Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Kamis, 23 Desember 2021 | 12:32 WIB
Objek wisata Sukabumi (Antara)

SuaraJabar.id - Jelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022, Kepolisian Resor Sukabumi Kota memberlakukan wajib vaksin dosis lengkap bagi pengunjung yang ingin berlibur.

Pengunjung yang ingin berlibur di obyek wisata yang berada di Sukabumi, harus sudah melakukan vaksin dosis lengkap (vaksin dosis 1 dan 2).

Peraturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Petugas akan melakukan pemeriksaan kartu vaksin lewat scan barcode aplikasi PeduliLindungi yang akan diterapkan di enam objek wisata.

Baca Juga: Pintu Masuk ke Kepri Diperketat Saat Nataru, Dijaga TNI dan Satgas

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Sukabumi Kota Inspektur Polisi Satu, Astuti Setyaningsih.

"Mulai tanggal 24 besok kita akan terapkan pemberlakuan pemeriksaan bagi para pengunjung, di mana harus bisa menunjukkan mereka sudah divaksin lengkap (dosis 1 dan 2)," ujarnya, dikutip dari Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com.

Enam objek wisata yang mewajibkan pengunjung vaksin dosis lengkap antara lain sebagai berikut.

1. Suspension Bridge Situ Gunung

2. Santa Sea Waterpark

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penyekatan Selama Operasi Lilin Jaya 2021

3. Pondok Halimun

Load More