Scroll untuk membaca artikel
Risna Halidi
Kamis, 09 Desember 2021 | 17:11 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

SuaraJabar.id - Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini tidak hanya pekerja formal yang memerlukan BPJS Ketenagakerjaan, melainkan informal juga perlu fasilitas tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahawa banyak pekerja informal yang belum mendaftarakan diri di BPJS Ketenagakerjaan.

Entah mereka bingung untuk mendaftarakan diri atau memang tidak mempedulikannya. Iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri tidak mahal hanya cukup membayar RP16.800 per bulan.

Manfaat BPJS ini juga banyak, terutama untuk jaminan di hari tua dan juga bisa digunakan untuk biaya pengobatan tanpa biaya serta jaminan kematian.

Baca Juga: Ada Berbagai Cara, Ini Langkah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online

Bagi kalian yang masih bingung untuk mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan, yuk simak penjelasan bermanfaat di bawah ini:

1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BPJS

  1. Silahkan ambil nomor antrian
  2. Setelah itu tunggu sampai kalian dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian
  3. Kemudian kalian akan menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayar.
  4. Lalu menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.
  5. Selanjutnya lakukan pembayaran iuran.
  6. Lalu kalian akan mendapat kartu peserta paling lama 7 hari setelah pembayaran.
  7. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

2. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Service Point Office (SPO)

  1. Kalian datang ke bank yang bekerja sama BPJS Ketenagakerjaan
  2. Lalu Vengisi formulir secara lengkap.
  3. Setelah itu mengambil nomor antrean.
  4. Tunggu hingga kalian dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian
  5. Kemudian kalian akan menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayar serta kode pembayaran.
  6. Selanjutnya akan menerima tanda terima pendaftaran.
  7. Lalu lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran.
  8. Terakhir kalian akan mendapatkan kartu peserta paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.

3. Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

  1. Silahkan kalian kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Lalu klik Pendaftaran Peserta, kemudian pilih opsi Bukan Penerima Upah (BPU).
  3. Setelah itu masukkan alamat email dan kode captcha yang tertera, lalu klik Daftar.
  4. Kemudian cek email lalu klik aktivasi pendaftaran.
  5. Selanjutnya isi data individu (Pekerja BPU).
  6. Setelah kode iuran kalian terima melalui email, lakukan pembayaran iuran.
  7. Selanjutnya kalia akan mendapatkan kartu kepesertaan paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.

4. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

Baca Juga: Hacker BY Bobol Data Pribadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Raup Rp 15,3 Miliar

  1. Kunjungi agen PERISAI terdekat
  2. Lalu agen perisai akan memeriksa kelengkapan berkas kalian dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  3. Kemudian bayar iuran sesuai perhitungan dan kode pembayaran melalui Agen Perisai
  4. Selajutnya kalian akan dapat bukti kepesertaan dari oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Untuk mendaftarkan diri kalian di BPJS Ketenagakerjaan, kalian harus menyiapkan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Apa saja syarat pembuatan BPJS Ketenagakerjaan? Berikut syarat yang perlu disiapkan untuk pembuatan BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Formulir pendaftaraan badan usaha
  2. Formulir perubahan data kerja
  3. Formulir laporan rinci iuran pekerja
  4. NPWP perusahaan
  5. KTP pemilik perusahaan
  6. KTP tenaga kerja
  7. Surat ijin tepat usaha/surat ijin usaha perdagangan/nomor induk berusaha

Demikian penjelasan tentang cara dan syarat pembuatan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Annisa Nur Rachmawati

Load More