SuaraJabar.id - Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah menyatakan pihaknya bakal membatasi aktivitas masyarakat pada periode libur Natal hingga Tahun Baru 2022 demi mencegah potensi penyebaran COVID-19.
Ia mengatakan pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan itu tertuang dalam surat edaran bersama bernomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 yang diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, serta Kodim 0507/Bekasi.
"Edaran bersama ini mengatur monitoring serta evaluasi pelaksanaan pengetatan aktivitas warga berikut penegakan disiplin protokol kesehatan dan optimalisasi 3T (Testing, Tracing, Treatment) saat libur Natal dan Tahun Baru," katanya dikutip dari Antara, Minggu (12/12/2021).
Dia menjelaskan edaran bersama itu mengatur sejumlah hal di antaranya koordinasi lintas sektor terkait dalam optimalisasi Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah maksimal pada 20 Desember 2021.
"Tugas Satgas COVID-19 antara lain melakukan imbauan dan sosialisasi warga serta masyarakat perantau di Kota Bekasi untuk meniadakan mudik dengan tujuan yang tidak mendesak," katanya.
Kemudian melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko pemeriksaan sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru.
"Termasuk mencegah dan mengatasi aktivitas kerumunan massa serta memastikan tidak ada acara live music di hotel, pusat perbelanjaan, kafe dan restoran, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada periode tersebut," katanya.
Sajekti mengatakan edaran ini juga mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara sederhana dan tidak berlebihan dengan membatasi jumlah jamaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas atau dapat disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah dipersiapkan pengurus.
"Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan pada 24 Desember-2 Januari 2022. Kami juga akan menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada 31 Desember-1 Januari 2022," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Medan Serahkan Bantuan Rp 50 Juta untuk Gereja
Surat edaran bersama itu, kata dia, juga mengatur pembatasan aktivitas resepsi pernikahan maksimal 25 persen dari total kapasitas ruangan, disertai penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta meniadakan makan di tempat.
"Kami juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli," kata dia.
Berita Terkait
-
Gol Dramatis di Ujung Laga! SMKN 3 Bekasi Rebut Kemenangan di Menit Akhir ANC 2025
-
Tragedi Cinta Segitiga di Cikarang: Tukang Cukur Tega Bunuh Sahabat Demi Penjual Es Sheyla
-
Siap-siap! Liburan Nataru Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen
-
Dua Gol dalam Dua Menit! SMAN 10 Bekasi Guncang Babak Preliminary ANC 2025
-
Simbol Love Jadi Tanda Kemenangan SMAN 10 Bekasi di AXIS Nation Cup 2025
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bawa Kopi Lokal Berkualitas ke Dunia Digital, Nyawang Langit Raih Omset Puluhan Juta
-
Ancam Ekonomi Warga, Mulyadi 'Tantang' Hanif Soal Penyegelan Wisata Puncak yang Kian Panas
-
BYD ATTO 1 Tunjukkan Kelincahan dan Efisiensi di Rute Bandung-Garut
-
Viral! Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Aceh Digerayangi Belatung, Netizen: Malah Tambah Sakit
-
Lagi! Siswa SD di Ciamis Keracunan Massal Usai Santap MBG