SuaraJabar.id - Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah menyatakan pihaknya bakal membatasi aktivitas masyarakat pada periode libur Natal hingga Tahun Baru 2022 demi mencegah potensi penyebaran COVID-19.
Ia mengatakan pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan itu tertuang dalam surat edaran bersama bernomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 yang diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, serta Kodim 0507/Bekasi.
"Edaran bersama ini mengatur monitoring serta evaluasi pelaksanaan pengetatan aktivitas warga berikut penegakan disiplin protokol kesehatan dan optimalisasi 3T (Testing, Tracing, Treatment) saat libur Natal dan Tahun Baru," katanya dikutip dari Antara, Minggu (12/12/2021).
Dia menjelaskan edaran bersama itu mengatur sejumlah hal di antaranya koordinasi lintas sektor terkait dalam optimalisasi Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah maksimal pada 20 Desember 2021.
Baca Juga: Pemkot Medan Serahkan Bantuan Rp 50 Juta untuk Gereja
"Tugas Satgas COVID-19 antara lain melakukan imbauan dan sosialisasi warga serta masyarakat perantau di Kota Bekasi untuk meniadakan mudik dengan tujuan yang tidak mendesak," katanya.
Kemudian melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko pemeriksaan sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru.
"Termasuk mencegah dan mengatasi aktivitas kerumunan massa serta memastikan tidak ada acara live music di hotel, pusat perbelanjaan, kafe dan restoran, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada periode tersebut," katanya.
Sajekti mengatakan edaran ini juga mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara sederhana dan tidak berlebihan dengan membatasi jumlah jamaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas atau dapat disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah dipersiapkan pengurus.
"Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan pada 24 Desember-2 Januari 2022. Kami juga akan menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada 31 Desember-1 Januari 2022," ucapnya.
Baca Juga: Rekomendasi Liburan Akhir Tahun, Yuk Bertemu Si Beruang Gemas Bear Republic di MKG!
Surat edaran bersama itu, kata dia, juga mengatur pembatasan aktivitas resepsi pernikahan maksimal 25 persen dari total kapasitas ruangan, disertai penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta meniadakan makan di tempat.
Berita Terkait
-
Mulut Berbusa usai Check In Bareng Cewek di Hotel, MS Tewas Gegara Overdosis Obat Kuat?
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Dijebak Duit THR, Egi dkk Gilir ABG di Bekasi: Korban Teler usai Dicekoki Miras hingga Tramadol
-
Selain Lucky Hakim, Istri Wali Kota Bekasi Juga Jadi Korban Amukan Dedi Mulyadi
-
Daya Beli Anjlok, Hotel dan Restoran Terpaksa Pangkas Biaya Operasional, Ini Kata PHRI
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H