SuaraJabar.id - NFT menjadi buah bibir saatini setelah seorang mahasiswa bernama Ghozali kaya raya karena menjual NFT. Apa itu NFT? Bagaimana cara membuat NFT?
NFT atau non-fungible token adalah salah satu aset digital yang tengah naik daun.
NFT merupakan aset digital yang mewakili aset di dunia nyata. Ini seperti sertifikat digital bagi mereka yang memiliki foto, video atau bentuk virtual lainnya.
NFT menjadi topik pembicaraan yang hangat untuk saat ini.
NFT berfungsi untuk menandai kepemilikan dari sebuah item secara digital.
Kita dapat membedakan mana pemilik asli mana yang menjualnya melalui NFT.
Berikut cara membuat NFT dikutip dari Hitekno:
- Pilih marketplace untuk menjual karyamu, dalam contoh ini, tim Hitekno.com akan menggunakan OpenSea.
- Buat akun di OpenSea kemudian klik Create.
- Tambahkan file yang akan kamu jadikan NFT, dan pastikan miliki size di bawah 100M
- Masukkan nama beserta informasi lain yang diperlukan, termasuk deskripsi
- Akhiri dengan menekan tombol Create
- Selesai, dan kini kamu resmi menjadi pemilik karya seni berbentuk NFT.
Penjelasan soal NFT
Non-fungible token (NFT), bukti kepemilikan yang berbasiskan teknologi blockchain, bisa menjadi harapan bagi seniman untuk mendapatkan penghasilan dengan menjual karya mereka secara daring.
Baca Juga: Lukisan Seniman Braga Terjual di Opensea, Harganya Naik 8 Kali Lipat
Beberapa karya seni NFT telah terjual dengan harga yang tinggi, seperti contohnya lukisan berjudul Everydays karya seniman Beeple yang laku terjual hampir Rp 1 triliun di balai lelang Christie’s.
Di Indonesia, lukisan karya seni NFT pertama “A Portrait of Denny JA: 40 Years in the World of Ideas” telah terjual seharga Rp 1 miliar.
NFT merupakan sertifikat kepemilikan daring yang bisa diperjualbelikan, berbasiskan unit data yang disimpan pada buku besar digital (ledger) yang tergolong ke dalam teknologi blockchain.
NFT diciptakan sebagai representasi aset digital atau non-digital. Contohnya, karya-karya seni digital (gambar/foto/lukisan, animasi, koleksi unik, musik, video/animasi), pengganti dokumen-dokumen fisik (buku manual, tiket, invoices, dokumen penting, dan tanda tangan digital), dan karya kreatif lainnya.
Karya seni yang orisinal (dalam hal ini masih dalam bentuk fisik) bisa diolah menjadi digital terlebih dahulu (dengan perangkat yang tidak mengurangi kualitas tentunya), kemudian dipasarkan dalam bentuk digital. Tidak tertutup kemungkinan para kolektor akan memburu karya aslinya (dalam bentuk fisik).
Teknologi blockchain yang mendasari NFT membuatnya memiliki kemampuan untuk mengesahkan aset digital menjadi kode unik yang tidak dapat digandakan, sehingga menjaga hak kepemilikan menjadi tetap aman.
Berita Terkait
-
ARrC X KARAFURU: Kolaborasi Global Bintang K-POP Pendatang Baru dan Koleksi Pop Art Ikonik Indonesia
-
Nasib Miris NFT Ghozali Everyday Sekarang, Harga Anjlok Parah Hingga Hampir 100 Persen!
-
Juragan NFT Ghozali Kembali Muncul! Serok Duit Rp28,4 Miliar Sekali Beraksi
-
PINTU Community NFT Ajak Komunitas Crypto Bermain dan Menang Hadiah Rp 50 Juta
-
Cristiano Ronaldo Terancam Kehilangan Uang Rp15,4 Triliun Gara-gara NFT
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur
-
Dulu Meresahkan, Kini Joki Puncak Bogor Direkrut Polisi Jadi Pasukan Khusus Libur Nataru
-
Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan, Rudy Susmanto: Tak Bisa Serta-merta Dilakukan
-
Anggota DPD RI Apresiasi Danantara Akuisisi Hotel dan Real Estate di Makkah
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana