SuaraJabar.id - Dua transpuan pekerja seks komersial atau PSK di Sukabumi diciduk polisi karena terbukti mengedarkan obat terlarang seperti Hexymer dan Tramadol HCL.
Dalam menjalankan bisnis penjualan obat terlarang itu, kedua transpuan tersebut salah satunya menyuruh pelanggan mereka untuk membeli obat sebelum berkencan.
Transpuan yang diamankan polisi pada Selasa (7/12/2021) tersebut berinisial E (20 tahun) dan N (48 tahun). Keduanya ditangkap di dua TKP berbeda.
"Satnarkoba Polres Sukabumi Kota telah melakukan penegakan hukum terhadap 2 kasus dengan 2 pelaku penyalahgunaan Obat Berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.
E ditangkap di dalam rumah kontrakan di Jalan Sriwidari, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole. Kemudian N juga ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Jalan Siliwangi, Gang H. Maksudi II, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole.
Dari dua TKP itu diamankan barang bukti 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasone dan empat butir Tramadol HCI.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menggunakan cara bertemu langsung di lokasi. Selain itu pelaku juga menggunakan lokasi kejadian sebagai tempat prostitusi transpuan.
Apabila ada pelanggan, dua transpuan tersebut menyuruh pelanggan mereka untuk membeli dulu obat-obatan tersebut sebelum melakukan hubungan badan.
"Obat-obatan tersebut mereka pasarkan juga terhadap pelanggan mereka. Dalam arti kata bahwa yang bersangkutan ini melakukan praktek prostitusi. Pasal yang diterapkan 196 dan 197 UU nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: Jual Tanah Orang Lain, Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Tipu Warga Rp 1,4 Miliar
Berita Terkait
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman
-
Drama Tangis di Gang Royal! 3 PSK Kena Razia, Ngaku Jualan Kopi Padahal Kepergok di Kamar
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, 35 Bangunan Liar di Gang Royal Diratakan Satpol PP Jakbar
-
Respons Cepat Dedi Mulyadi Atas Protes Viral Rieke Diah Pitaloka Soal Jalan Hancur di Cikidang
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Ada Apa di Balik Hutan Gunung Salak? TNI AD Ungkap Rahasia Ratusan Tenda Emas Ilegal
-
Program Makan Bergizi Gratis Sumbang Inflasi Jabar 0,45 Persen, BPS Ungkap Dampak Tak Terduga
-
Misteri Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Bakal Tetapkan Tersangka: On Proses Ya
-
Bukan Jawa Barat, Ini Bintang Baru Ekonomi Indonesia: Pertumbuhannya Capai 5,84 Persen
-
Kejati: Penyidikan Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Berjalan