SuaraJabar.id - Apakah ada Syarat wajib Haji? Haji merupakan bagian rukun Islam, yaitu yang kelima. Haji diwajibkan atas muslim yang sudah mampu secara finansial.
Bagi umat muslim, haji merupakan sebuah impian dan mereka sebisa mungkin mengusahakan agar bisa berkunjung ke Tanah Suci Mekah. Sebagai muslim yang taat tentunya ingin mengerjakan semua lima rukun Islam, syahadat, shalat, zakat, puasa dan pergi haji.
Untuk diketahui, haji dan umrah sangatlah berbeda. Haji dilakukan pada musim haji atau pada bulan Dzulhijjah serta terdapat rukun wukuf di Arafah. Haji wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup, serta dilakukan di musim haji saja, sedangkan umrah bisa dilakukan berkali-kali tanpa ada waktu khusus. Itulah yang membedakan haji dan umrah.
Namun, saat memutuskan untuk berangkat ibadah haji, alangkah lebih baiknya pastikan terlebih dahulu, bahwa diri Anda telah terproteksi asuransi syariah yang memberikan pertanggungan apabila terjadi resiko kesehatan selama beribadah haji.
Apa saja syarat wajib haji? Bagi muslim yang sudah memenuhi syarat seperti dibawah ini, dikategorikan telah memiliki kewajiban untuk berhaji.
1. Beragama Islam
Syarat wajib haji yang utama adalah beragama Islam. Pasalnya, hanya muslim yang boleh menginjakan kaki di Tanah Haram. Haji pun merupakan tuntutnan agama Islam saja, bukan menjadi rukun apalagi aturan agama lainnya.
2. Baligh
Orang yang wajib berhaji adalah orang yang sudah baligh atau belum dewasa, maka hajinya tetap dianggap sah, tetapi tidak memenuhi syarat wajib haji.
Baca Juga: Syarat Wajib Haji, Bedanya dengan Wajib Haji
3. Memiliki Akal Sehat
Orang yang hilang ingatan, gila atau tidak waras, tidak diwajibkan untuk berhaji. Hanya orang-orang yang memiliki akal sehat saja yang layak memenuhi syarat wajib haji.
4. Bukan Budak
Meskipun pada saat ini sudah tidak ada perbudakan, haji tetap tidak diwajibkan bagi budak atau hamba sahaya yang beragam Islam sekalipun.
5. Mampu Secara Fisik dan Finansial
Syarat wajib haji yang paling mendapat perhatian sebagai warga Indonesia adalah mampu secara fisik dan financial.
Orang yang sudah jompo sekalipun tidak diwajibkan beribadah haji, tetapi tidak ada larangan bagi mereka untuk tetap berangkat ke Tanah Hamar di bulan haji meskipun ada uzur usia.
Sementara bagi yang masih muda dan memiliki kemampuan secara financial wajib menunaikan ibadah haji.
Cara mengukur seseorang mampu secara financial adalah dengan melihat apakah dia telah memenuhi kebutuhan dasarnya atau belum.
Sementara orang yang masih memiliki hutang tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji, karena pada dasarnya belum merdeka dari belenggu hutang atau dengan kata lain, tidak memenuhi syarat wajib haji.
6. Punya Mahram Khusus Bagi Wanita
Adakalanya orang yang berangkat haji buka merupakan pasangan suami istri. Namun, syarat wajib haji ini ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, bahwa perempuan yang berhaji atau mengunjungi Tanah Haram wajib didampingi oleh mahramnya.
Mahram berasal dari keluarga inti, seperti adik, kakak, anak, atau orangtua kandung. Sementara jika sudah tidak ada mahram, bisa ditemani oleh yang berjenis kelamin sama, misalnya karena pertemanan.
Aturan mahram ini berlaku juga untuk umrah, namun dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia sudah melakukan kerjasama dengan Imigrasi Arab Saudi tentang pembatasan mahram sebagai syarat wajib haji.
demikian penejelasan tentang syarat wajib haji yang penting untuk diketahui.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
-
Arafah Rianti Ngadu Laporan Ditolak, Deddy Corbuzier: Eh Polisi Depok!
-
Sebelum Polisi, Arafah Rianti Juga Pernah Bikin Sewot Tetangga Gara-Gara Parkir Mobil
-
Ini Beda Versi Polisi dan Arafah Rianti Soal Kasus Maling Motor di Rental PS, Siapa yang Bohong?
-
Sebar Data Medis Dara Arafah, Karyawan Vendor Asuransi Allianz Kena Sanksi Bebas Tugas
-
Bela Diri, Polisi Bantah Pengakuan Arafah Rianti Bebaskan Maling yang Ditangkap Warga
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau