukung yang diberikan
Setelah Anda mendapatkan surat tanda kehilangan dari kepolisian, selanjutnya anda siapkan sejumlah dokument antara lain:
Baca Juga: Warga Kabupaten Tasikmalaya Tak Bisa Buat KTP dan KK Gara-gara Ini
- Fotocopy kartu keluarga.
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
- Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Surat kuasa ( jika dikuasakan).
- Fotocopy KTP yang dikuasakan.
3. Membuat Surat Pengantar RT/RW
Berita Terkait
-
Cara Download Kartu Keluarga (KK) Online Lewat Ponsel
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Eks Terpidana Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Paulua Tannos
-
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
-
Langkah-langkah Verifikasi Akun DANA Tanpa KTP
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham