SuaraJabar.id - Akun Instagram @ncoki menulis sebuah komentar bernada fitnah di unggahan Bupati Indramayu, Nina Agustina Dai Bachtiar. Akibatnya, Nina melaporkan tindakan akun itu ke polisi.
Kasus ini berawal ketika Bupati Nina membuat unggahan di akun Instagramnya @ninaagustina1708. Unggahan itu kemudian dikomentari oleh @ncoki.
"Woyyy bayar insentif nakes parah bgt Lo NINA makan sendirian aja !!!!!!" tulis akun @ncoki.
Bupati Nina kemudian membalas komentar @ncoki.
"@ncoki kalau memang anda tidak suka tidak perlu komen fitnah seperti ini. Tuduhan seperti ini saya anggap serius @humaspolresindramayu," balas Bupati Nina.
Bupati Indramayu pun sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh akun tersebut. Sebab menurutnya, sudah menjurus ke fitnah yang serius. Hal tersebut pun ditanggapi dalam postingan terbarunya, yang melampirkan tangkapan layar komentar akun IG tersebut.
"Tetapi apabila komen yang dikatakan oleh akun @ncokii seperti ini sudah menjurus ke fitnah, saya anggap serius dan semoga bisa ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian," tulisnya dalam postingannya.
Bupati Nina mengungkapkan, bahwa semua orang boleh memberikan tanggapan atau berkomentar, tapi tidak boleh mengandung fitnah yang tidak berdasar.
Karena bagaimana pun, kepala daerah seperti Bupati, adalah lambang negara, dan merupakan orang nomor satu di Kabupaten Indramayu. Tidak sepatutnya memuat kata-kata kasar meski di dunia maya.
Baca Juga: Viral, Beberapa Orang Berswafoto di Erupsi Gunung Semuru, Warganet: Krisis Etika
Bupati Indramayu pun mengakui bahwa dirinya tidak bosan-bosannya mengajak seluruh masyarakat Indramayu, agar dapat memanfaatkan media sosial untuk hal-hal positif, untuk menyebarkan berita baik. Bahkan, ia membuka diri menerima laporan dari masyarakat terkait pelayanan pemerintah daerah melalui media sosial.
"Saya juga sangat mengapresiasi keluhan-keluhan masyarakat, mungkin tidak dapat saya tanggapi satu persatu, tapi saya tindaklanjuti kepada kecamatan ataupun dinas terkait," tutur Bupati Nina, Minggu (12/12/2021).
Bupati Nina lantas melaporkan akun tersebut ke Polres Indramayu, untuk bisa ditanggapi dengan serius. Adapun laporan resmi akan dilakukan pada hari Senin besok.
"Sudah disampaikan ke Polres Indramayu untuk melaporkan, laporan resmi hari Senin (13/12/2021)," ujarnya.
Bupati Indramayu berharap, masyarakat dapat menggunakan media sosial secara bijak dan menghindari hal-hal yang dapat berdampak pada persoalan hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Kemarau Panjang, Waduk Cipancuh di Indramayu Berubah Jadi Hamparan Tanah Kering
-
10 Instagram Story Viewer Terbaik untuk Melihat Story Tanpa Ketahuan
-
Sudah Cerai, Kenapa Erin Masih Pakai Nama 'Taulany' di Instagram? Ternyata Ini Alasannya
-
Ganti Username Instagram Centang Biru, Berapa Lama Prosesnya? Ini Ketentuannya
-
Sukses Lipat Gandakan Hasil Panen, Lucky Hakim Bongkar Kunci Sukses Pertanian Indramayu
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung
-
Didorong Publik Usut Lapas Cibinong, KPK: Kami Terus Pantau
-
Cari Money Changer Terdekat? BRI Hadir di Bandara, Pelabuhan hingga Pusat Kota
-
Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi
-
Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat