SuaraJabar.id - Syarat Buat SKCK bagaimana sih? Seringkali, SKCK digunakan untuk berbagai keperluan, sehingga dalam proses membuatnya harus menuju ke kantor kepolisian setempat.
SKCK ini sering digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar sebuah pekerjaan. Untuk mendapatkan surat penting ini sebenarnya sangat mudah untuk dilakukan, namun ada juga yang masih belum tahu bagaimana syarat buat SKCK ini.
Meski demikian, ada kelengkapan yang tidak harus dipenuhi. Perlu diketahui, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai rekam jejak catatan seseorang di dalam kepolisian tersebut.
Pada umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah syarat yang harus disiapkan.
Lalu, apa saja yang dibutuhkan sebagai syarat buat SKCK? Berikut penjelasan tentang syarat buat SKCK yang harus dipahami.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada pemohon atau warga Negara yang memenuhi syarat. Polisi mengeluarkan surat ini berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian pihak bersangkutan.
Untuk diketahui, SKCK ini juga memiliki masa berlaku. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan, apabila lebih dari waktu tersebut, maka SKCK secara otomatis akan mati dan harus melakukan perpanjangan untuk memanfaatkannya.
2. Surat Pengantar
Baca Juga: Buat Lamaran Kerja, Ini Syarat Bikin SKCK Terbaru 2021 untuk WNI dan WNA
Syarat bikin SKCK yang pertama adalah mempersiapkan surat pengantar. Untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, anda harus meminta kepada RT setempat terlebih dahulu agar dibuatkan surat pengantar kepada Ketua RW. Dari RW akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
3. Syarat Pembuatan SKCK Untuk WNI
Siapkan Fotokopi KTP elektronik, surat ijin mengemudi (SIM), Surat pengantar dari kantor Kelurahan tempat domisi pihak pemohon, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, Kartu tanda sidik jari yang bisa dibuat di Polres terdekat, pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sentimeter sebanyak 6 lembar.
4. Syarat Pembuatan SKCK Untuk WNA
Pembuatan SKCK untuk WNA atau Warga Negara Asing menggunakan sistem online. Pada laman pembuatan SKCK online milik Polri berikut syarat yang dibutuhkan diantaranya, surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga lain yang mempekerjakan, menggunakan atau bertanggungjawab terhadap WNA tersebut.
Kemudian fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari pihak suami atau istri tersebut merupakan WNI, fotokopi Paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap, fotokopi IMTAdai Kemenaker RI, fotokopi surat tanda melapor atau STN dari kepolisian, Pas foto format ukuran 4x6 sentimeter, berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar. Apabila pemohon mengenakan hijab, maka pas foto harus terlihat muka secara utuh.
Berita Terkait
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Jurus Sat-set Bikin SKCK Online: Gak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi!
-
Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
-
Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Mobil Ketua Karang Taruna Bogor Dihancurkan OTK! Bukan Pencurian Biasa, Ada Dugaan Teror Serius
-
Krisis Air PDAM Tirta Kahuripan Kian Parah, Netizen Kepung Medsos Desak Dedi Mulyadi Turun Tangan
-
Dedi Tantang Purbaya Buka Data! Bantah Endapkan Triliunan Uang Rakyat di Deposito
-
Dedi Mulyadi Murka Dituding Timbun Dana Rp4,17 T, Tantang Menkeu Purbaya Buka Data Daerah Lain
-
Geger! Respons Pemangkasan Dana Pusat, Dedi Mulyadi Pangkas Jam Kerja ASN di Jabar