SuaraJabar.id - Bagaimana cara urus KTP hilang karena jatuh dari motor? Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara.
Untuk Negara Indonesia, syarat warganya untuk memperoleh KTP adalah berusia minimal 17 tahun.
Ke mana pun kita pergi. KTP senantiasa bertengger manis di dalam dompet kita. Utamanya saat kita berkendara atau bepergian jauh.
Lantas bagaimana jika seseorang kehilangan KTP miliknya saat berkendara? Apa yang harus dia lakukan?
Berikut langkah yang bisa ditempuh saat kehilangan Kartu Tanda Penduduk dalam kendaraan anda.
1. Datangi Kantor Polisi Terdekat dan membuat laporan kehilangan.
Ketika Anda kehilangan KTP entah itu di jalan, di rumah, atau suatu kondisi yang tanpa disengaja. Segeralah pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat pernyataan kehilangan. Di sana Anda akan diberikan surat tanda kehilangan.
2. Persiapkan dokumen pendukung yang diberikan
Setelah Anda mendapatkan surat tanda kehilangan dari kepolisian, selanjutnya anda siapkan sejumlah dokument antara lain:
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Online dan Offline
- Fotocopy kartu keluarga.
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
- Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Surat kuasa ( jika dikuasakan).
- Fotocopy KTP yang dikuasakan.
3. Membuat Surat Pengantar RT/RW
Setelah Anda mendapatkan surat tanda kehilangan dan menyiapkan dokument tambahan, selanjutnya anda dapat meminta surat pengantar kepada RT/RW setempat.
4. Menyerahkan ke Kantor Kelurahan
Setorkan berkas yang didapat dari kepolisian dan pengantar RT/RW ke kantor kelurahan.
5. Isi Formulir permohonan KTP Baru
Di kantor kelurahan, anda akan mendapatkan formulir permohonan pembuatan KTP baru
Berita Terkait
-
Pamer Kartu Keluarga Baru, Erika Carlina Jadi Kepala Keluarga dengan Satu Anak Tanpa Ayah
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
ICW Sebut Kebebasan Setya Novanto sebagai Kemunduran Agenda Pemberantasan Korupsi
-
Koruptor e-KTP Bebas Bersyarat, Sorotan Tertuju pada Konsistensi Pemerintah
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Samsung Anti Air Harga Terjangkau, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Panas! Guru Patrick Kluivert Semprot Balik Pengkritik Rafael Struick
-
Calon Pengganti Ole Romeny Tiba di Jakarta! Langsung Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday?
-
Emas Antam Kembali Menggeliat, Cek Harga Terbaru
-
Sedetik Bawa FC Utrecht ke Liga Europa, Miliano Jonathans Cetak Rekor untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Lewat Program GEMPITA Lestari bersama UI, Bank Mandiri Perkuat Literasi Keuangan
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta