Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 14 Januari 2022 | 15:14 WIB
Ilustrasi NFT

Di Indonesia, lukisan karya seni NFT pertama “A Portrait of Denny JA: 40 Years in the World of Ideas” telah terjual seharga Rp 1 miliar.

NFT merupakan sertifikat kepemilikan daring yang bisa diperjualbelikan, berbasiskan unit data yang disimpan pada buku besar digital (ledger) yang tergolong ke dalam teknologi blockchain.

NFT diciptakan sebagai representasi aset digital atau non-digital. Contohnya, karya-karya seni digital (gambar/foto/lukisan, animasi, koleksi unik, musik, video/animasi), pengganti dokumen-dokumen fisik (buku manual, tiket, invoices, dokumen penting, dan tanda tangan digital), dan karya kreatif lainnya.

Karya seni yang orisinal (dalam hal ini masih dalam bentuk fisik) bisa diolah menjadi digital terlebih dahulu (dengan perangkat yang tidak mengurangi kualitas tentunya), kemudian dipasarkan dalam bentuk digital. Tidak tertutup kemungkinan para kolektor akan memburu karya aslinya (dalam bentuk fisik).

Baca Juga: Lukisan Seniman Braga Terjual di Opensea, Harganya Naik 8 Kali Lipat

Teknologi blockchain yang mendasari NFT membuatnya memiliki kemampuan untuk mengesahkan aset digital menjadi kode unik yang tidak dapat digandakan, sehingga menjaga hak kepemilikan menjadi tetap aman.

Akses ke salinan file hasil NTF tidak terbatas pada pembeli NFT saja. Dengan kata lain siapapun, tidak terbatas pada pembeli, bisa mengaksesnya.

Bagaimana NFT bisa dijual dan digunakan?

NFT dapat diaplikasikan ke dalam data apapun selama memiliki keunikan dan memerlukan kepemilikan secara khusus.

Seniman bisa mengunggah karya seni mereka secara daring dan membuat NFTnya di situs-situs penjualan atau marketplace seperti contohnya OpenSea dan Binance.

Baca Juga: 26 Ribu Siswa SMK se-Jabar Akan Diberi Kurikulum Shopee, Terinspirasi Ghozali?

Setelah menjual hasil karyanya sebagai NFT, seniman masih bisa mengklaim hasil karyanya sebagai hak cipta serta dapat menjual karyanya sebagai bagian dari royalti.

Load More