SuaraJabar.id - Buruh yang tergabung dalam beberapa serikat sempat meluapkan kekesalan mereka pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang tak mengabulkan tuntutan mereka mengenai kenaikan upah minimum kota dan kabupaten atau UMK 2022.
Kekinian, Ridwan Kamil akhirnya menemui buruh untuk mendengar keluhan sekaligus memberikan solusi kepada para buruh terkait dengan kenaikan UMK 2022 yang tak sesuai dengan keinginan mereka.
Ridwan Kamil mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UMK karena hanya pemerintah pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK.
"Tadi saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK. Karena rumusnya ditentukan dari pusat, termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya," ujar Ridwan Kamil.
Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jawa Barat terkait dengan pengupahan tahun 2022, misalnya adalah dengan mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun.
"Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK/UMP adalah untuk pekerja yang belum satu tahun, kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya," kata pria yang kerap disapa Kang Emil.
Menurut Ridwan Kamil, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK ini hanya mengatur atau diperuntukkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
"Sehingga saya mengajak diskusi agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik dibandingkan jika sekarang meminta kita melakukan yang tidak sesuai kewenangan. Karena tugas Gubernur itu hanya menetapkan tidak mengoreksi," katanya.
Seperti diketahui UMK 27 kabupaten/kota telah ditetapkan menggunakan perhitungan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Omnibus Law. UMK akan berlaku 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha.
Baca Juga: Wahidin Halim Resmi Polisikan Buruh Terobos Ruang Kerjanya
Berita Terkait
-
Saddil Ramdani Pamit dari Persib Bandung, Igor Tolic Buka Suara: Dia Tidak Senang
-
Teka Teki Masa Depan Saddil Ramdani, Pamit dari Persib, Diego Michiels: Welcome Bro
-
Heboh Dentuman Misterius di Bandung Tengah Malam Bikin Kaca Bergetar, Ternyata Ini Sumbernya!
-
Potret Kawah Putih yang Airnya Menyusut hingga 70 Meter
-
Saddil Ramdani Beri Sinyal Cabut dari Persib, Pesannya Bikin Bobotoh Terdiam
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Hujan Abu Anak Krakatau Meluas Hingga Jabar, Material Pasir Halus Ditemukan Warga Bandung
-
Jok Motor Hingga Jemuran Hitam Pekat, Warga Cileungsi Dikejutkan Debu Abu Vulkanik
-
Erupsi Anak Krakatau Diduga Picu Dentuman hingga Bandung Raya
-
Kejari Karawang Sita Rp42,54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR
-
Duar! Ledakan Tabung Gas Elpiji di Dapur SPPG Tasikmalaya, Tiga Relawan Terluka