SuaraJabar.id - UMKM adalah tulang punggung dalam menggerakkan sektor riil ekonomi nasional. Mengetahui potensi ini, pemerintah telah memberikan sederet dukungan bagi pelaku UMKM melalui pelatihan, pendampingan, akses permodalan hingga bantuan. Apa saja syarat UMKM untuk daftar UMKM Online?
Kadangkala dukungan pemerintah ini tak dapat diakses merata oleh UMKM karena pelaku usaha belum mendaftarkan diri ke dalam sistem.
Berikut ini syarat daftar UMKM secara online melalui sistem online single submission (OSS).
- Dokumen yang Diperlukan
- Wajib mempunyai KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif dan berlaku.
- Mempunyai usaha yang jelas kerajinan, makanan, warung, restoran, dan sebagainya.
- Tidak bekerja sebagai PNS, TNI atau Polri.
- Mempunyai IUMK
- Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk yang mempunyai KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha
- Buatlah akun dengan login ke situs https://oss.go.id/
- Klik tulisan “Perizinan Berusaha”
- Klik “Perseorangan” lalu pilih: Tombol untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro & Tombol untuk mendaftar NIB bagi perseorangan kecil
- Setelah menekan tombol pada formulir di data profil, Anda bisa menuliskan informasi di kolom yang sudah tersedia.
- Apabila semua data sudah terisi, maka segera klik tulisan “Simpan” dan klik “Lanjutkan”.
- Laman kemudian akan meminta Anda untuk melengkapi sebuah formulir data usaha. Tekanlah “Tombol Tambah Usaha”.
- Kemudian Anda bisa melengkapi setiap data yang ada. Setelah itu klik “Simpan”
- Jika Anda memiliki 1 usaha lebih, klik “Tambah Usaha”. Nantinya, laman akan memberikan Anda sebuah formulir yang berisikan komitmen prasarana usaha, cobalah klik “Selanjutnya”.
- Halaman OSS akan menampilkan data NIB dan izin usaha Anda. Jika Anda masih ragu, lakukan preview mulai dari izin lokasi, usaha dan lingkungan.
- Setelah yakin dengan semua draftnya, Anda bisa mencentang setiap kotak “Disclaimer”.
- Klik “Ya” untuk mengakhiri proses pengajuan NIB.
- Terakhir, Anda bisa mencetak izin usaha Anda dalam bentuk QR code dengan menggunakan preview izin bisnis QR.
- Proses Izin Komersial/Operasional
Jika Anda ingin mengurus izin secara komersial atau operasional untuk usaha Anda, berikut langkah-langkahnya.
- Buka situs https://oss.go.id/portal/
- Klik menu “Permohonan IUMK”
- Klik “Izin komersial/Operasional”.
- Setelah itu klik nomor “NIB atau bisa juga kegiatan bisnis Anda”. Setelah itu klik “NIB”
- Halaman akan memunculkan beberapa daftar kegiatan bisnis. Nama Anda selaku pemilik bisnis akan muncul dalam situs.
- Pilih kegiatan bisnis mana yang ingin Anda ikuti.
- Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir tentang data Anda.
- Apabila sudah menyelesaikannya, klik “Lanjut”. Setelah itu klik “Simpan”.
- Anda bisa mengklik mengklik “Preview Izin” untuk melihat tampilan draft izin komersial ataupun operasional Anda.
- Anda bisa mengklik opsi “Lanjut” dan klik “Simpan”.
- Terakhir, Anda bisa memilih opsi “Preview” untuk kemudian OSS menerbitkan surat izin operasional atau komersial bisnis Anda.
Demikian tahapan syarat UMKM untuk bisa daftar online agar dapat mengakses beragam kemudahan. Semoga informasi ini membantu Anda dalam mengembangkan usaha.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Dulu Bikin Gol Cantik ke Gawang Jepang, Pemain Keturunan Ini Malah Tak Bisa Dinaturalisasi PSSI
-
Duh! John Herdman Terpaksa Bisa Coret Bintang TOP Oss Rp 6,08 Miliar dari Daftar Naturalisasi
-
Gagal Bela Timnas Indonesia, Striker Keturunan Maluku Ini Malah Jadi Mesin Gol di Belanda
-
Banyak Diragukan Kualitasnya Bakal Turun, Dian Markx Justru Jadi Prioritas Bojan Hodak di Persib?
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong
-
Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id