SuaraJabar.id - Cara cek sertifikat vaksin dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Sertifikat vaksin ini wajib diperlihatkan kepada petugas setiap kali bepergian.
Pemerintah memberikan peraturan untuk memperlihatkan bukti vaksin menggunakan sertifikat yang bisa di cek melalui aplikasi PeduliLindungi.
Seperti diketahui, pandemi covid-19 memang tak bisa diprediksi kapan berakhir.
Bahkan kini masyarakat kembali direpotkan dengan varian terbaru yakni Omicron.
Selama pandemi masih berlangsung, peran sertifikat Covid-19 jelas masih vital.
Dokumen itu diperlukan untuk mengakses sejumlah layanan publik. Sekarang cara cek sertifikat vaksin semakin mudah, tak perlu harus pakai aplikasi PeduliLindungi.
Yuk simak artikel berikut ini.
1. Melalui SMS
Anda akan mendapat notifikasi berbentuk pesan singkat dari nomor 1199 setelah Anda vaksinasi. Pesan itu menyatakan Anda telah mendapatkan vaksinasi pertama atau kedua.
Baca Juga: Menkominfo Klaim Data Pengguna PeduliLindungi Tersimpan Aman, Tak Pernah Bocor
SMS tersebut berisi nama lengkap, NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua beserta tanggal dan lokasinya. SMS tersebut juga terdapat link untuk melihat sertifikat vaksin digital Anda.
2. Melalui Situs PeduliLindungi
- Kunjungi laman https://pedulilindungi.id/
- Pada halaman utama pilih opsi 'Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi'
- Masukkan nomor HP yang telah didaftarkan untuk mengikuti program vaksinasi
- Masukkan kode OTP yang masuk ke SMS untuk proses verifikasi
- Setelah berhasil log in ke akun Anda, klik menu 'Sertifikat Vaksin' yang berada di samping kiri.
- Kemudian Anda dapat melihat sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama maupun tahap kedua.
- Setelah sertifikat vaksin muncul, Anda dapat mengunduh sertifikat tersebut untuk disimpan dalam bentuk digital maupun dicetak dalam bentuk fisik.
3. Melalui WhatsApp
- Masuk ke aplikasi WhatsApp.
- Hubungi nomor chatboot WhatsApp Sertifikat PeduliLindungi di nomor berikut +62-811-1050-0567
- Akan tertera tulisan 'Selamat Datang di WhatsApp Resmi Kemenkes RI. Untuk memulai silakan klik Menu Utama dan pilih layanan'
- Klik 'Menu Utama'
- Selanjutnya tandai pada pilihan 'Sertifikat Vaksin' lalu klik 'Kirim'
- Masukkan nomor telepon yang didaftarkan pada aplikasi PeduliLindungi
- Masukkan 6 Digit OTP yang dikirim ke ponsel
- Masukkan data-data yang dibutuhkan seperti nama lengkap, NIK, dan sertifikat vaksin yang ingin didownload (dosis satu atau dosis dua) untuk men-download sertifikat vaksin.
- Sertifikat vaksinasi akan muncul di layar dan dapat didownload.
4. Cara Cek Sertifikat Vaksin via Aplikasi
- Masuk ke akun PeduliLindungi Anda dengan kode OTP SMS yang dikirim ke nomor ponsel Anda
- Klik ikon “Akun” yang terletak di pojok kanan atas aplikasi PeduliLindungi
- Setelah mengklik “Akun”, pilih “Sertifikat Vaksin”
- Layar akan menampilkan nama lengkap Anda. Klik nama Anda tersebut.
- Muncul sertifikat vaksin pertama maupun kedua Anda.
Pilihlah yang paling memudahkan Anda. Semoga artikel ini bermanfaat ya. Tetap jaga protokol kesehatan!
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Cara Download Sertifikat Vaksin Selain di Aplikasi PeduliLindungi
-
Daftar Kasus Kebocoran Data di Indonesia selama 2021, Termasuk Sertifikat Vaksin Jokowi
-
Malam Tahun Baru, Masuk Pantai Padang Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Dosis Kedua
-
Menkominfo Klaim Data Pengguna PeduliLindungi Tersimpan Aman, Tak Pernah Bocor
-
Soal Sertifikat Vaksin, Ombudsman Sumbar Ingatkan Pemerintah Soal Hak Publik
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran
-
5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Demi Capai Inklusi Keuangan Masyarakat, Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas