SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan angkat suara perihal permasalahan nenek Ellen Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80) yang terancam terusir dari rumahnya sendiri.
Rumah seluas 3.230 meter persegi di Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dijual cucu tirinya berinisial IW seharga Rp 2,8 miliar tanpa sepengetahuannya. Nenek Ellen pun terancam terusir dari rumahnya sendiri.
"InsyaAlloh nanti saya komunikasi dengan Pak Camat. Biasanya setiap ada kejadian-kejadian perlu turun tangan pemerintah kita akan bantu," kata Hengky pada Minggu (16/1/2022).
Cerita pilu Nenek Ellen sendiri bermula ketika ia menikah dengan Piter Danoewinata tahun 1990. Sempat tinggal di Kota Bandung, mereka akhirnya menetap di rumah yang ditinggalinya sekarang yang dijual IW.
Baca Juga: Kronologi Longsor di Sumedang Selatan yang Timbun Dua Hektare Sawah Warga
Sebelum meninggal tahun 2012, mendiang Piter membuatkan rumah untuk Erwin Danoewinata yang merupakan ayah IW. Setelah Erwin Danoewinata meninggal, rumah tersebut langsung dikuasasi IW.
Singkat cerita, IW ternyata menjual harta warisan ayahnya berupa rumah dan lahan. Atas keserahakannya, ia juga dengan tegas menjual rumah Nenek Ellen tahun 2014. Bahkan, IW berani memalsukan tanda tangan surat kuasa.
"Akhirnya ini sudah bukan rumah ibu lagi. Itu tanpa sepengetahuan saya dan sertifikat juga sudah pindah nama," tutur Nenek Ellen.
Setelah Ellen mengetahui tanah dan bangunannya dijual, kemudian dia melaporkan perbuatan cucu tirinya itu ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
Bahkan notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL pun telah dinyatakan bersalah oleh majelis pengawas daerah notaris pada tahun 2017.
Baca Juga: Kesaksian Warga Terkait Kaburnya Empat Tahanan Polsek Cikalongwetan
"Jadi, perkara bergulir karena saat itu ada dua perkara yaitu pidana dan perdata. Nah, untuk pidananya ibu menang, tapi kasus perdatanya kalah terus dari mulai pengadilan negeri hingga PK," ungkap Nenek Ellen.
Berita Terkait
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Kontrak di Sabah FC Habis Mei 2025, Saddil Ramdani Dirumorkan Gabung Persib Bandung
-
Tak Sampai Rp2 Juta, Kemensos Tawarkan Kuliah di Poltekesos, Terjangkau Buat Keluarga Prasejahtera
-
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar