Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Minggu, 16 Januari 2022 | 09:37 WIB
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menemui ribuan buruh yang mengepung kantornya untuk meminta UMK 2022 naik 10 persen, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan angkat suara perihal permasalahan nenek Ellen Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80) yang terancam terusir dari rumahnya sendiri.

Rumah seluas 3.230 meter persegi di Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dijual cucu tirinya berinisial IW seharga Rp 2,8 miliar tanpa sepengetahuannya. Nenek Ellen pun terancam terusir dari rumahnya sendiri.

"InsyaAlloh nanti saya komunikasi dengan Pak Camat. Biasanya setiap ada kejadian-kejadian perlu turun tangan pemerintah kita akan bantu," kata Hengky pada Minggu (16/1/2022).

Cerita pilu Nenek Ellen sendiri bermula ketika ia menikah dengan Piter Danoewinata tahun 1990. Sempat tinggal di Kota Bandung, mereka akhirnya menetap di rumah yang ditinggalinya sekarang yang dijual IW.

Baca Juga: Kronologi Longsor di Sumedang Selatan yang Timbun Dua Hektare Sawah Warga

Sebelum meninggal tahun 2012, mendiang Piter membuatkan rumah untuk Erwin Danoewinata yang merupakan ayah IW. Setelah Erwin Danoewinata meninggal, rumah tersebut langsung dikuasasi IW.

Singkat cerita, IW ternyata menjual harta warisan ayahnya berupa rumah dan lahan. Atas keserahakannya, ia juga dengan tegas menjual rumah Nenek Ellen tahun 2014. Bahkan, IW berani memalsukan tanda tangan surat kuasa.

"Akhirnya ini sudah bukan rumah ibu lagi. Itu tanpa sepengetahuan saya dan sertifikat juga sudah pindah nama," tutur Nenek Ellen.

Setelah Ellen mengetahui tanah dan bangunannya dijual, kemudian dia melaporkan perbuatan cucu tirinya itu ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun.

Bahkan notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL pun telah dinyatakan bersalah oleh majelis pengawas daerah notaris pada tahun 2017.

Baca Juga: Kesaksian Warga Terkait Kaburnya Empat Tahanan Polsek Cikalongwetan

"Jadi, perkara bergulir karena saat itu ada dua perkara yaitu pidana dan perdata. Nah, untuk pidananya ibu menang, tapi kasus perdatanya kalah terus dari mulai pengadilan negeri hingga PK," ungkap Nenek Ellen.

Untuk memperjuangkan keadilan itu, Nenek Ellen pun ternyata sudah menghabiskan uang yang tak sedikit, meskipun tidak menyebutkan berapa banyak uang yang sudah dikeluarkan selama kasus tersebut bergulir.

"Akhirnya, uang juga sudah habis-habisan, tapi saya juga sudah beberapa kali harus keluar dari rumah ini. Tapi ada penangguhan untuk pengusiran dan sekarang sedang berusaha lagi mengajukan banding," sebut Nenek Ellen.

Di samping mengajukan banding, Nenek Ellen juga meminta agar Presiden, Gubernur, dan Bupati Bandung Barat bisa membantunya dalam menyelesaikan kasus ini agar bisa merasakan ketenangan saat menghabiskan masa tuanya di rumah yang sudah ditempati sejak tahun 1991 ini.

"Saya mohon kepada Pak Presiden Jokowi, Gubernur Kang Emil, juga Bupati Bandung Barat tolonglah kasus ini supaya ibu tidak terusir dari rumah ini," ujarnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More