SuaraJabar.id - Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Wendy Sukmawijaya menilai, ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang membuat molornya pencairan gaji para pegawai Pemkab Bandung Barat.
"Jadi, yang jelas ada kesalahan dan jeleknya pengelolaan keuangan daerah," kata Wendy saat dihubungi pada Senin (17/1/2022).
Dirinya membebrrkan, keterlambatan dalan pembayaran gaji pata Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung Barat sudah terjadi berulang kali. Biasanya permasalahan itu kerap muncul pada awal tahun dengan masih awal tahun penganggaran.
"Memang Januari itu awal tahun anggaran ya, sudah terbiasa terjadi keterlambatan pembayaran gaji ASN. Tapi itu seharusnya sudah bisa diantisipasi sejak jauh hari sebelumnya, agar kejadian yang serupa tidak terus berulang," beber Wendy.
Wendy mengatakan, seharusnya Pemkab KBB jangan membiasakan melakukan kebiasaan yang sama karena gaji tersebut sangat dibutuhkan ASN maupun anggota DPRD KBB.
"Jangan membiasakan kesalahan yang sama dengan beralasan awal tahun penganggaran. Nah, untuk ke depan harus disiapkan pengkajian dari tahun sebelumnya, meskipun tidak masuk di APBD tahun lalu," ucap Wendy.
Keterlambatan gaji ASN pada tahun ini, kata Wendy, merupakan yang paling parah karena untuk tahun-tahun sebelumnya tidak pernah lebih dari tanggal 10, sedangkan tahun ini sudah terlambat dua pekan lebih.
"Terkait hal ini, nanti akan ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran (Banggar)," tukasnya.
Seharusnya gaji untuk ASN itu sudah cair pada 2 Januari 2022 lalu, tetapi hingga Jumat (14/1/2022), gaji yang ditunggu-tunggu oleh para ASN itu tak kunjung masuk ke rekening mereka masing-masing karena Dokumen Penyusunan Anggaran (DPA) hingga kini belum selesai.
Baca Juga: Tumpukan Sampah di Kawasan Wisata Lembang Bikin Hengky Kurniawan Malu
DPA tersebut disusun menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Dalam sistem ini, ada beberapa urutan yang harus ditempuh, sehingga tidak bisa loncat ke tahap yang lainnya.
"Dari informasi ibu BKAD input untuk pencairan gaji sudah dimulai pagi hari ini," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin.
Asep mengatakan, untuk saat ini beberapa perangkat daerah sudah ada yang menyelesaikan DPA dan sudah disahkan, sehingga bagi yang sudah selesai, gaji ASN akan segera cair.
"Bagi PD yang DPA-nya sudah selesai dan disahkan, mungkin sore ini di beberapa PD gajinya sudah cair," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah kabupaten bandung Barat hingga Senin (17/1/2022) belum juga mencairkan gaji aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer hingga gaji anggota DPRD.
Akibatnya sejumlah ASN di lingkungn Pemkab Bandung Barat kini kelimpungan dana tambalan untuk membayar tunggakan bank.
Padahal mestinya, gaji ASN, tenaga honorer, dan anggota dewan paling telat disalurkan tanggal 10 tiap bulannya.
"Iya (gaji) belum cair. Baru kali ini pertengahan bulan belum cair juga," jelas Yani salah satu ASN Bandung Barat, Senin (17/1/2022).
Yani mengaku bingung kemana mencari dana untuk membayar cicilan sepeda motor yang jatuh tempo 5 Januari 2022. Ia bahkan kena teror pihak bank baik secara langsung maupun melalui telepon.
Hingga kini, dia belum membayar cicilan tersebut. Karena belum punya dana talangan, Yani dipastikan kena denda dari pihak bank.
"Cicilan motor harusnya dibayar tanggal 5. Debt Collector beberapa kali datang ke rumah dan menelepon terus-menerus tanya kapan bayar," jelasnya.
ASN lainnya, Yadi mengatakan sulit menambal kebutuhan pokok sehari-hari karena gaji belum diberikan. Ia berharap Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan segera mencairkan gaji ASN.
"Ripuh pisan biaya sehari-hari dari mana. Kan beras harus dibeli. Tolong pak Plt ini jadi perhatian, segera dicarikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB, Agustina Piryanti mengatakan pencarian gaji ASN telat lantaran penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tiap OPD belum rampung.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar