SuaraJabar.id - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus pencabulan belasan santriwati yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/12/2021).
Terungkap fakta bahwa terdakwa HW membatasi aktivitas sosial santriwati di tengah masyarakat dengan cara mengurung mereka di kawasan lembaga pendidikan yang dikekolanya.
Sehingga salah satu santriwati korban yang diperkosa empat kali pun tak bisa melapor atau mengadukan perlakuan bejat guru ngajinya, HW.
Dalam sidang di PN Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghadirkan tiga orang saksi yang dihadirkan, di antaranya Ketua RT dan santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana yang dalam persidangan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan keterangan saksi mendukung pembuktian dakwaan terhadap Herry.
“Salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali,” kata Asep usai sidang.
“Ada rasa takut dia (korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di rungan tertutup dan terkunci,” ia melanjutkan.
Kondisi tertutup kawasan pendidikan yang dikelola Herry pun didukung oleh keterangan saksi lain. Para penghuni jarang terlihat atau berbaur dengan masyarakat.
“Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur. Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin: Kita Sudah Tercoreng, Pesantren Kok Melakukan Kekerasan Seksual
Sebelumnya diberitakan, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan kali ini.
Dodi menuturkan ketiga saksi tersebut antara lain dua orang dewasa dan satu orang saksi anak.
Sama seperti sidang sebelumnya, sidang hari ini masih dilaksanakan secara tertutup dan dilaksanakan kombinasi antara offline dan online.
"Tiga saksi itu dua orang dewasa merupakan ketua RT dan satu orang saksi anak," katanya.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus HWdigelar pada Selasa (21/12/2021) kemarin.
Sidang tersebut langsung dihadiri oleh Kepala Kajati Jabar, Asep Mulyana, yang bertindak sebagai JPU atau Jaksa Penuntut Umum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny
-
Rekomendasi Hotel di Mekkah untuk Perjalanan Umrah dan Haji