SuaraJabar.id - Pinjol atau pinjaman online baru-baru ini sangat ramai diperbincangkan banyak orang. Mulai dari media sosial, televisi hingga obrolan di warung kopi.
Iklan-iklan pinjol juga marak di media sosial. Tawaran dana segar yang cair dalam hitungan menit, seolah mengundang siapa saja yang membutuhkan dana cepat tanpa banyak persyaratan.
Sayangnya, banyak juga berita yang beredar bagaimana pinjol menagih uang pada kreditur dengan berbagai macam cara, bahkan cenderung dengan kata-kata yang kasar dan tidak senonoh.
Walau banyak pinjol yang beredar, ada beberapa daftar pinjol resmi yang telah diliris OJK yang mengacu pada peraturan resmi otoritas jasa keuangan atau OJK.
Baca Juga: Pembiayaan Pinjol Capai Ratusan Triliun Rupiah, OJK: Rata-rata untuk Kepentingan Konsumtif
Sebelum mengetahui beberapa daftar pinjaman online resmi, alangkah baiknya mengetahui apa saja perbedaan pinjaman online legal dan illegal.
Perbedaan antara pinjol resmi dan tidak resmi adalah sebagai berikut:
1. Regulator/pengawasan
Pinjaman online illegal tidak memiliki regulator khusus dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan pinjol. Sedangkan pinjol resmi berada dalam pengawasan OJK sehingga memperhatikan aspek perlindungan konsumen
2. Bunga dan denda
Baca Juga: OJK Berupaya Tekan Kemunculan Pinjol Ilegal: Perusahaannya Harus Beri Edukasi ke Nasabah
Pinjol resmi diwajibkan memberi informasi kepada konsumen mengenai bunga dan denda maksimal. Asosiasi Pendanaan Fintech Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa biaya pinjaman maksimal 0,8% perhari dan termasuk dan total seluruh biaya termasuk denda.
Sementara pinjol tidak resmi tidak transparansi dalam menetapkan bunga dan denda, tidak mengikuti dasar hukum sehingga menetapkan denda dan bunganya sendiri.
3. Kepatuhan peraturan
Pinjol tidak resmi melakukan kegiatan yang tidak mematuhi peraturan.
4. Pengurus
Jajaran direksi dan komisaris pinjol resmi terdaftar di OJK dan memiliki latar pendidikan di industri jasa keuangan.Selain itu, pinjol resmi secara terbuka memberikan informasi mengenai jajaran direksi dan komisarisnya di halaman website. Sementara pinjol illegal tidak menginformasikan jajaran direksi dan komisarisnya.
5. Cara penagihan
Tenaga penagih di pinjol resmi mengikuti sertifikasi yang diselenggrakan oleh APFI sedagkan pinjol tidak resmi menggunakan cara kasar seperti mengancam dan tidak manusiawi.
6. Asosiasi
Pinjol resmi terdaftar di OJK dan secara otomatis menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk yaitu Asosiasi Pendanaa Fintech Indonesia (APFI)
7. Pengaduan konsumen
Pinjol resmi menyediakan pengaduan pengguna dan wajib menindaklanjuti pegaduannya kepada kepala OJK.
8. Lokasi kantor dan domisili
Lokasi kantor pinjol resmi tidak jelas dan cenderung dituup-tutupi, sedangkan pinjol legal lokasinya jelas serta bisa di cari di google.
Daftar pinjol resmi
Setelah mengetahui perbedaan antara pinjol resmi dan tidak resmi, berikut beberapa daftar pinjol resmi yang telah diliris OJK tahun 2021:
- Danamas
- Dompet kilat
- Uang teman
- Rupiah cepat
- Pinjam yuk
- Uang me
- Dana syariah
Tips meminjam uang di Pinjol
Setelah mengetahui beberapa daftar pinjol resmi, alangkah baiknya memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan pinjaman online, diantaranya:
1. Patikan meminjam diperusahaan yang terdafar di OJK, cek registrasi melalui kontak OJK 157 atau website www.ojk.go.id.
2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penghasilan, pinjam untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif.
3. Lunasi cicilan tepat waktu, hal ini dimaksudkan untuk menghindari denda yang membengkak, buat catatan pribadi dan tandai tanggal agar tidak lupa membayar.
4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang artinya jangan membuat pinjaman baru untuk menutup pinjaman yang lama.
5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam, pelajari bunga dan denda yang ditawarkan lalu pilih pinjama yang bunga dan dendanya paling rendah.
6. Pahami kontrak perjanjian, baca dengan teliti kontrak perjanjian dan jangan enggan untuk mengajukan pertanyaan jika ada hal-hal yang kurang dipahami
Demikian ulasan mengenai daftar pinjol resmi, semoga menambah wawasan anda dan bermanfaat bagi kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
OJK Pakai Jurus Ini Buru Rekening yang Terkait Judol
-
OJK Beberkan Dampak yang Dirasakan Perbankan Dari Pilkada Serentak
-
Pinjol Ilegal Marak, Kemudahan Akses Kredit Perbankan Dinilai Bisa jadi Solusi
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
OJK Mau Evaluasi Batas Suku Bunga Pinjol, Begini Respon Industri
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
Terkini
-
Komitmen BRI Layani Seluruh Nasabah Termasuk Penyandang Disabilitas Telah Terbukti dan Ini Respons Publik
-
Usai Nyoblos di Purwakarta, Ini Harapan Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas