SuaraJabar.id - Banyak orang yang masih bingung dan tidak mengetahui cara daftar NPWP online. Padahal, cara daftar NPWP online cukup mudah.
Cara daftar NPWP online dapat langsung dilakukan di website resmi miliki Ditjen Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan komponen penting bagi warga negara baik perorangan maupun badan.
Kartu NPWP ini dapat digunakan misal mengurus perizinan hingga akses kredit perbankan.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Ucapan Imlek Online Anti Ribet di Canva dan Regards, Bisa Download Gratis!
Pemilik NPWP juga harus menjalankan kewajiban perpajakannya. Sekarang, daftar NPWP bisa dilakukan secara online.
Ya, Anda tak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat NPWP, bahkan Anda dapat membuat NPWP dari rumah.
Namun, perlu diketahui bahwa pendaftaran NPWP online ini hanya dapat dilakukan untuk orang pribadi. Sementara untuk NPWP perusahaan atau badan hanya dilakukan secara offline.
Simak panduannya di bawah ini ya.
1. Tahapan Daftar NPWP Online
Baca Juga: 2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah dan Cepat
- Pendaftaran Akun NPWP Online
- Pengisian Formulir NPWP Online
- Penyampaian Formulir NPWP Online
2. Syarat Daftar NPWP Online
Berikut syarat yang perlu disiapkan saat mendaftar NPWP online.
- Email yang masih aktif
- Scan e-KTP
- Scan Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk kaeyawan)
- Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
- Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)
Untuk mendaftar NPWP secara online, Anda dapat mengakses website DJP di https://ereg.pajak.go.id.
Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru. Pendaftaran NPWP online juga dapat dilakukan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk DJP.
3. Tips Daftar NPWP Online
- Jangan sampai masuk ke website tidak resmi atau abal-abal dalam mengurus NPWP.
- Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.
- Namun Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) itu wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.
Itulah cara daftar NPWP online yang dapat Anda aplikasikan. Semoga artikel ini membantu ya.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Polri Benarkan Periksa Menteri Budi Arie Terkait Judi Online
-
Kesempatan Emas! Lowongan Kerja Part Time Online dari Jobstreet
-
Cara Cek Daya Listrik Online, Mudah dan Cepat Bisa Lewat HP!
-
Cek Fakta: Benarkah Menteri Kominfo Budi Arie Jadi Tersangka Kasus Judi Online?
-
10 Ribu Rekening Judi Online Telah Diblokir
Terpopuler
- Gus Miftah Malu Lihat Ceramah Ustaz Maulana di TV: Gak Pantas Dakwah Pecicilan!
- Staf Gibran Gusur Jemaah Lain di Masjid Demi Wapres Salat di Saf Depan, Buya Yahya: Haram!
- Menyesal Sudah Mengundang, Wendy Cagur Hentikan Ceramah Ustaz Maulana: Selesai Sudah Ya
- Diajak Lukman Sardi Pindah Agama usai Cerai dari Natasha Rizki, Begini Respons Desta
- Gibran Diteriaki Fufufafa saat Datangi Lokasi Kebakaran, Auto Kena Tegur Aparat
Pilihan
-
Delapan Proyek Groundbreaking di IKN Tembus Rp 58,4 Triliun, Progres Signifikan
-
Kasasi Ditolak, Putusan Pailit Inkrah! Sritex di Ujung Kebangkrutan
-
MK Masih Proses Sengketa, Kukar Belum Miliki Kepala Daerah Terpilih
-
Kemiskinan Ekstrem di Kota Industri, Dewan Kritik Program Pemkot Bontang: Ada yang Salah...
-
Progres Pembangunan Gedung Pemerintahan di IKN: Baru Satu dari 16 Menara Rampung
Terkini
-
PMI Cianjur Distribusikan Paket Bantuan Selama Masa Tanggap Darurat Bencana
-
Polrestabes Bandung Kerahkan 1221 Personel Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru
-
Cegah Kemacetan dan Kecelakaan Selama Libur Nataru, Polisi Minta Pemkot Bandung Hentikan Proyek Galian Kabel
-
Satpam Dipukuli Peziarah, Pengelola Kebun Raya Bogor Lapor Polisi
-
Informasi Data Terlindungi, BRI Pastikan Transaksi Nasabah Terus Berjalan Normal