SuaraJabar.id - Peristiwa nahas dialami seorang nenek bernama Ellen Plassaer Sjair (80), warga Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri.
Pensiunan Guru SMPK BPPK yang kini hidup sebatang kara itu dipaksa mengosongkan rumahnya meski tidak pernah menjualnya. Rumah milik Nenek Ellen dijual cucu tirinya berinisial IW dengan cara licik.
Rumah peninggalan almarhum suaminya, Peter S Danoewinata itu dijual cucu tirinya dengan cara
mencuri sertifikat rumah yang diwasiatkan kepadanya.
IW juga memalsukan tanda tangan Nenek Ellen pada surat kuasa menjual rumah.
Kemudian Nenek Ellen Ellen melaporkan cucu tirinya ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
Bahkan notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL pun telah dinyatakan bersalah oleh majelis pengawas daerah notaris.
Kisah nenek sebatang kara itupun viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 41 detik itu, terdengar jelas sang nenek sedang ditanya oleh seseorang terkait persoalan yang dihadapinya.
Ia meminta para pejabat seperti Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga Presiden Joko Widodo untuk membantu permasalaahnnya.
"Saya mohon kepada Pak Jokowi, Presiden, kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Bupati Bandung Barat supaya menolong nenek agar tidak diusir dari rumah ini, karena nenek tidak tahu harus pergi kemana. Gak punya apa-apa lagi, ya minta tolonglah sama beliau-beliau," ungkap Nenek Ellen.
Baca Juga: Hasil Survei: Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno Jadi Kandidat Capres Favorit di Kalangan Perempuan
Masa tua Nenek Ellen semakin tak tenang, sebab tahun 2015 pihak yang membeli rumah dari IW justru menggugat Ellen untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah. Ironisnya, Nenek Ellen kalah tiga kali berturut-turut dalam persidangan melawan pihak pembeli.
Bahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Sehingga ia dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumahnya. Nenek Ellen pun meminta keadilan atas nasib yang dialaminya.
"Nenek Ellen itu korban kejahatan IW yang memalsukan tanda tangannya untuk menjual rumah, namun malah dipaksa menyerahkan rumahnya," kata Kepala Kantor Hukum Williard Malau & Partner, Willard Malau yang membantu kasus Nenek Ellen saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).
Pihaknya yang membantu Nenek Ellen sejak Desember 2020 secara Pro Bono (cuma-cuma) atas dasar kemanusiaan dan tercapainya keadilan, memohon Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi.
Sebab pihaknya sedang mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta jual beli yang cacat hukum tersebut.
"Harapan Nenek Ellen dimasa senjanya adalah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya. Diapun tidak menuntut ganti rugi satu rupiahpun baik kepada IW ataupun Pembeli. Beliau hanya memohon belas kasih agar rumah tersebut tidak diambil paksa," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Asyik Joget di Kelab Malam, Lisa Mariana Teriakkan Nama Aura Kasih dan Ridwan Kamil
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Pengamat Sebut Akan Bawa PSI ke Senayan, Agenda Jokowi Keliling Indonesia Bukan Silaturahmi Biasa
-
Klarifikasi Ayu Aulia soal Rahim Diangkat, Bukan Cuma Karena Faktor Dihamili Bupati R
-
Ayu Aulia Ngaku Cuma Halu Dihamili Pejabat: Kan Keren Kalau Hamil sama Bupati
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan
-
Sikapi Pesta LGBT Karawang, Dedi Mulyadi Gagas Pembinaan di Barak Militer
-
Viral Pesta Gay di Karawang, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Terkait Video Cabul
-
Buntut Video 12 Detik Pria Berciuman, Polisi Geruduk Theater Night Mart Karawang
-
Unggul Cuma Semenit, Kemenangan Timnas Putri Indonesia Digagalkan Kamboja di Arcamanik