SuaraJabar.id - Banyak orang yang masih bingung dan tidak mengetahui cara daftar NPWP online. Padahal, cara daftar NPWP online cukup mudah.
Cara daftar NPWP online dapat langsung dilakukan di website resmi miliki Ditjen Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan komponen penting bagi warga negara baik perorangan maupun badan.
Kartu NPWP ini dapat digunakan misal mengurus perizinan hingga akses kredit perbankan.
Pemilik NPWP juga harus menjalankan kewajiban perpajakannya. Sekarang, daftar NPWP bisa dilakukan secara online.
Ya, Anda tak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat NPWP, bahkan Anda dapat membuat NPWP dari rumah.
Namun, perlu diketahui bahwa pendaftaran NPWP online ini hanya dapat dilakukan untuk orang pribadi. Sementara untuk NPWP perusahaan atau badan hanya dilakukan secara offline.
Simak panduannya di bawah ini ya.
1. Tahapan Daftar NPWP Online
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Ucapan Imlek Online Anti Ribet di Canva dan Regards, Bisa Download Gratis!
- Pendaftaran Akun NPWP Online
- Pengisian Formulir NPWP Online
- Penyampaian Formulir NPWP Online
2. Syarat Daftar NPWP Online
Berikut syarat yang perlu disiapkan saat mendaftar NPWP online.
- Email yang masih aktif
- Scan e-KTP
- Scan Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk kaeyawan)
- Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
- Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)
Untuk mendaftar NPWP secara online, Anda dapat mengakses website DJP di https://ereg.pajak.go.id.
Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru. Pendaftaran NPWP online juga dapat dilakukan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk DJP.
3. Tips Daftar NPWP Online
- Jangan sampai masuk ke website tidak resmi atau abal-abal dalam mengurus NPWP.
- Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.
- Namun Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) itu wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.
Itulah cara daftar NPWP online yang dapat Anda aplikasikan. Semoga artikel ini membantu ya.
Berita Terkait
-
Pinjaman Online: Apakah Sangat Menggiurkan?
-
Viral Pengemudi Ojol Bikin Surat Terbuka untuk Iring-iringan Jenazah: Tolong Jangan Galak-galak
-
Penting Buat Para Perempuan, Ini Tips Memilih Busana Saat Belanja Online
-
Cara Membuat Kartu Ucapan Imlek Online Anti Ribet di Canva dan Regards, Bisa Download Gratis!
-
2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah dan Cepat
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang
-
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi
-
Hilang 3 Tahun, Wanita Asal Bandung Tiba-tiba Ditemukan di IGD RSHS dengan Luka Berat
-
Ratusan Pengantin Ditipu, Bos WO SCR di Bandung Kabur Usai Tilap Duit Vendor
-
Urai Kemacetan dan Tata Kota, Kawasan Keluar Tol Pasirkoja Bandung Kini Mulai Disterilkan