- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen perumahan asli dan fotokopi.
Baca Juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Mudah Loh, Ini yang Harus Dipersiapkan
3. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau verklaring.
- Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
Berita Terkait
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja? Simak Aturan dan Tata Caranya!
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"
-
Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar