SuaraJabar.id - Cara membuat kartu kuning tidak sulit. Kartu kuning biasa sebagai syarat melamar pekerjaan.
Dokumen kartu kuning juga disebut kartu AK/1 ini berfungsi untuk merekam data pencari kerja di database Dinas Tenaga Kerja.
Belakangan sejumlah instansi swasta juga mensyaratkan kartu kuning dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ada sejumlah syarat membikin kartu kuning yang perlu kalian pahami.
Dokumen yang Diperlukan
Baca Juga: Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Terlibat Sindikat Pemalsuan KTP Elektronik
Pencari kerja perlu menyiapkan sejumlah berkas terlebih dahulu sebelum mengurus kartu A1. Berikut kelengkapannya:
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), 2 lembar
-Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus pendidikan terakhir yang sudah terlegalisasi, 1 lembar
-Pas foto resmi terbaru berwarna ukuran 3x4, siapkan 2-4 lembar
-Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja jika memiliki, 1 lembar
Baca Juga: 15 Transgender di Medan Akhirnya Bisa Miliki e-KTP
-Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja jika memiliki, 1 lembar
-Fotokopi Akta Kelahiran
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Syarat ini bergantung pada kebijakan Dinas Ketenagakerjaan di daerah setempat. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.
Untuk mencegah bolak-balik mengurus dokumen, Anda sebaiknya membawa lampiran seluruh dokumen yang asli apabila dibutuhkan petugas.
Cara Bikin Kartu Kuning Offline
Berita Terkait
-
Sudah Dapat Kartu Kuning, 5 Pemain Timnas Indonesia yang Sebaiknya Absen Lawan Jepang
-
OLX Jadi Ruang Aman untuk Pencari Kerja Harian
-
Gelandang Keturunan Jember Rp 6,08 M Kena Skors Dilarang Bela Timnas Indonesia Lawan Jepang!
-
Ogah Pulang, Buronan Paulus Tannos Kirim Surat Ingin Bertemu Penyidik KPK, Ada Apa?
-
Panduan Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Pinjol, Wajib Tahu Biar Gak Ketipu!
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan