3. Unsur Ekuitas
Setiap perusahaan wajib mengatur nilai ekuitasnya secara baik dan rinci. Ini bisa dilakukan dengan cara mencatat setiap aset yang dimiliki dan kewajiban yang ada. Agar tidak defisit, nilai ekuitas harus lebih besar dibanding dengan nilai liabilitas atau jumlah kewajibannya. Ada beberapa unsur ekuitas yang perlu diketahui, beberapa di antaranya adalah:
- Modal yang disetor
Unsur ini merupakan jumlah uang yang disetorkan oleh para pemegang saham dan dibagi lagi menjadi dua golongan, yaitu modal saham yaitu jumlah dari nilai saham yang ada serta Agio atau Disagio Saham yaitu selisih jumlah setoran pemegang saham dengan jumlah nilai sahamnya. Agio sendiri merupakan selisih di atas nominal dan disagio adalah kebalikannya.
- Keuntungan yang tidak dibagi
Kumpulan modal yang didapat dari keuntungan di tahun-tahun sebelumnya dan tidak dibagi. Keuntungan ini asalnya dari dalam perusahaan. Namun, bila laba kemudian bersaldo debit, maka selanjutnya bisa disebut dengan defisit. Jenis modal ini bisa saja diambil oleh yang berhak sebagai dividen, yaitu pemegang saham, di lain waktu.
- Modal Penilaian Kembali
Jika aset yang dimiliki oleh perusahaan dinilai kembali, sudah sepatutnya untuk memasukkan selisih nilai aset lama dengan nilai aset baru ke dalam modal penilaian kembali.
- Modal Sumbangan
Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi, Program Sejuta Rumah 2021 Capai 1.105.707 Unit
Hal ini terjadi apabila sebuah perusahaan mendapatkan aktiva baru yang berasal dari sumbangan oleh pihak lainnya. Perusahaan sendiri sama sekali tidak mengeluarkan modal untuk pembelian atau untuk mendapatkan aset-aset baru.
- Modal Lainnya
Modal-modal lainnya bisa didapatkan dari berbagai macam cadangan yang ada, modal ekspansi, cadangan penurunan harga, persiapan pelunasan obligasi, dan lain-lainnya. Untuk jumlah keuntungan yang tidak bisa dibagi yang telah masuk ke dalam cadangan dana tidak dapat diminta lagi sebagai sebuah dividen.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Purbaya Bakal Terapkan Pajak Baru Jika Ini Terjadi di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Prabowo Ungkap RAPBN 2027: Belanja Negara Tembus Rp4.097 Triliun
-
AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%
-
TPS Ilegal Cilincing Ditindak, Pemprov DKI Janji Ekonomi Warga Tetap Jalan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas
-
Eiger Nature Megamendung: Pelopor Ekowisata Masa Depan dengan Vibe Swiss di Jantung Bogor
-
Tolic Wanti-wanti Rival: Ketika Semua Menyatu, Persib Bakal Jadi Tim Luar Biasa
-
Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi
-
BPK Apresiasi Transformasi Kementerian Hukum, Tata Kelola Terus Didorong Menguat