Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 04 Januari 2022 | 20:49 WIB
Penceramah Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polda Jabar telah menetapkan Habb Bahar sebagai tersangka penyebar hoaks dalam ceramahnya. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri]

SuaraJabar.id - Bahar bin Smith harus kembali mendekam di balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hoaks oleh Polda Jabar.

Menanggapi penahanan Bahar bin Smith, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan ada dua alasan melakukan penahanan Bahar bin Smith.

"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," kata Ramadhan, Selasa (4/1/2022) dikutip dari Antara.

Menurut Ramadhan, alasan subjektif penyidik menahan Bahar bin Smith dan TR tersangka penyebar video berisi konten berita bohong adalah karena penyidik khawatir Bahar dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Baru Satu Malam Dipenjara, Habib Bahar Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan

"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan setelah Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penyidik, lanjut Ramadhan, telah menaikkan status Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan.

Setelah ditetapkan tersangka, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.

Baca Juga: Habib Bahar Ditahan, Mazdjo Pray: Yang Disalahin Tetap Jokowi!

"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan.

Load More