SuaraJabar.id - BPJS Ketenagakerjaan, dahulu bernama Jamsostek, semakin mengembangkan pelayanannya untuk melindungi pekerja dari risiko ekonomi. Salah satu solusinya yakni dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bantalan agar pekerja terjamin finansialnya saat bekerja atau masa pensiun tiba.
JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau hendak memasuki usia pensiun, kena PHK, cacat akibat aktivitas kerja atau pindah ke luar negeri.
Namun PP No.60 Tahun 2015 semakin memudahkan pekerja untuk mengakses JHT sebelum masa pensiun dan tanpa syarat keanggotaan 10 tahun. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri atau resign pun dapat segera mengakses dana JHT.
Bahkan mereka dapat mencairkan saldo JHT sampai 100 persen. Saldo dapat dicairkan setelah menunggu sebulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali. Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
Baca Juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Mudah Loh, Ini yang Harus Dipersiapkan
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen
Berita Terkait
-
Komisi IX DPR: Penguatan Jaminan Pensiun Butuh Pembaruan Regulasi dan Dukungan Lintas Sektor
-
Cara Mengatasi Uang JHT di Aplikasi JMO Tidak Cair, Ini Solusinya
-
Cara Pembaruan Data Rekening di SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU
-
PMI Meninggal di Korsel, Pemerintah Pulangkan Jenazah dan Salurkan Santunan Ketenagakerjaan
-
Link BSU Kemnaker, Cek Agar Dapat Subsidi Gaji Rp600.000
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
182 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Pabrik Kena Sanksi Miliaran!
-
Farel Prayoga Ditipu Keluarga Sendiri: Uang Ratusan Juta Ludes untuk Beli Kuda!
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 1.917.000/Gram
-
Imbas Deal Trump-Prabowo! Pertamina Siap 'Borong' Minyak Mentah & LPG dari AS
-
Tarif Trump 19 Persen Ancam "Hegemoni" QRIS di Indonesia?
Terkini
-
Pelarian DPO Pemerkosa Gadis Cianjur Berakhir, Sempat Jadi Kuli di Jakarta
-
Alasan Petinggi Projo Yakin Roy Suryo dkk Segera Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
BPJS Kesehatan vs Asuransi Swasta, Mana Pilihan Terbaik untuk Keluarga Anda?
-
Awas! Isi Rekening Terkuras di ATM, Kenali Ciri-ciri Mesin yang Sudah Diakali Penipu
-
Agus Andrianto Sambangi Lapas Garut, Karya Warga Binaan Menggapai Eropa