SuaraJabar.id - Mau cari kerja di instansi pemerintahan? Kartu kuning menjadi salah satu syarat kelengkapannya. Apa saja syarat bikin kartu kuning?
Dokumen yang juga disebut kartu AK/1 ini berfungsi untuk merekam data pencari kerja di database Dinas Tenaga Kerja. Belakangan sejumlah instansi swasta juga mensyaratkan kartu kuning dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Ada sejumlah syarat bikin kartu kuning yang perlu kalian pahami. Yuk simak langkah-langkahnya:
Dokumen yang Diperlukan
Pencari kerja perlu menyiapkan sejumlah berkas terlebih dahulu sebelum mengurus kartu A1. Berikut kelengkapannya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), 2 lembar
- Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus pendidikan terakhir yang sudah terlegalisasi, 1 lembar
- Pas foto resmi terbaru berwarna ukuran 3x4, siapkan 2-4 lembar
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja jika memiliki, 1 lembar
- Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja jika memiliki, 1 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Syarat ini bergantung pada kebijakan Dinas Ketenagakerjaan di daerah setempat. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas. Untuk mencegah bolak-balik mengurus dokumen, Anda sebaiknya membawa lampiran seluruh dokumen yang asli apabila dibutuhkan petugas.
Cara Bikin Kartu Kuning Offline
- Datang ke kantor Disnaker setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
- Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
- Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Cara Bikin Kartu Kuning Online
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Pilih menu daftar.
- Isi data. NIK, nama lengkap, Email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
- Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Secara umum, syarat bikin kartu kuning online maupun offline tak jauh berbeda dan tanpa dipungut biaya alias gratis. Kartu ini merupakan program pemerintah yang dibuat untuk membantu para pencari kerja. Masyarakat hanya akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.
Baca Juga: Cara Urus KTP Hilang karena Jatuh dari Motor
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Dua Bulan Aman, Aura Kartu Kuning Justin Hubner Akhirnya Muncul Lagi!
-
Calvin Verdonk Debut di Ligue 1: Sejarah Baru, Kartu Kuning, dan Kekalahan
-
BRI Super League: Pelatih Persijap Jepara Kembali Soroti Panen Kartu Kuning
-
Persijap Jepara Kantongi Tiga Poin, Mario Lemos Soroti Torehan Kartu Kuning
-
Sudah Dapat Kartu Kuning, 5 Pemain Timnas Indonesia yang Sebaiknya Absen Lawan Jepang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan
-
DJ Cantik Sukabumi Dilecehkan, Sempat Turunkan Volume dan Dipecat Sepihak
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi