SuaraJabar.id - UMKM adalah tulang punggung dalam menggerakkan sektor riil ekonomi nasional. Mengetahui potensi ini, pemerintah telah memberikan sederet dukungan bagi pelaku UMKM melalui pelatihan, pendampingan, akses permodalan hingga bantuan. Apa saja syarat UMKM untuk daftar UMKM Online?
Kadangkala dukungan pemerintah ini tak dapat diakses merata oleh UMKM karena pelaku usaha belum mendaftarkan diri ke dalam sistem.
Berikut ini syarat daftar UMKM secara online melalui sistem online single submission (OSS).
- Dokumen yang Diperlukan
- Wajib mempunyai KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif dan berlaku.
- Mempunyai usaha yang jelas kerajinan, makanan, warung, restoran, dan sebagainya.
- Tidak bekerja sebagai PNS, TNI atau Polri.
- Mempunyai IUMK
- Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk yang mempunyai KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha
- Buatlah akun dengan login ke situs https://oss.go.id/
- Klik tulisan “Perizinan Berusaha”
- Klik “Perseorangan” lalu pilih: Tombol untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro & Tombol untuk mendaftar NIB bagi perseorangan kecil
- Setelah menekan tombol pada formulir di data profil, Anda bisa menuliskan informasi di kolom yang sudah tersedia.
- Apabila semua data sudah terisi, maka segera klik tulisan “Simpan” dan klik “Lanjutkan”.
- Laman kemudian akan meminta Anda untuk melengkapi sebuah formulir data usaha. Tekanlah “Tombol Tambah Usaha”.
- Kemudian Anda bisa melengkapi setiap data yang ada. Setelah itu klik “Simpan”
- Jika Anda memiliki 1 usaha lebih, klik “Tambah Usaha”. Nantinya, laman akan memberikan Anda sebuah formulir yang berisikan komitmen prasarana usaha, cobalah klik “Selanjutnya”.
- Halaman OSS akan menampilkan data NIB dan izin usaha Anda. Jika Anda masih ragu, lakukan preview mulai dari izin lokasi, usaha dan lingkungan.
- Setelah yakin dengan semua draftnya, Anda bisa mencentang setiap kotak “Disclaimer”.
- Klik “Ya” untuk mengakhiri proses pengajuan NIB.
- Terakhir, Anda bisa mencetak izin usaha Anda dalam bentuk QR code dengan menggunakan preview izin bisnis QR.
- Proses Izin Komersial/Operasional
Jika Anda ingin mengurus izin secara komersial atau operasional untuk usaha Anda, berikut langkah-langkahnya.
- Buka situs https://oss.go.id/portal/
- Klik menu “Permohonan IUMK”
- Klik “Izin komersial/Operasional”.
- Setelah itu klik nomor “NIB atau bisa juga kegiatan bisnis Anda”. Setelah itu klik “NIB”
- Halaman akan memunculkan beberapa daftar kegiatan bisnis. Nama Anda selaku pemilik bisnis akan muncul dalam situs.
- Pilih kegiatan bisnis mana yang ingin Anda ikuti.
- Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir tentang data Anda.
- Apabila sudah menyelesaikannya, klik “Lanjut”. Setelah itu klik “Simpan”.
- Anda bisa mengklik mengklik “Preview Izin” untuk melihat tampilan draft izin komersial ataupun operasional Anda.
- Anda bisa mengklik opsi “Lanjut” dan klik “Simpan”.
- Terakhir, Anda bisa memilih opsi “Preview” untuk kemudian OSS menerbitkan surat izin operasional atau komersial bisnis Anda.
Demikian tahapan syarat UMKM untuk bisa daftar online agar dapat mengakses beragam kemudahan. Semoga informasi ini membantu Anda dalam mengembangkan usaha.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Sony Luncurkan FE 100mm F2.8 Macro GM OSS: Lensa Makro Telefoto Medium Pertama dalam Seri G Master
-
Cara Daftar UMKM Online, Urus NIB dan Izin Usaha Cepat Lewat HP!
-
5 Langkah Daftar Perizinan Usaha Bisnis Online yang Mudah
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
-
Ngaku Mau Balik ke Belanda, Ragnar Oratmangoen Ternyata Satu Kampung dengan Legenda MU!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Joget Penuh Kemewahan! Viral Video Pesta Diduga Anggota PAN Ini Bikin Publik Geram
-
Bandung Diterjang Badai! Pohon Beringin Raksasa di Alun-Alun Ujung Berung Tumbang
-
Karyawan Ruko Ini Tewas Setelah 3 Hari Berjuang Melawan Luka Bakar Akibat Truk BBM Terguling
-
Penjara Bukan Solusi? Jabar Uji Coba Pidana Kerja Sosial, Bersih-bersih Tempat Ibadah Jadi Opsi
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta