SuaraJabar.id - Penetapan upah minimum kota dan kabupaten atau UMK 2022 se-Jawa Barat yang tak direstui kalangan buruh dan pekerja berbuntut panjang.
Di Kabupaten Sukabumi, ribuan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia atau GBSI melakukan aksi mogok kerja di halaman pabrik garmen PT Gunung Salak Sukabumi di Desa Bababakanpari, Kecamatan Cidahu, Selasa (21/12/2021).
Mogok kerja dilakukan buruh sebagai bentuk desakan pada pemerintah untuk menaikan UMK 2022 Kabupaten Sukabumi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin mengatakan, aksi mogok kerja tersebut dilakukan lantaran kebijakan pemerintah yang dinilai tak memihak terhadap buruh.
Khususnya kata Dadeng, soal Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 yang tak mengalami kenaikan alias sama dengan 2021.
Diketahui, Ridwan Kamil telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Berdasarkan keputusan ini, UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dan masih ada di angka Rp 3.125.444,72.
"Di beberapa perusahaan (basis GSBI) ada yang sudah melakukan kesepakan antara pihak perusahaan dengan pihak serikat, kenaikannya ada yang sampai 5 persen," kata Dadeng menjelaskan adanya beberapa perusahaan yang tetap menaikkan UMK tahun 2022.
Dadeng tak merinci perusahaan mana yang menaikkan UMK tersebut. Tetapi, dia mengatakan ada dua perusahaan air minum dalam kemasan atau AMDK di Sukabumi yang menaikkan UMK tahun 2022.
"Sudah berulang kali mengirim surat meminta perusahaan untuk perundingan kenaikan upah, tetapi perusahaan tidak merespons dengan baik sehingga terjadi aksi hari ini," katanya.
"Kalau aksi hari ini masih tidak ada respons dari pihak perusahaan, akan menyusul pabrik-pabrik lain yang melakukan aksi mogok kerja. Salah satunya pabrik CDB dan pabrik-pabrik khusus basis GSBI. Aksi akan dilakukan sampai tuntutan karyawan dikabulkan," imbuh Dadeng.
Baca Juga: Gerah Ulah Arogan Petinggi Ormas, Warga Sukabumi Lapor Polisi
"Ini adalah awal sebagai bentuk jawaban dari ketidakmampuan pemerintah dalam merespon aspirasi."
PT Gunung Salak Sukabumi adalah anak cabang Nobland Internasional yang berasal dari Korea Selatan dan kantor pusat Nobland Internasional beralamat di 197-15, Karak-Dong, Songpa-Gu, Seoul, 138-162 South Korea. Ini merupakan perusahaan yang memproduksi pakaian jadi
Berita Terkait
-
DEN: 130.000 Lapangan Kerja Baru Segera Dibuka di Jawa Tengah
-
Respons Cepat Dedi Mulyadi Atas Protes Viral Rieke Diah Pitaloka Soal Jalan Hancur di Cikidang
-
Ungkit Kasus Dokumen Palsu hingga ART Disiksa Majikan, PDIP Usul Satgas Perlindungan Buruh Migran
-
Duel Maut Petani Sukabumi vs King Kobra 4 Meter: Sama-sama Tewas, Ular Tertancap Tongkat
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Siapa Dalang di Balik KTP Palsu WNA Israel Aron Geller? 5 Fakta Mengejutkan Terungkap
-
Gempar KTP Palsu WNA Israel di Cianjur, Bupati Wahyu Ferdian Bongkar Data Aron Geller Fiktif
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan