SuaraJabar.id - Surat Kuasa Perpanjang STNK. Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Lalu, bagaimana ketika keadaan tak memungkinkan, sementara waktu jatuh tempo sudah dekat?
Nah, surat kuasa perpanjang STNK bisa menjadi solusinya.
Surat kuasa bisa digunakan untuk perpanjang STNK. Maksudnya, jika pemilik kendaraan bermotor tak bisa datang sendiri, entah karena sakit atau sedang bekerja di luar negeri, maka bisa diwakilkan anggota keluarga yang lainnya.
Selain itu, surat kuasa perpanjang STNK juga digunakan untuk kendaraan bermotor atas nama badan usaha, yayasan atau badan sosial.
Namun, dalam kasus paling sering, surat kuasa dibuat ketika telah terjadi transaksi jual beli mobil atau motor bekas. Ketika belum balik nama, data dari kepemilikan motor atau mobil masih tercantum pemilik lama.
Mengingat pentingnya kegunaan surat tersebut, maka jangan sampai surat kuasa yang dibuat salah. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa.
Materai di Surat Kuasa
Langkah pertama ketika hendak membuat surat kuasa adalah membeli materai.
Materai yang digunakan adalah materai Rp10 ribu, meski materai Rp3 ribu dan materai Rp6 ribu juga masih bisa digunakan sampai 31 Desember 202, dengan syarat tertentu.
Materai ini wajib disertakan agar surat kuasa memiliki kekuatan hukum. Selain itu, wajib pula pemberi kuasa dan penerima kuasa melengkapi data dengan fotokopi KTP.
Baca Juga: Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ini 5 Istilah yang Wajib Dipahami Biar Tak Bingung
Dengan kelengkapan dua hal tersebut, maka surat kuasa telah memiliki kekuatan hukum yang kuat. Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan, surat kuasa bisa menjadi pegangan.
Format Surat Kuasa
Format surat kuasa perpanjang STNK sejatinya sama seperti surat kuasa pada umumnya. Pemberi kuasa menulis nama, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat dan nomor KTP.
Lalu, di bawah data pemberi kuasa, diberi kalimat "Dengan ini memberi kuasa pada", dilanjutkan penulisan data penerima kuasa. Data-data yang perlu ditulis sama seperti pemberi kuasa.
Di Bawah data penerima kuasa, dijelaskan alasan memberi kuasa. Dalam hal ini, dijelaskan memberikan kuasa untuk perpanjang STNK. Lalu tulis data lengkap tentang kendaraan bermotor yang hendak diperpanjang STNK-nya.
Data kendaraan bermotor itu terdiri atas merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, isi silinder/HP (berapa cc), warna kendaraan bermotor, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB dan warna TNKB.
Setelah data lengkap, lakukan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa. Pemberi kuasa bisa melakukan tanda tangan di sisi kiri dan penerima kuasa di sisi kanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
Tiga Orang Disomasi, Gus Ipul: Jangan Kembangkan Fitnah Apalagi ke NU
-
Kasus Suap Pemkab Bekasi, KPK Endus Peran Oknum Polisi 'Lippo' Atur Proyek
-
Tonton Sheila On 7 di Pestapora 2026, Bayar Ringan Pakai Kredit BRI
-
Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur
-
Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur