Biaya ADM atau Administrasi untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila mengganti plat nomor 5 tahunan atau balik nama dikenai biaya ADM.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Apabila jatuh tempo masa berlaku, STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan denda PKB: 25 persen pertahun terlambat 3 bulan = PKB x 25%x3/12 terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 denda SWDKLLJ: besarnya Rp.32.000 untuk roda 2 dan Rp.100.000 untuk roda 4.
Jika ingin melihat pajak progresif, maka yang perlu dilakukan adalah mengeluarkan STNK, mencari surat ketetapan pajak daerah (PKB/BBN-KB) dan SWDKLLJ pada STNK yang umumnya ditandai dengan warna cokelat, setelah itu di sisi sebelah kanan lihat besaran PKB, BBN-KB, dan lainnya.
Baca Juga: Perluas Akses Pembayaran Pajak, Bank DKI Hadir di Gerai Samsat PGC Cililitan
Pada kotak Pertama, berisi kode-kode lihat pada koe yang paling belakang, maka disitulah letak pajak progresif kendaraan bermotor yang dimiliki.
Kemudian, apabila ingin mengetahui pajak motor pada STNK, maka yang harus dilakukan adalah mengeluarkan STNK, dan lihatlah table dengan kolom PKB, SWDKLLJ dan jumlah biaya pajak motor yang dimiliki.
2. Cek Pajak Motor Secara Online
Situs Online Wilayah Jawa Barat: Situs online untuk cek pajak motor salah satunya terdapat di wilayah Jawa Barat. Bagi yang berdomisili di Jawa Barat, hal ini tentu sangat bermanfaat.
Situs layanan resmi oleh samsat ini dapat dicek melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/. Meskipun telah memiliki website resmi Samsat, proses konfirmasi layanan masih dilakukan melalui SMS.
Situs Online Wilayah Jateng: Wilayah Jawa Tengah (Jateng) juga menjadi wilayah yang memiliki situs resmi Samsat selain Jawa Barat.
Baca Juga: Cek Sebelum Pergi ke Samsat, Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Situs ini digunakan sebagai layanan informasi dalam pengecekan pajak kendaraan sekaligus cek plat nomor kendaraan area Jawa Tengah. Situs ini bisa dibuka melalui laman resmi Samsat Jawa Tengah di https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan.
Berita Terkait
-
Pajak Kendaraan Bermotor di Malaysia Sangat Murah, di Indonesia Berlipat-lipat!
-
Penerimaan Pajak Negara Anjlok Parah, Gara-gara Coretax?
-
Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!
-
Kinerja APBN era Prabowo: Awal Tahun Minus, Defisit Rp 31,2 Triliun
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Gubernur Dedi Mulyadi: Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai akan Dicabut
-
Jabar Ditargetkan Punya 30 Sekolah Rakyat
-
Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Pemkot Depok Sidak MinyaKita di Pasar Sukatani, Temukan Takaran Produk Tak Sesuai dan Harga di Atas HET
-
Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan