SuaraJabar.id - Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah menyatakan pihaknya bakal membatasi aktivitas masyarakat pada periode libur Natal hingga Tahun Baru 2022 demi mencegah potensi penyebaran COVID-19.
Ia mengatakan pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan itu tertuang dalam surat edaran bersama bernomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 yang diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, serta Kodim 0507/Bekasi.
"Edaran bersama ini mengatur monitoring serta evaluasi pelaksanaan pengetatan aktivitas warga berikut penegakan disiplin protokol kesehatan dan optimalisasi 3T (Testing, Tracing, Treatment) saat libur Natal dan Tahun Baru," katanya dikutip dari Antara, Minggu (12/12/2021).
Dia menjelaskan edaran bersama itu mengatur sejumlah hal di antaranya koordinasi lintas sektor terkait dalam optimalisasi Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah maksimal pada 20 Desember 2021.
"Tugas Satgas COVID-19 antara lain melakukan imbauan dan sosialisasi warga serta masyarakat perantau di Kota Bekasi untuk meniadakan mudik dengan tujuan yang tidak mendesak," katanya.
Kemudian melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko pemeriksaan sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru.
"Termasuk mencegah dan mengatasi aktivitas kerumunan massa serta memastikan tidak ada acara live music di hotel, pusat perbelanjaan, kafe dan restoran, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada periode tersebut," katanya.
Sajekti mengatakan edaran ini juga mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara sederhana dan tidak berlebihan dengan membatasi jumlah jamaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas atau dapat disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah dipersiapkan pengurus.
"Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan pada 24 Desember-2 Januari 2022. Kami juga akan menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada 31 Desember-1 Januari 2022," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Medan Serahkan Bantuan Rp 50 Juta untuk Gereja
Surat edaran bersama itu, kata dia, juga mengatur pembatasan aktivitas resepsi pernikahan maksimal 25 persen dari total kapasitas ruangan, disertai penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta meniadakan makan di tempat.
"Kami juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli," kata dia.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Libur Nataru, Data Streaming dan Gim Buat Trafik Jaringan XLSMART Melonjak Tajam
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Singgung Pihak yang Nyinyir, Prabowo: Kita Akan Bekerja dengan Bukti
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial