SuaraJabar.id - UMKM adalah tulang punggung dalam menggerakkan sektor riil ekonomi nasional. Mengetahui potensi ini, pemerintah telah memberikan sederet dukungan bagi pelaku UMKM melalui pelatihan, pendampingan, akses permodalan hingga bantuan. Apa saja syarat UMKM untuk daftar UMKM Online?
Kadangkala dukungan pemerintah ini tak dapat diakses merata oleh UMKM karena pelaku usaha belum mendaftarkan diri ke dalam sistem.
Berikut ini syarat daftar UMKM secara online melalui sistem online single submission (OSS).
- Dokumen yang Diperlukan
- Wajib mempunyai KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif dan berlaku.
- Mempunyai usaha yang jelas kerajinan, makanan, warung, restoran, dan sebagainya.
- Tidak bekerja sebagai PNS, TNI atau Polri.
- Mempunyai IUMK
- Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk yang mempunyai KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha
- Buatlah akun dengan login ke situs https://oss.go.id/
- Klik tulisan “Perizinan Berusaha”
- Klik “Perseorangan” lalu pilih: Tombol untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro & Tombol untuk mendaftar NIB bagi perseorangan kecil
- Setelah menekan tombol pada formulir di data profil, Anda bisa menuliskan informasi di kolom yang sudah tersedia.
- Apabila semua data sudah terisi, maka segera klik tulisan “Simpan” dan klik “Lanjutkan”.
- Laman kemudian akan meminta Anda untuk melengkapi sebuah formulir data usaha. Tekanlah “Tombol Tambah Usaha”.
- Kemudian Anda bisa melengkapi setiap data yang ada. Setelah itu klik “Simpan”
- Jika Anda memiliki 1 usaha lebih, klik “Tambah Usaha”. Nantinya, laman akan memberikan Anda sebuah formulir yang berisikan komitmen prasarana usaha, cobalah klik “Selanjutnya”.
- Halaman OSS akan menampilkan data NIB dan izin usaha Anda. Jika Anda masih ragu, lakukan preview mulai dari izin lokasi, usaha dan lingkungan.
- Setelah yakin dengan semua draftnya, Anda bisa mencentang setiap kotak “Disclaimer”.
- Klik “Ya” untuk mengakhiri proses pengajuan NIB.
- Terakhir, Anda bisa mencetak izin usaha Anda dalam bentuk QR code dengan menggunakan preview izin bisnis QR.
- Proses Izin Komersial/Operasional
Jika Anda ingin mengurus izin secara komersial atau operasional untuk usaha Anda, berikut langkah-langkahnya.
- Buka situs https://oss.go.id/portal/
- Klik menu “Permohonan IUMK”
- Klik “Izin komersial/Operasional”.
- Setelah itu klik nomor “NIB atau bisa juga kegiatan bisnis Anda”. Setelah itu klik “NIB”
- Halaman akan memunculkan beberapa daftar kegiatan bisnis. Nama Anda selaku pemilik bisnis akan muncul dalam situs.
- Pilih kegiatan bisnis mana yang ingin Anda ikuti.
- Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir tentang data Anda.
- Apabila sudah menyelesaikannya, klik “Lanjut”. Setelah itu klik “Simpan”.
- Anda bisa mengklik mengklik “Preview Izin” untuk melihat tampilan draft izin komersial ataupun operasional Anda.
- Anda bisa mengklik opsi “Lanjut” dan klik “Simpan”.
- Terakhir, Anda bisa memilih opsi “Preview” untuk kemudian OSS menerbitkan surat izin operasional atau komersial bisnis Anda.
Demikian tahapan syarat UMKM untuk bisa daftar online agar dapat mengakses beragam kemudahan. Semoga informasi ini membantu Anda dalam mengembangkan usaha.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Banyak Diragukan Kualitasnya Bakal Turun, Dian Markx Justru Jadi Prioritas Bojan Hodak di Persib?
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
Statistik Mentereng Mauresmo Hinoke, Pemain Keturunan Indonesia yang Batal Bela Garuda
-
Sony Luncurkan FE 100mm F2.8 Macro GM OSS: Lensa Makro Telefoto Medium Pertama dalam Seri G Master
-
Cara Daftar UMKM Online, Urus NIB dan Izin Usaha Cepat Lewat HP!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
Hari ke-11 Longsor Cisarua: 85 Jenazah Berhasil Dievakuasi, 68 Korban Teridentifikasi
-
Jenderal Listyo Sigit: Pesan Eyang Meri Hoegeng adalah Api yang Menggelora bagi Anggota Polri
-
Sentuhan Hati Eyang Meri Hoegeng, Ahok Kenang Kiriman Masakan ke Penjara dan Pesan Kejujuran