3. Unsur Ekuitas
Setiap perusahaan wajib mengatur nilai ekuitasnya secara baik dan rinci. Ini bisa dilakukan dengan cara mencatat setiap aset yang dimiliki dan kewajiban yang ada. Agar tidak defisit, nilai ekuitas harus lebih besar dibanding dengan nilai liabilitas atau jumlah kewajibannya. Ada beberapa unsur ekuitas yang perlu diketahui, beberapa di antaranya adalah:
- Modal yang disetor
Unsur ini merupakan jumlah uang yang disetorkan oleh para pemegang saham dan dibagi lagi menjadi dua golongan, yaitu modal saham yaitu jumlah dari nilai saham yang ada serta Agio atau Disagio Saham yaitu selisih jumlah setoran pemegang saham dengan jumlah nilai sahamnya. Agio sendiri merupakan selisih di atas nominal dan disagio adalah kebalikannya.
- Keuntungan yang tidak dibagi
Kumpulan modal yang didapat dari keuntungan di tahun-tahun sebelumnya dan tidak dibagi. Keuntungan ini asalnya dari dalam perusahaan. Namun, bila laba kemudian bersaldo debit, maka selanjutnya bisa disebut dengan defisit. Jenis modal ini bisa saja diambil oleh yang berhak sebagai dividen, yaitu pemegang saham, di lain waktu.
- Modal Penilaian Kembali
Jika aset yang dimiliki oleh perusahaan dinilai kembali, sudah sepatutnya untuk memasukkan selisih nilai aset lama dengan nilai aset baru ke dalam modal penilaian kembali.
- Modal Sumbangan
Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi, Program Sejuta Rumah 2021 Capai 1.105.707 Unit
Hal ini terjadi apabila sebuah perusahaan mendapatkan aktiva baru yang berasal dari sumbangan oleh pihak lainnya. Perusahaan sendiri sama sekali tidak mengeluarkan modal untuk pembelian atau untuk mendapatkan aset-aset baru.
- Modal Lainnya
Modal-modal lainnya bisa didapatkan dari berbagai macam cadangan yang ada, modal ekspansi, cadangan penurunan harga, persiapan pelunasan obligasi, dan lain-lainnya. Untuk jumlah keuntungan yang tidak bisa dibagi yang telah masuk ke dalam cadangan dana tidak dapat diminta lagi sebagai sebuah dividen.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif
-
Ambisi Purbaya Kejar Ekonomi Tumbuh 6 Persen di 2026, Jika Gagal Bisa Diminta Mundur
-
Green Jobs: Menimbang Masa Depan Ketenagakerjaan di Era Transisi Ekologis
-
Soft Saving: Menabung Tanpa Menyiksa Diri di Tengah Tekanan Ekonomi
-
Perang Timur Tengah Guncang Ekonomi Global, Maskapai hingga Pertanian Alami Kerugian
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
PPPK Ciamis Terancam Dirumahkan Gegara Aturan Baru? Bupati Herdiat Pasang Badan
-
Tak Ada Ampun! Dedi Mulyadi "Haramkan" Kontraktor Nakal di Jabar: Hasil Buruk, Langsung Blacklist
-
Hanya Sebulan Menghirup Udara Bebas, Jawara Garut Dadang Buaya Kembali Masuk Jeruji Besi
-
'Bom Waktu' di SMPN 3 Banjarsari Ciamis Meledak: 15 Tahun Tanpa Renovasi, Atap Kelas Ambruk
-
Goalpara Tea Park Jadi Kambing Hitam? Dibalik Viral Jalur Sukaraja yang Tenggelam Bak Aliran Deras