SuaraJabar.id - Ketua Paguyiban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) Cecep Burdansyah menyoroti cara pandang Anggota DPR Komisi III Fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mengganti Kajati Jabar gara-gara menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja.
Menurut Cecep, permintaan Arteria Dahlan itu berlebihan.
"Cara pandang Arteria Dahlan berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan," kata Cecep Burdansyah dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com, Selasa (18/1/2022).
Bahasa daerah termasuk Bahasa Sunda kata Cecep, diakui dalam konstitusi. Tepatnya pada Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Negara menghormati dan memelihara basa daerah sebagai kekayaan budaya nasional".
"Jadi, siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatid, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah," tegas Cecep.
Sebelumnya diberitakan, Kajati Jabar menggunakan Bahasa Sunda saat rapat kerja pada Jumat, 7 Januari 2022 lalu.
Cecep bilang, reaksi keras Arteria Dahlan yang meminta Kajati Jabar diganti menunjukkan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi.
"Pernyataan tersebut (meminta Kajati Jabar diganti) juga kontraproduktif bagi partai tempat bernaungnya Arteria Dahlan, yang mengusung nasionalis dan menghormati kemajemukan. Secara politik, merusak citra partai," jelas Cecep.
Arteria Dahlan sendiri menyampaikan argumen dan kritiknya terhadap Kajati Jabar saat Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung RI, Senin, 17 Januari 2022.
Saat Arteria Dahlan diberikan kesempatan berbicara, dia awal mulanya mengapresiasi inovasi yang diperlihatkan oleh Kajati Jabar, dengan berani menuntut mati atas terdakwa predator seks anak, yakni kasus HW.
Lalu setelah menyampaikan beberapa kritik serta saran kepada para jaksa di berbagai daerah di Indonesia, Arteria Dahlan mengungkapkan kritiknya soal Bahasa Sunda yang digunakan Kajati Jabar dalam rapat.
"Ada kritik sedikit Pak Jaksa Agung. Ada Pak Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja," kata Arteria Dahlan.
"Ganti, Pak, itu."
"Kita ini Indonesia. Jadi kalau pakai Bahasa Sunda, orang takut karena tidak tahu apa yang dibicarakan, dan sebagainya,".
"Kami mohon sekali, yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," ujar Arteria Dahlan, dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Elit PDIP soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Akan Marah, Hak-haknya Diambil
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
DPR Soroti Hambatan Pemulihan Aceh: Kepala Daerah Takut Kelola Kayu Gelondongan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Jawa Barat Diguncang 1.242 Gempa Sepanjang 2025, BMKG: Tanah Pasundan Tak Pernah Tidur
-
Realisasi Pendapatan Karawang 2025 Cuma Tembus 91 Persen, Lebih Rendah dari Tahun Lalu
-
Awas Horor Macet! Puncak Arus Balik Garut Diprediksi Sabtu-Minggu Ini
-
Longsor Proyek di Jatinangor: 3 Pekerja Tewas, 3 Lainnya Masih Tertimbun Material
-
Bupati Rudy Susmanto Garansi Tak Ada Alih Fungsi Lahan di Bogor Hingga 2028