SuaraJabar.id - Kini rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sudah memasuki masa Pengumuman PPPK Tahap 2. Terkini masuk masa sanggah. Masa sanggah PPPK tahap 2 berlangsung pada tanggal 17-19 Desember 2021.
Mengutip laman resmi SSCASN, masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada peserta yang tidak lolos seleksi untuk mengajukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi.
Simak informasi lengkap seputar masa sanggah PPPK tahap 2 yang dirangkum Suara.com berikut.
Syarat Pengajuan Sanggahan Hasil PPPK Tahap 2
- Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan sanggahan?
- Syarat dokumen yang disertakan dalam unggahan pengajuan sanggahan hasil PPPK tahap 2 yaitu dokumen yang dapat mendukung dari alasan peserta.
- Contoh dokumen ini antara lain adalah sertifikat CAT atau hasil seleksi kompetensi. Sementara itu, sanggah dapat diajukan setiap peserta yang tidak lolos seleksi tanpa adanya persyaratan khusus.
Tata Cara Pengajuan Sanggahan Hasil PPPK Tahap 2
- Lantas, bagaimana cara peserta mengajukan sanggahan?
- Peserta dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah adanya pengumuman seleksi. Pengajuan sanggahan dilakukan melui login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
- Pada pengajuan tersebut, peserta mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologinya dan mengunggah dokumen persyaratan.
Jika pengajuan sanggahan tersebut terbukti terjadi kesalahan dalam penetapan hasil seleksi yang penyebabnya bukan dari peserta, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi. Pengumuman ulang tersebut harus dilakukan paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.
Kehadiran masa sanggah menjadi peluang yang terakhir bagi peserta yang tidak lolos seleksi, ketika hasil yang terimanya memiliki kejanggalan dan perlu dibuktikan.
Kendati demikian, pada saat pengajuan sanggahan ditolak maka sudah tidak ada lagi klaim keberatan yang dapat dilakukan. Pasalnya, pengumuman yang disampaikan lewat hasil pasca sanggah sudah bersifat permanen.
Bagaimana dengan peserta yang lolos seleksi?
Baca Juga: Nasib Guru ASN dalam Program Rekrutmen, Apakah Mengurangi Benang Kusut Masalah?
- Bagi peserta yang lolos Seleksi Kompetensi PPPK tahap 2 dapat langsung melanjutkan ke tahapan pemberkasan atau melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
- Sementara itu, bagi peserta yang belum lolos, masih bisa melakukan ujian terakhir yaitu Seleksi Kompetensi tahap III yang pelaksanaannya menunggu informasi yang akan diumumkan melalui situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
- Pasalnya, pelaksanaan lanjutan rekrutmen PPPK Guru 2021 ini kerap terjadi penyesuaian jadwal di mana informasi terbarunya dapat disimak di situs tersebut.
Demikian penjelasan tentang masa sanggah PPPK tahap 2 yang perlu kalian ketahui.
(Rishna Maulina Pratama)
Berita Terkait
-
Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya
-
Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya
-
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang