6. Bawa seluruh dokument ke Kantor Kecamatan
Setelah mengisi formulir permohonan pembuatan KTP baru, bawalah seluruh dokumenter ini beserta pendukungnya ke Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan.
7. Pemeriksaan dan verifikasi dokument
Di kantor kecamatan, seluruh dokument dan berkas yang diserahkan akan diverifikasi.
Untuk proses pembuatan E KTP baru memakan waktu kurang lebih paling lama selama tujuh hari kerja.
8. KTP jadi
Jika KTP sudah jadi, pemilik KTP harus mengambil sendiri KTP yang baru tersebut dan tidak bisa diwakilkan karena diperlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP.
Berbicara mengenai biaya pembuatan KTP baru, dari mulai proses pembuatan surat kehilangan hingga verifikasi KTP jadi tidak dikenakan biaya alias gratis.
Begitulah cara urus KTP hilang.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Online dan Offline
Kontributor : Jeffri Jeff
Berita Terkait
-
KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos
-
Subsidi LPG 3 Kg Makin Diperketat, Beli Gas Melon Bakal Pakai NIK
-
Mendagri Dorong Pemanfaatan Data Dukcapil untuk Percepat Digitalisasi Bansos di Biak Numfor
-
NIK dan IKD Jadi Fondasi Transformasi Digital Pemerintah, Perkuat Integrasi Layanan Publik
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos Kemensos atau Tidak
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan
-
Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita
-
Bupati Bogor Respons Kasus Hukum, Dukung Pemberantasan Korupsi dan Hormati Prosedur
-
'Rereongan Sangkan Waluya', Jargon Hilal Firmansyah yang Kian Memikat