Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Selasa, 18 Januari 2022 | 09:50 WIB
Ilustrasi kartu NPWP

SuaraJabar.id - Banyak orang yang masih bingung dan tidak mengetahui cara daftar NPWP online. Padahal, cara daftar NPWP online cukup mudah.

Cara daftar NPWP online dapat langsung dilakukan di website resmi miliki Ditjen Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan komponen penting bagi warga negara baik perorangan maupun badan.

Kartu NPWP ini dapat digunakan misal mengurus perizinan hingga akses kredit perbankan.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Ucapan Imlek Online Anti Ribet di Canva dan Regards, Bisa Download Gratis!

Pemilik NPWP juga harus menjalankan kewajiban perpajakannya. Sekarang, daftar NPWP bisa dilakukan secara online.

Ya, Anda tak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat NPWP, bahkan Anda dapat membuat NPWP dari rumah.

Namun, perlu diketahui bahwa pendaftaran NPWP online ini hanya dapat dilakukan untuk orang pribadi. Sementara untuk NPWP perusahaan atau badan hanya dilakukan secara offline. 

Simak panduannya di bawah ini ya.

1. Tahapan Daftar NPWP Online

Baca Juga: 2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah dan Cepat

  • Pendaftaran Akun NPWP Online
  • Pengisian Formulir NPWP Online
  • Penyampaian Formulir NPWP Online

2. Syarat Daftar NPWP Online

Berikut syarat yang perlu disiapkan saat mendaftar NPWP online.

  • Email yang masih aktif
  • Scan e-KTP
  • Scan Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk kaeyawan)
  • Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
  • Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)

Untuk mendaftar NPWP secara online, Anda dapat mengakses website DJP di https://ereg.pajak.go.id.

Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru. Pendaftaran NPWP online juga dapat dilakukan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk DJP.

3. Tips Daftar NPWP Online

  • Jangan sampai masuk ke website tidak resmi atau abal-abal dalam mengurus NPWP.
  • Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.
  • Namun Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) itu wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.

Itulah cara daftar NPWP online yang dapat Anda aplikasikan. Semoga artikel ini membantu ya.

Kontributor : Alan Aliarcham

Load More