Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 07 Desember 2021 | 10:12 WIB
ILUSTRASI e-KTP untuk Transgender. (Antara)

Setelah Anda mendapatkan surat tanda kehilangan dan menyiapkan dokument tambahan, selanjutnya anda dapat meminta surat pengantar kepada RT/RW setempat.

4. Menyerahkan ke Kantor Kelurahan

Setorkan berkas yang didapat dari kepolisian dan pengantar RT/RW ke kantor kelurahan.

Seorang transpuan menunjukkan KTP Elektronik miliknya di Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

5. Isi Formulir permohonan KTP Baru

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Online dan Offline

Di kantor kelurahan, anda akan mendapatkan formulir permohonan pembuatan KTP baru

6. Bawa seluruh dokument ke Kantor Kecamatan

Setelah mengisi formulir permohonan pembuatan KTP baru, bawalah seluruh dokumenter ini beserta pendukungnya ke Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan.

7. Pemeriksaan dan verifikasi dokument

Di kantor kecamatan, seluruh dokument dan berkas yang diserahkan akan diverifikasi.

Baca Juga: Warga Kabupaten Tasikmalaya Tak Bisa Buat KTP dan KK Gara-gara Ini

Untuk proses pembuatan E KTP baru memakan waktu kurang lebih paling lama selama tujuh hari kerja.

Load More