SuaraJabar.id - NFT adalah. NFT atau Non-fungible token barangkali belum dikenal masyarakat luas. Namun selama pandemi Covid-19, teknologi ini sangat membantu seniman menjaga periuk nasinya. Ya, karya-karya mereka tetap dapat bernilai jual melalui NFT di saat berkurangnya pameran maupun pentas seni.
NFT, bukti kepemilikan berbasiskan teknologi blockchain, diklaim bisa menjadi harapan bagi seniman untuk mendapatkan penghasilan dengan menjual karya mereka secara daring.
Beberapa karya seni NFT bahkan telah terjual dengan harga yang tinggi, contohnya lukisan berjudul Everydays karya seniman Beeple yang laku terjual hampir Rp1 triliun di balai lelang Christie’s.
Di Indonesia, lukisan karya seni NFT pertama “A Portrait of Denny JA: 40 Years in the World of Ideas” terjual seharga Rp1 miliar.
Ke depan, NFT diramal makin naik daun karena menjadi aset digital yang kian banyak dipakai seniman atau kreator konten untuk menjual karya mereka. Mau tahu lebih jauh tentang NFT? Yuk simak artikel di bawah ini.
Pengertian NFT
NFT memiliki dua kata kunci yakni Fungibility dan Token. Fungibility adalah kemampuan suatu aset untuk ditukar atau diganti dengan aset serupa yang memiliki nilai yang sama.
Contohnya, Anda bisa menukar uang kertas Rp10 ribu dengan dua lembar uang kertas Rp5 ribu dan nilainya tetap sama. Sementara token adalah aset digital yang mewakili barang, layanan, atau bentuk nilai lainnya.
Jadi, NFT adalah aset digital yang mewakili barang berharga dengan nilai yang tidak dapat diganti atau ditukarkan.
Forbes melansir NFT adalah aset digital yang menggambarkan objek asli seperti karya seni, musik, atau item yang terdapat pada video dan game.
Baca Juga: Alibaba hingga JD.com Kepicut NFT
NFT mengubah karya seni digital dan jenis barang koleksi lainnya menjadi satu-satunya sehingga karya tersebut bisa diverifikasi keasliannya dan mudah diperdagangkan melalui blockchain.
NFT tidak dapat digandakan atau diganti sehingga hal yang bisa kamu lakukan adalah menjual atau membelinya. Kepemilikan aset nantinya dapat diklaim dari token digital yang kamu miliki.
Cara Kerja NFT
NFT bekerja dengan mengonversi kepemilikan aset fisik menjadi aset digital. NFT banyak dipasarkan di pasar digital seperti CryptoPunks, OpenSea, dan Rarible.
Adapun mata uang yang digunakan dalam bentuk dollar dan ETH atau ethereum. Objek digital yang bisa diperjualbelikan berupa karya seni, GIF, video atau potongan video kejadian dari peristiwa olahraga, avatar virtual atau persona dalam video game, musik, hingga tweet.
Pendiri Twitter, Jack Dorsey, sempat menjual tweet pertamanya sebagai NFT seharga 2,9 juta dollar AS.
Kelebihan dan Kekurangan NFT
Sebelum menggeluti dunia NFT, ada baiknya Anda mengetahui kelebihan dan kekurangannya agar lebih bijak dalam mengambil keputusan. Berikut ulasannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
Terkini
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M