SuaraJabar.id - Cara membuat kartu keluarga online dan offline sangat mudah jika Anda mengetahuinya. Sebab Kartu keluarga dokumen penting dalam kehidupan sehari-hari.
KK diperlukan untuk mengurus administrasi pemerintahan, mencari kerja, mendaftar sekolah hingga mendata anggota keluarga baru.
Artinya, kartu keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga agar mereka dijamin akses layanannya oleh pemerintah. Masih bingung cara mengurusnya? Yuk simak cara membuat kartu keluarga berikut ini.
- Kelengkapan Syarat Pembuatan KK
- Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) tempat warga tinggal dan menetap.
- Kartu Keluarga Lama (opsional)
- Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
- Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
- Surat Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan maupun antar kecamatan dalam wilayah kota yang sama.
- Syarat lainnya adalah memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di mana Anda tinggal.
Tahapan Membuat KK Baru
Baca Juga: Warga Kabupaten Tasikmalaya Tak Bisa Buat KTP dan KK Gara-gara Ini
Setelah memahami syarat berkas kelengkapan, selanjutnya simak juga bagaimana cara membuat KK baru secara offline maupun online. Tidak sulit kok, simak langkah-langkahnya di bawah ini ya.
Secara Offline
- Mendatangi Kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa berkas persyaratan sesuai kondisi di atas.
- Mendatangi kantor kecamatan untuk penerbitan KK baru.
Secara Online
Anda bisa mengakses laman Kemendagri di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id. Pilihan ini cocok bagi Anda yang emoh repot antre ke kantor pelayanan umum. Sebelumnya, bikin akun dengan memasukkan data diri, nomor ponsel serta alamat email yang aktif. Masuk kembali menggunakan nomor ponsel serta password yang telah didaftarkan.
Lalu masuk ke menu pengurusan dokumen secara online. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga. Ikuti perintah yang diberikan seperti mengunggah dokumen syarat. Tunggu pemberitahuan melalui email jika Kartu Keluarga siap dicetak.
Baca Juga: Cek Kartu Keluarga Online Jawa Barat, Ini Lima Caranya
Selain melalui laman Kemendagri, Anda dapat membuat KK baru online lewat laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Sebelum itu, Anda perlu memastikan apakah kabupaten atau kota Anda telah menyediakan layanan online tersebut. Apabila layanan tersebut tersedia, silakan simak cara berikut.
Berita Terkait
-
Aturan Pemberian Nama Anak Sesuai Aturan Dukcapil, Tidak Boleh Terlalu Panjang seperti Cucu Sule?
-
Wamendagri Bima Arya Tegaskan Infrastruktur Digital Harus Inklusif dan Berdampak Pada Kesejahteraan
-
Resmi Jadi WNI, Kartu Keluarga Kevin Diks Penuh Sesak, Netizen Heboh Tebak-tebakan Siapa Kepala Keluarga
-
Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Dukcapil di Solo
-
Polemik Jet Kaesang, KPK Sebut Bukan Gratifikasi karena Pisah KK, Pakar Hukum UI: Menyesatkan!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar