SuaraJabar.id - Ribuan Aparatur Sipil Negara atau ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat hingga saat ini, Kamis (13/1/2022) belum menerima pembayaran gaji.
Tak cuma ASN dan tenaga honorer, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat pun mengalami nasib yang sama.
Berkaca pada tahun 2020 lalu, keterlambatan gaji awal tahun maksimal hingga hari kesepuluh di bulan Januari.
"Betul belum gajian, saya cek terus dari kemarin belum ada uang masuk ke rekening. Padahal biasanya maksimal keterlambatan hanya sampai tanggal 10, tapi sekarang tanggal 13 belum juga cair," kata salah satu ASN di wilayah Kecamatan Rongga yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji ASN membuat dirinya harus putar otak untuk mencari biaya penambal kebutuhan sehari-hari. Selain itu, ada pengeluaran terjadwal yang mesti tepat waktu, jika tidak bakal kena denda.
"Kita kan butuh biaya sehari-hari jajan bulanan anak kuliah atau cicilan. Kalau terlambat kena denda. Harap saya, semoga pemerintah segera mencairkan gaji secepatnya," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin mengatakan keterlambatan pembayaran gaji ASN disebabkan belum tuntasnya penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari tiap dinas.
Menurutnya, Pemda KBB memakai Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam tata kelola keuangan daerah. Dalam sistem itu, terdapat tahapan-tahapan yang tidak bisa di loncat dari satu tahapan ke tahapan lainnya.
Termasuk pengeluaran uang untuk gaji ASN. Bisa dilakukan tatkala penyusunan DPA telah rampung.
Baca Juga: Bejat! Anak 13 Tahun di Bandung Barat Dicekoki Obat Bius dan Jadi Budak Nafsu Kakak Ipar
"Kita menggunakan sistem SIPD dalam penataan keuangan daerah. Dalam sistem ini ada urutan yang mesti ditempuh satu per satu, gak bisa secara manual atau loncat ke tahap lainnya. Semua pengeluaran bisa dilakukan manakala DPA sudah selesai," jelasnya.
"Nah DPA-nya belum beres, sekarang sedang dievaluasi oleh TAPD. Kita harus konsisten menggunakan sistem ini gak bisa dikembalikan lagi ke manual," tambah Asep.
Asep menegaskan peninjauan DPA tiap OPD segera tuntas dalam waktu dekat. Jika tak ada aral melintang, Senin 17 Januari 2022 gaji sudah bisa diberikan.
"Kalau hari ini dikeuangan sudah beres, DPA semua dinas sudah oke, baru bisa hari. Tapi kita paling lambat, Senin sudah bisa diterima," pungkasnya.
Berita Terkait
-
WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%
-
Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya
-
Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026, Kapan Jadwal Cairnya?
-
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Sukabumi Batal Mulai Tahun Ini
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha
-
Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal