SuaraJabar.id - Jelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022, Kepolisian Resor Sukabumi Kota memberlakukan wajib vaksin dosis lengkap bagi pengunjung yang ingin berlibur.
Pengunjung yang ingin berlibur di obyek wisata yang berada di Sukabumi, harus sudah melakukan vaksin dosis lengkap (vaksin dosis 1 dan 2).
Peraturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Petugas akan melakukan pemeriksaan kartu vaksin lewat scan barcode aplikasi PeduliLindungi yang akan diterapkan di enam objek wisata.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Sukabumi Kota Inspektur Polisi Satu, Astuti Setyaningsih.
"Mulai tanggal 24 besok kita akan terapkan pemberlakuan pemeriksaan bagi para pengunjung, di mana harus bisa menunjukkan mereka sudah divaksin lengkap (dosis 1 dan 2)," ujarnya, dikutip dari Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com.
Enam objek wisata yang mewajibkan pengunjung vaksin dosis lengkap antara lain sebagai berikut.
1. Suspension Bridge Situ Gunung
2. Santa Sea Waterpark
Baca Juga: Pintu Masuk ke Kepri Diperketat Saat Nataru, Dijaga TNI dan Satgas
3. Pondok Halimun
4. Salabintana Sukabumi
5. Rizzy Azzahra Waterpark
6. Pemandian Air Panas Cikundul
Sebelum masuk ke lokasi objek wisata, pengunjung akan dicek terlebih dengan scan barcode PeduliLindungi.
"Di enam lokasi itu disiapkan untuk scan barcode PeduliLindungi di setiap pintu masuk. Untuk objek wisata yang susah sinyal seperti di Pondok Halimun, harus bisa menunjukkan kartu vaksin. Jadi yang ingin berlibur tahun ini harus bisa menunjukkan dia memang sudah divaksin," jelasnya.
Berita Terkait
-
Stok Ternak Aman, Ini Harga Daging Sapi dan Daging Ayam Jelang Nataru
-
Polri Pastikan Tak Ada Tilang di Jalan Selama Operasi Lilin 2021
-
Pintu Masuk ke Kepri Diperketat Saat Nataru, Dijaga TNI dan Satgas
-
Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penyekatan Selama Operasi Lilin Jaya 2021
-
Wisatawan dari Luar Kota Boleh Berlibur ke Lembang saat Libur Nataru, Ini Syaratnya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta