SuaraJabar.id - Laman Wikipedia yang menampilkan profil Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono diduga diedit.
Tri Adhianto Tjahyono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi di laman itu disebutkan sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Wali Kota Bekasi.
"Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, SE, MM (lahir 3 Januari 1970) adalah politikus Indonesia yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi yang menjabat sejak 5 Januari 2022 menggantikan Rahmat Effendi yang tersandung masalah korupsi, dan ditahan oleh KPK," tulis lama Wikipedia dikutip Suara.com, Kamis (6/1/2022) pukul 15.00 WIB.
Menanggapi hal ini, Fraksi Partai Golkar DPRD Bekasi, Jawa Barat, mengklarifikasi tangkapan layar laman wikipedia yang beredar viral di masyarakat itu.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Anugerah PWI untuk Rahmat Effendi Dianulir
"Ini hasil editan oknum tidak bertanggung jawab, tidak benar informasi itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan dari segi apapun," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Bekasi, Daryanto, Kamis (6/1/2022) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan proses penunjukan pelaksana tugas kepala daerah tidak bisa serta merta dilakukan dalam tempo singkat terlebih operasi tangkap tangan ataupun penjemputan KPK terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, baru terjadi siang kemarin.
"Tolong bagi yang merubah status Pak Wakil Wali Kota Bekasi menjadi pelaksana tugas untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," katanya.
Menurut dia usulan penunjukan pelaksana tugas wali kota Bekasi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui permohonan yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Usulan Provinsi itu pun dilakukan setelah menerima hasil putusan hukum aparat berwenang terhadap kasus yang ditangani. Dalam hal ini harus sudah ada kejelasan status Pak Rahmat Effendi dahulu," ucapnya.
Baca Juga: Dulu Jadi Pengganti Wali Kota Bekasi Korupsi, Kini Gantian Rahmat Effendi yang Diciduk KPK
Masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi hari ini dikejutkan dengan perubahan status Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi menggantikan Effendi yang ditangkap tangan KPK pada 5 Januari 2022.
Perubahan status itu muncul di tangkapan layar wikipedia saat mengakses laman Google yang memuat keterangan perihal data diri Adhianto. Dalam waktu singkat tangkapan layar itu tersebar luas dan menjadi viral di jagat media sosial.
Berita Terkait
-
Golkar Pasang Badan Buat Bahlil, Keputusan Cabut Izin Tambang Raja Ampat Diklaim Bukti ProRakyat
-
Inkonsistensi Prabowo Soal Reshuffle: Antara Ultimatum dan Kalkulasi Politik
-
2 Ide Desain Rumah Sederhana 3 Kamar, Plus Ongkos Tukang di Bekasi dan Estimasi Biaya
-
Wisata Kampoeng Kita, Hadirkan Suasana Asri khas Pedesaan di Bekasi
-
Jelang 2029: Jokowi dan Gibran Pisah Partai, Strategi Jitu Rebut Kursi Presiden?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum