SuaraJabar.id - UMKM adalah tulang punggung dalam menggerakkan sektor riil ekonomi nasional. Mengetahui potensi ini, pemerintah telah memberikan sederet dukungan bagi pelaku UMKM melalui pelatihan, pendampingan, akses permodalan hingga bantuan. Apa saja syarat UMKM untuk daftar UMKM Online?
Kadangkala dukungan pemerintah ini tak dapat diakses merata oleh UMKM karena pelaku usaha belum mendaftarkan diri ke dalam sistem.
Berikut ini syarat daftar UMKM secara online melalui sistem online single submission (OSS).
- Dokumen yang Diperlukan
- Wajib mempunyai KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif dan berlaku.
- Mempunyai usaha yang jelas kerajinan, makanan, warung, restoran, dan sebagainya.
- Tidak bekerja sebagai PNS, TNI atau Polri.
- Mempunyai IUMK
- Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk yang mempunyai KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha
Cara Daftar UMKM Online
Baca Juga: Belum Telat! Cara Daftar UMKM Lewat Sistem Online Single Submission atau OSS
- Buatlah akun dengan login ke situs https://oss.go.id/
- Klik tulisan “Perizinan Berusaha”
- Klik “Perseorangan” lalu pilih: Tombol untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro & Tombol untuk mendaftar NIB bagi perseorangan kecil
- Setelah menekan tombol pada formulir di data profil, Anda bisa menuliskan informasi di kolom yang sudah tersedia.
- Apabila semua data sudah terisi, maka segera klik tulisan “Simpan” dan klik “Lanjutkan”.
- Laman kemudian akan meminta Anda untuk melengkapi sebuah formulir data usaha. Tekanlah “Tombol Tambah Usaha”.
- Kemudian Anda bisa melengkapi setiap data yang ada. Setelah itu klik “Simpan”
- Jika Anda memiliki 1 usaha lebih, klik “Tambah Usaha”. Nantinya, laman akan memberikan Anda sebuah formulir yang berisikan komitmen prasarana usaha, cobalah klik “Selanjutnya”.
- Halaman OSS akan menampilkan data NIB dan izin usaha Anda. Jika Anda masih ragu, lakukan preview mulai dari izin lokasi, usaha dan lingkungan.
- Setelah yakin dengan semua draftnya, Anda bisa mencentang setiap kotak “Disclaimer”.
- Klik “Ya” untuk mengakhiri proses pengajuan NIB.
- Terakhir, Anda bisa mencetak izin usaha Anda dalam bentuk QR code dengan menggunakan preview izin bisnis QR.
- Proses Izin Komersial/Operasional
Jika Anda ingin mengurus izin secara komersial atau operasional untuk usaha Anda, berikut langkah-langkahnya.
- Buka situs https://oss.go.id/portal/
- Klik menu “Permohonan IUMK”
- Klik “Izin komersial/Operasional”.
- Setelah itu klik nomor “NIB atau bisa juga kegiatan bisnis Anda”. Setelah itu klik “NIB”
- Halaman akan memunculkan beberapa daftar kegiatan bisnis. Nama Anda selaku pemilik bisnis akan muncul dalam situs.
- Pilih kegiatan bisnis mana yang ingin Anda ikuti.
- Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir tentang data Anda.
- Apabila sudah menyelesaikannya, klik “Lanjut”. Setelah itu klik “Simpan”.
- Anda bisa mengklik mengklik “Preview Izin” untuk melihat tampilan draft izin komersial ataupun operasional Anda.
- Anda bisa mengklik opsi “Lanjut” dan klik “Simpan”.
- Terakhir, Anda bisa memilih opsi “Preview” untuk kemudian OSS menerbitkan surat izin operasional atau komersial bisnis Anda.
Demikian tahapan syarat UMKM untuk bisa daftar online agar dapat mengakses beragam kemudahan. Semoga informasi ini membantu Anda dalam mengembangkan usaha.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Cara Daftar UMKM Online, Urus NIB dan Izin Usaha Cepat Lewat HP!
-
5 Langkah Daftar Perizinan Usaha Bisnis Online yang Mudah
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
-
Ngaku Mau Balik ke Belanda, Ragnar Oratmangoen Ternyata Satu Kampung dengan Legenda MU!
-
Dikira Belum Punya Kontrak Profesional, Dion Markx Resmi Gabung Klub Kasta Kedua Belanda
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad, Klik Cepat Link Ini
-
Desa BRILiaN Merapi, Inovasi Wisata Alam dan Pertanian Berkelanjutan yang Menginspirasi
-
Tokoh Ulama Pesantren Buntet, KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Lanjutan Sidang Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar: Saksi Ungkap Kevin Fabiano Tak Pernah Buat LPJ
-
Sobek Tapi Bangga: Sepatu Butut Siswa SMK Ini Bikin Dedi Mulyadi Kagum Dan Beri Rp 3,5 Juta