Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 07 Desember 2021 | 10:12 WIB
ILUSTRASI e-KTP untuk Transgender. (Antara)

6. Bawa seluruh dokument ke Kantor Kecamatan

Setelah mengisi formulir permohonan pembuatan KTP baru, bawalah seluruh dokumenter ini beserta pendukungnya ke Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan.

7. Pemeriksaan dan verifikasi dokument

Di kantor kecamatan, seluruh dokument dan berkas yang diserahkan akan diverifikasi.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Online dan Offline

Untuk proses pembuatan E KTP baru memakan waktu kurang lebih paling lama selama tujuh hari kerja.

8. KTP jadi

Jika KTP sudah jadi, pemilik KTP harus mengambil sendiri KTP yang baru tersebut dan tidak bisa diwakilkan karena diperlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP.

Berbicara mengenai biaya pembuatan KTP baru, dari mulai proses pembuatan surat kehilangan hingga verifikasi KTP jadi tidak dikenakan biaya alias gratis.

Begitulah cara urus KTP hilang.

Baca Juga: Warga Kabupaten Tasikmalaya Tak Bisa Buat KTP dan KK Gara-gara Ini

Kontributor : Jeffri Jeff

Load More