SuaraJabar.id - Peristiwa nahas dialami seorang nenek bernama Ellen Plassaer Sjair (80), warga Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri.
Pensiunan Guru SMPK BPPK yang kini hidup sebatang kara itu dipaksa mengosongkan rumahnya meski tidak pernah menjualnya. Rumah milik Nenek Ellen dijual cucu tirinya berinisial IW dengan cara licik.
Rumah peninggalan almarhum suaminya, Peter S Danoewinata itu dijual cucu tirinya dengan cara
mencuri sertifikat rumah yang diwasiatkan kepadanya.
IW juga memalsukan tanda tangan Nenek Ellen pada surat kuasa menjual rumah.
Kemudian Nenek Ellen Ellen melaporkan cucu tirinya ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
Bahkan notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL pun telah dinyatakan bersalah oleh majelis pengawas daerah notaris.
Kisah nenek sebatang kara itupun viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 41 detik itu, terdengar jelas sang nenek sedang ditanya oleh seseorang terkait persoalan yang dihadapinya.
Ia meminta para pejabat seperti Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga Presiden Joko Widodo untuk membantu permasalaahnnya.
"Saya mohon kepada Pak Jokowi, Presiden, kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Bupati Bandung Barat supaya menolong nenek agar tidak diusir dari rumah ini, karena nenek tidak tahu harus pergi kemana. Gak punya apa-apa lagi, ya minta tolonglah sama beliau-beliau," ungkap Nenek Ellen.
Baca Juga: Hasil Survei: Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno Jadi Kandidat Capres Favorit di Kalangan Perempuan
Masa tua Nenek Ellen semakin tak tenang, sebab tahun 2015 pihak yang membeli rumah dari IW justru menggugat Ellen untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah. Ironisnya, Nenek Ellen kalah tiga kali berturut-turut dalam persidangan melawan pihak pembeli.
Bahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Sehingga ia dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumahnya. Nenek Ellen pun meminta keadilan atas nasib yang dialaminya.
"Nenek Ellen itu korban kejahatan IW yang memalsukan tanda tangannya untuk menjual rumah, namun malah dipaksa menyerahkan rumahnya," kata Kepala Kantor Hukum Williard Malau & Partner, Willard Malau yang membantu kasus Nenek Ellen saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).
Pihaknya yang membantu Nenek Ellen sejak Desember 2020 secara Pro Bono (cuma-cuma) atas dasar kemanusiaan dan tercapainya keadilan, memohon Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi.
Sebab pihaknya sedang mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta jual beli yang cacat hukum tersebut.
"Harapan Nenek Ellen dimasa senjanya adalah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya. Diapun tidak menuntut ganti rugi satu rupiahpun baik kepada IW ataupun Pembeli. Beliau hanya memohon belas kasih agar rumah tersebut tidak diambil paksa," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Cerai, Viral Ridwan Kamil Asyik Main Padel di Bali
-
Aura Kasih Edit Profil IG, Disebut Hindari Inisial Nama Lamanya di Isu Ridwan Kamil
-
Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Putri Semata Wayangnya Zahra Rp20 Juta per Bulan Usai Bercerai
-
Bocor di Medsos, Dokumen Ini Bongkar Kronologi Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
-
Status Arkana Terungkap di Tengah Perceraian Ridwan Kamil-Atalia, Ternyata Masih 'Anak Negara'
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Sumedang Bukan Cuma Tahu! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Estetik yang Wajib Kamu Kunjungi
-
Ketua DPRD Bogor Desak Polisi 'Sikat Habis' Tambang Emas Ilegal di Pongkor dan Cigudeg
-
Dilema Perut vs Aturan di Pongkor: ESDM Akui Marak Tambang Emas Ilegal di Bogor
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 17 Kurikulum Merdeka: Panduan Lengkap Identifikasi SDA
-
Baru Kumpul Tahun Baru, Keluarga Pramugari Esther Aprilita di Bogor Masih Berharap Mukjizat