SuaraJabar.id - Fikri Hidayat (27), warga Kota Bandung tertunduk lesu saat digiring polisi pada Selasa (11/1/2022) di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi.
Dia mengaku sebagai Kepala Audit Fungsional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, lalu menipu korban. Dari aksi tipu-tipu tersebut, pelaku mendapat keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu korbannya adalah Muhammad Erfan Afriyanto (26), warga Cilame Permai Blok 17, RT 01/19, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, mengatakan dalam melancarkan aksi penipuan itu, pelaku hampir setiap hari memakai baju bertulisan dan berlogo BPK, baju Korpri, tanda pengenal BPK, dan aksesoris yang lain.
"Niat pelaku untuk menipu sudah disusun dengan baik dan terencana, akhirnya dia melakukan aksinya secara door to door ke setiap instansi, baik provinsi maupun kabupaten," ungkap Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (11/1/2022).
Dalam melakukan aksi penipuan itu, terang Imron, pelaku ini mengiming-imingi bisnis yang menggiurkan dan hal lain yang bisa dibantu dalam urusan pekerjaan korban hingga akhirnya korban mengirimkan sejumlah uang.
Imron mengatakan, dari hasil penipuan tersebut pelaku mendapatkan uang dari korban sebesar Rp 179.270.000.
Setelah itu, nomor ponsel dan WhatsApp pelaku sulit dihubungi karena kontak korban langsung diblokir.
"Kemudian korban curiga karena hal yang dijanjikan pelaku tidak dipenuhi. Kemudian korban mengecek ke kantor BPK, ternyata benar atas nama pelaku tidak bekerja di sana," kata Imron.
Baca Juga: Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Setelah itu, korban melaporkan penipuan tersebut ke Polres Cimahi, kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di kontrakannya, Jalan Maleber, Gang Sauyunan 3 nomor 58, RT 4/5, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung pada 11 November 2021.
Sementara berdasarkan hasil pengembangan, beber Imron, korban penipuan tersebut tak hanya warga KBB saja, tetapi ada 3 korban lainnya asal Jakarta, yakni Agus Suryadianto dengan kerugian Rp 200 juta, Tekad Rp 25 juta, Yanto Rp 86 juta, dan Dedi warga Lembang Rp 4,5 juta.
"Jadi modus tersangka sudah jelas, mencari korban sebanyak mungkin dengan mengatasnamakan pegawai BPK, buktinya ada 4 korban lain yang ditipu," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku penipuan tersebut dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kalau melihat rangkaian perbuatannya, pelaku patut diduga residivis karena melakukan aksinya berulang-ulang dengan modus dan kejahatan yang sama," pungkas Imron.
Berita Terkait
-
Persib Tak Pernah Kalah dari Persija Selama 3 Tahun, Bojan Hodak Pede Menang di Samarinda
-
Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Bojan Hodak Bawa Kabar Baik Soal Marc klok dan Eliano
-
Ole Romeny Hapus Oxford United dari Bio Instagram, Rumor ke Persib Kembali Menguat
-
Umuh Muchtar Sebut Laga Persija vs Persib Bandung Lebih dari Final
-
Persib Bandung Hormati Keputusan Venue Laga Kontra Persija Dipindah ke Samarinda
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran