SuaraJabar.id - Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah menyatakan pihaknya bakal membatasi aktivitas masyarakat pada periode libur Natal hingga Tahun Baru 2022 demi mencegah potensi penyebaran COVID-19.
Ia mengatakan pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan itu tertuang dalam surat edaran bersama bernomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 yang diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, serta Kodim 0507/Bekasi.
"Edaran bersama ini mengatur monitoring serta evaluasi pelaksanaan pengetatan aktivitas warga berikut penegakan disiplin protokol kesehatan dan optimalisasi 3T (Testing, Tracing, Treatment) saat libur Natal dan Tahun Baru," katanya dikutip dari Antara, Minggu (12/12/2021).
Dia menjelaskan edaran bersama itu mengatur sejumlah hal di antaranya koordinasi lintas sektor terkait dalam optimalisasi Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah maksimal pada 20 Desember 2021.
"Tugas Satgas COVID-19 antara lain melakukan imbauan dan sosialisasi warga serta masyarakat perantau di Kota Bekasi untuk meniadakan mudik dengan tujuan yang tidak mendesak," katanya.
Kemudian melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko pemeriksaan sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru.
"Termasuk mencegah dan mengatasi aktivitas kerumunan massa serta memastikan tidak ada acara live music di hotel, pusat perbelanjaan, kafe dan restoran, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada periode tersebut," katanya.
Sajekti mengatakan edaran ini juga mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara sederhana dan tidak berlebihan dengan membatasi jumlah jamaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas atau dapat disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah dipersiapkan pengurus.
"Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan pada 24 Desember-2 Januari 2022. Kami juga akan menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada 31 Desember-1 Januari 2022," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Medan Serahkan Bantuan Rp 50 Juta untuk Gereja
Surat edaran bersama itu, kata dia, juga mengatur pembatasan aktivitas resepsi pernikahan maksimal 25 persen dari total kapasitas ruangan, disertai penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta meniadakan makan di tempat.
"Kami juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli," kata dia.
Berita Terkait
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
4 Rekomendasi Hotel Dekat GBK untuk Konser BTS ARIRANG, Bisa Jalan Kaki!
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat