SuaraJabar.id - Fikri Hidayat (27), warga Kota Bandung tertunduk lesu saat digiring polisi pada Selasa (11/1/2022) di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi.
Dia mengaku sebagai Kepala Audit Fungsional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, lalu menipu korban. Dari aksi tipu-tipu tersebut, pelaku mendapat keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu korbannya adalah Muhammad Erfan Afriyanto (26), warga Cilame Permai Blok 17, RT 01/19, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, mengatakan dalam melancarkan aksi penipuan itu, pelaku hampir setiap hari memakai baju bertulisan dan berlogo BPK, baju Korpri, tanda pengenal BPK, dan aksesoris yang lain.
"Niat pelaku untuk menipu sudah disusun dengan baik dan terencana, akhirnya dia melakukan aksinya secara door to door ke setiap instansi, baik provinsi maupun kabupaten," ungkap Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (11/1/2022).
Dalam melakukan aksi penipuan itu, terang Imron, pelaku ini mengiming-imingi bisnis yang menggiurkan dan hal lain yang bisa dibantu dalam urusan pekerjaan korban hingga akhirnya korban mengirimkan sejumlah uang.
Imron mengatakan, dari hasil penipuan tersebut pelaku mendapatkan uang dari korban sebesar Rp 179.270.000.
Setelah itu, nomor ponsel dan WhatsApp pelaku sulit dihubungi karena kontak korban langsung diblokir.
"Kemudian korban curiga karena hal yang dijanjikan pelaku tidak dipenuhi. Kemudian korban mengecek ke kantor BPK, ternyata benar atas nama pelaku tidak bekerja di sana," kata Imron.
Baca Juga: Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Setelah itu, korban melaporkan penipuan tersebut ke Polres Cimahi, kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di kontrakannya, Jalan Maleber, Gang Sauyunan 3 nomor 58, RT 4/5, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung pada 11 November 2021.
Sementara berdasarkan hasil pengembangan, beber Imron, korban penipuan tersebut tak hanya warga KBB saja, tetapi ada 3 korban lainnya asal Jakarta, yakni Agus Suryadianto dengan kerugian Rp 200 juta, Tekad Rp 25 juta, Yanto Rp 86 juta, dan Dedi warga Lembang Rp 4,5 juta.
"Jadi modus tersangka sudah jelas, mencari korban sebanyak mungkin dengan mengatasnamakan pegawai BPK, buktinya ada 4 korban lain yang ditipu," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku penipuan tersebut dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kalau melihat rangkaian perbuatannya, pelaku patut diduga residivis karena melakukan aksinya berulang-ulang dengan modus dan kejahatan yang sama," pungkas Imron.
Berita Terkait
-
Profil Sergio Castel Rekrutan Anyar Persib Bandung, Eks Bomber Atletico Madrid
-
Satu Nama Satu Rasa! Persib dan Musisi Bandung Galang Dana Bantu Korban Longsor Cisarua
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Pemain Baru Persib Berpeluang Tampil Lawan Malut United
-
5 Fakta Keluarga Besar Ragnar Oratmangoen: Dari Sutradara, Musisi, Dubes hingga Bupati
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Anak Wakil Bupati Bogor Berpulang, DPRD Sampaikan Belasungkawa Mendalam
-
Kronologi Mahasiswa di Karawang Dipiting dan Ditusuk Saat ke Warung, Pelaku Berhasil Diringkus
-
Update Longsor Bandung Barat: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, 61 Korban Berhasil Diidentifikasi
-
Resmi Terbentuk Rumah Besar Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan