SuaraJabar.id - Penetapan upah minimum kota dan kabupaten atau UMK 2022 se-Jawa Barat yang tak direstui kalangan buruh dan pekerja berbuntut panjang.
Di Kabupaten Sukabumi, ribuan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia atau GBSI melakukan aksi mogok kerja di halaman pabrik garmen PT Gunung Salak Sukabumi di Desa Bababakanpari, Kecamatan Cidahu, Selasa (21/12/2021).
Mogok kerja dilakukan buruh sebagai bentuk desakan pada pemerintah untuk menaikan UMK 2022 Kabupaten Sukabumi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin mengatakan, aksi mogok kerja tersebut dilakukan lantaran kebijakan pemerintah yang dinilai tak memihak terhadap buruh.
Khususnya kata Dadeng, soal Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 yang tak mengalami kenaikan alias sama dengan 2021.
Diketahui, Ridwan Kamil telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Berdasarkan keputusan ini, UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dan masih ada di angka Rp 3.125.444,72.
"Di beberapa perusahaan (basis GSBI) ada yang sudah melakukan kesepakan antara pihak perusahaan dengan pihak serikat, kenaikannya ada yang sampai 5 persen," kata Dadeng menjelaskan adanya beberapa perusahaan yang tetap menaikkan UMK tahun 2022.
Dadeng tak merinci perusahaan mana yang menaikkan UMK tersebut. Tetapi, dia mengatakan ada dua perusahaan air minum dalam kemasan atau AMDK di Sukabumi yang menaikkan UMK tahun 2022.
"Sudah berulang kali mengirim surat meminta perusahaan untuk perundingan kenaikan upah, tetapi perusahaan tidak merespons dengan baik sehingga terjadi aksi hari ini," katanya.
"Kalau aksi hari ini masih tidak ada respons dari pihak perusahaan, akan menyusul pabrik-pabrik lain yang melakukan aksi mogok kerja. Salah satunya pabrik CDB dan pabrik-pabrik khusus basis GSBI. Aksi akan dilakukan sampai tuntutan karyawan dikabulkan," imbuh Dadeng.
Baca Juga: Gerah Ulah Arogan Petinggi Ormas, Warga Sukabumi Lapor Polisi
"Ini adalah awal sebagai bentuk jawaban dari ketidakmampuan pemerintah dalam merespon aspirasi."
PT Gunung Salak Sukabumi adalah anak cabang Nobland Internasional yang berasal dari Korea Selatan dan kantor pusat Nobland Internasional beralamat di 197-15, Karak-Dong, Songpa-Gu, Seoul, 138-162 South Korea. Ini merupakan perusahaan yang memproduksi pakaian jadi
Berita Terkait
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
5 Daerah Ini Punya UMP Tertinggi Jika Regulasi UMP 2026 Naik 7 Hingga 10 Persen
-
Segini Kisaran UMP yang Diinginkan Para Pengusaha
-
Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh
-
Dasco Bocorkan Pesan Presiden Prabowo: Soal UMP 2026, Serahkan pada Saya
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?