SuaraJabar.id - Selama satu dekade belakangan bisnis rintisan mulai berkembang pesat di Indonesia. Seiring itu pulalah istilah perusahaan “unicorn” semakin lekat di telinga masyarakat.
Namun ternyata masih banyak yang belum memahami makna istilah tersebut. Pada dasarnya unicorn adalah istilah yang merujuk pada perusahaan startup dan sering digunakan untuk mengklasifikasikan kelas perusahaan dari sisi finansialnya.
Perusahaan-perusahaan rintisan berbasis teknologi alias startup memang memiliki tingkatan masing-masing. Tingkatan diklasifikasikan berdasarkan nilai valuasi perusahaan. Dalam startup ada yang paling rendah adalah unicorn, kedua ada decacorn, dan yang paling tinggi ada hectocorn.
Unicorn merupakan tingkatan startup paling rendah. Sebuah perusahaan rintisan atau startup bisa masuk kategori unicorn ketika mereka memiliki nilai valuasi US$ 1 miliar atau Rp 14,1 triliunan.
Baca Juga: Strategi Pengembangan Organisasi Apple Inc., Berhasilkah?
Pengertian Unicorn
Sebelum kita membahas seputar perusahaan unicorn, ada baiknya mengenal asal pemberian nama Unicorn ini. Dalam mitologi Yunani, Unicorn adalah seekor kuda dengan tanduk di kepala yang berasal dari daratan India.
Tanduk unicorn bukan tanduk biasa, tapi dapat menetralkan racun apapun. Oleh karena itu, banyak yang mengagung-agungkan hewan mitologi tersebut.
Unicron kemudian dipakai seorang kapitalis ventura asal Amerika Serikat, Aileen Lee, pada tahun 2013 untuk menyebut perusahaan startup milik swasta yang memiliki valuasi sebesar USD 1 miliar atau setara dengan Rp 14 triliun. Mengapa Unicorn? Sebab besaran angka valuasi ini sama-sama langka, tidak mudah untuk meraih pencapaian luar biasa tersebut.
Apalagi jika yang meraih adalah perusahaan startup rintisan. Bukan perkara mudah karena perusahaan rintisan perlu memerhatikan jumlah dan nominal transaksi, jumlah pengguna aplikasi atau pelanggan, teknologi produk, kualitas tim, hingga terus berinovasi untuk bersaing dengan kompetitor.
Baca Juga: Verena Multi Finance Siapkan Belanja Modal Hingga Rp 30 Miliar di 2022
Tidak semua bidang usaha yang baru dirintis disebut sebagai startup. Hanya perusahaan yang bergerak di bidang informasi teknologi (IT) berbasis internet saja yang termasuk di dalamnya, misal pengembang aplikasi digital di bidang jasa pembayaran, transportasi, atau perdagangan.
Berita Terkait
-
Deretan Aplikasi Chat buat Selingkuh, Ridwan Kamil Diduga Hubungi Lisa Mariana Duluan di Telegram
-
Perusahaan Ini Klaim 44% Posisi Manajerial Diisi Perempuan
-
Rekomendasi Alat untuk Membuat Kue Manis dan Lembut
-
Cara Klaim Saldo GoPay Gratis dari Gojek
-
Gojek Beberkan Klasifikasi Besaran Bonus Hari Raya ke Mitra Driver
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar