SuaraJabar.id - Terdakwa pemerkosaan 13 santriwari di Bandung, Herry Wirawan menyampaikan pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/1/2022).
Penasehat hukum Herry Wirawan, Ira mambo mengatakan, dalam kesempatan itu kliennya meminta kepada majelis hakim agar memberi putusan atau vonis hukuman yang seadil-adilnya.
"Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan, dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," kata Ira di Pengadilan Negeri Bandung dikutip dari Antara.
Ira mengaku tak bisa secara rinci menjelaskan isi dari pembelaan Herry Wirawan. Hal itu karena persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa digelar secara tertutup.
Dia pun tidak bisa menyampaikan apa yang dibantah oleh Herry Wirawan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan, kami karena harus utuh menyeluruh panjang dan tidak bisa," katanya.
Ira menyebut agenda persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaikan replik tentang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan Herry Wirawan.
"Tanggapan minggu depan tanggal 27 Januari, hari Kamis akan dibacakan replik terhadap pembelaan kami," katanya.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca Juga: Terbukti Cabuli Bocah di Bawah Umur, Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
Berita Terkait
-
Bali United Kalah Tipis di Bandung, Stefano Cugurra Umumkan Perpisahan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
Marc Klok Sebut Duel Lawan Bali United Bak Laga Final, Bobotoh Jadi Penguat
-
Pesan Stefano Cugurra untuk Wasit Persib vs Bali United, Semoga Bisa Adil!
-
Tyronne del Pino Absen, 3 Pemain Ini Bisa Kacaukan Pertahanan Bali United
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura