SuaraJabar.id - Ribuan Aparatur Sipil Negara atau ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat hingga saat ini, Kamis (13/1/2022) belum menerima pembayaran gaji.
Tak cuma ASN dan tenaga honorer, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat pun mengalami nasib yang sama.
Berkaca pada tahun 2020 lalu, keterlambatan gaji awal tahun maksimal hingga hari kesepuluh di bulan Januari.
"Betul belum gajian, saya cek terus dari kemarin belum ada uang masuk ke rekening. Padahal biasanya maksimal keterlambatan hanya sampai tanggal 10, tapi sekarang tanggal 13 belum juga cair," kata salah satu ASN di wilayah Kecamatan Rongga yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji ASN membuat dirinya harus putar otak untuk mencari biaya penambal kebutuhan sehari-hari. Selain itu, ada pengeluaran terjadwal yang mesti tepat waktu, jika tidak bakal kena denda.
"Kita kan butuh biaya sehari-hari jajan bulanan anak kuliah atau cicilan. Kalau terlambat kena denda. Harap saya, semoga pemerintah segera mencairkan gaji secepatnya," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin mengatakan keterlambatan pembayaran gaji ASN disebabkan belum tuntasnya penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari tiap dinas.
Menurutnya, Pemda KBB memakai Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam tata kelola keuangan daerah. Dalam sistem itu, terdapat tahapan-tahapan yang tidak bisa di loncat dari satu tahapan ke tahapan lainnya.
Termasuk pengeluaran uang untuk gaji ASN. Bisa dilakukan tatkala penyusunan DPA telah rampung.
Baca Juga: Bejat! Anak 13 Tahun di Bandung Barat Dicekoki Obat Bius dan Jadi Budak Nafsu Kakak Ipar
"Kita menggunakan sistem SIPD dalam penataan keuangan daerah. Dalam sistem ini ada urutan yang mesti ditempuh satu per satu, gak bisa secara manual atau loncat ke tahap lainnya. Semua pengeluaran bisa dilakukan manakala DPA sudah selesai," jelasnya.
"Nah DPA-nya belum beres, sekarang sedang dievaluasi oleh TAPD. Kita harus konsisten menggunakan sistem ini gak bisa dikembalikan lagi ke manual," tambah Asep.
Asep menegaskan peninjauan DPA tiap OPD segera tuntas dalam waktu dekat. Jika tak ada aral melintang, Senin 17 Januari 2022 gaji sudah bisa diberikan.
"Kalau hari ini dikeuangan sudah beres, DPA semua dinas sudah oke, baru bisa hari. Tapi kita paling lambat, Senin sudah bisa diterima," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gen Z Ingin Punya Rumah Impian Sendiri, Gimana Caranya?
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
5 Mobil Bekas dengan Cicilan Ringan Buat Karyawan Gaji UMR
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran