SuaraJabar.id - Surat Kuasa Perpanjang STNK. Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Lalu, bagaimana ketika keadaan tak memungkinkan, sementara waktu jatuh tempo sudah dekat?
Nah, surat kuasa perpanjang STNK bisa menjadi solusinya.
Surat kuasa bisa digunakan untuk perpanjang STNK. Maksudnya, jika pemilik kendaraan bermotor tak bisa datang sendiri, entah karena sakit atau sedang bekerja di luar negeri, maka bisa diwakilkan anggota keluarga yang lainnya.
Selain itu, surat kuasa perpanjang STNK juga digunakan untuk kendaraan bermotor atas nama badan usaha, yayasan atau badan sosial.
Namun, dalam kasus paling sering, surat kuasa dibuat ketika telah terjadi transaksi jual beli mobil atau motor bekas. Ketika belum balik nama, data dari kepemilikan motor atau mobil masih tercantum pemilik lama.
Mengingat pentingnya kegunaan surat tersebut, maka jangan sampai surat kuasa yang dibuat salah. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa.
Materai di Surat Kuasa
Langkah pertama ketika hendak membuat surat kuasa adalah membeli materai.
Materai yang digunakan adalah materai Rp10 ribu, meski materai Rp3 ribu dan materai Rp6 ribu juga masih bisa digunakan sampai 31 Desember 202, dengan syarat tertentu.
Materai ini wajib disertakan agar surat kuasa memiliki kekuatan hukum. Selain itu, wajib pula pemberi kuasa dan penerima kuasa melengkapi data dengan fotokopi KTP.
Baca Juga: Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ini 5 Istilah yang Wajib Dipahami Biar Tak Bingung
Dengan kelengkapan dua hal tersebut, maka surat kuasa telah memiliki kekuatan hukum yang kuat. Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan, surat kuasa bisa menjadi pegangan.
Format Surat Kuasa
Format surat kuasa perpanjang STNK sejatinya sama seperti surat kuasa pada umumnya. Pemberi kuasa menulis nama, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat dan nomor KTP.
Lalu, di bawah data pemberi kuasa, diberi kalimat "Dengan ini memberi kuasa pada", dilanjutkan penulisan data penerima kuasa. Data-data yang perlu ditulis sama seperti pemberi kuasa.
Di Bawah data penerima kuasa, dijelaskan alasan memberi kuasa. Dalam hal ini, dijelaskan memberikan kuasa untuk perpanjang STNK. Lalu tulis data lengkap tentang kendaraan bermotor yang hendak diperpanjang STNK-nya.
Data kendaraan bermotor itu terdiri atas merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, isi silinder/HP (berapa cc), warna kendaraan bermotor, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB dan warna TNKB.
Setelah data lengkap, lakukan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa. Pemberi kuasa bisa melakukan tanda tangan di sisi kiri dan penerima kuasa di sisi kanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku