Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 14 Januari 2022 | 13:57 WIB
Ellen Plassaer Sjair (80), warga Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terusir dari rumahnya akibat perbuatan cucu tirinya. [Istimewa]

Bahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Sehingga ia dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumahnya. Nenek Ellen pun meminta keadilan atas nasib yang dialaminya.

"Nenek Ellen itu korban kejahatan IW yang memalsukan tanda tangannya untuk menjual rumah, namun malah dipaksa menyerahkan rumahnya," kata Kepala Kantor Hukum Williard Malau & Partner, Willard Malau yang membantu kasus Nenek Ellen saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).

Pihaknya yang membantu Nenek Ellen sejak Desember 2020 secara Pro Bono (cuma-cuma) atas dasar kemanusiaan dan tercapainya keadilan, memohon Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi.

Sebab pihaknya sedang mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta jual beli yang cacat hukum tersebut.

Baca Juga: Hasil Survei: Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno Jadi Kandidat Capres Favorit di Kalangan Perempuan

"Harapan Nenek Ellen dimasa senjanya adalah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya. Diapun tidak menuntut ganti rugi satu rupiahpun baik kepada IW ataupun Pembeli. Beliau hanya memohon belas kasih agar rumah tersebut tidak diambil paksa," pungkasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More