SuaraJabar.id - Lembaga Adat Kabuyutan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal ikut serta dalam aksi unjuk rasa damai ke Gedung DPR RI di Jakarta pada hari ini, Kamis (27/1/2022).
Para sesepuh Adat Kabuyutan Lembang merasa aksi ini perlu dilakukan atas ulah politisi PDIP, Arteria Dahlan yang sempat meminta Kajati Jabar karena berbicara dalam bahasa Sunda.
"Kami akan bergabung bersama puluhan organisasi di wilayah Jawa Barat mendatangi Gedung DPR untuk menyampaikan aspirasi karena ucapan Arteria Dahlan sudah mencederai suku Sunda," ujar Ketua Lembaga Adat Kabuyutan Lembang, Ade Juhaeri pada Kamis (27/1/22).
Rencananya, sekitar 10 orang perwakilan Lembaga Adat Kabuyutan Lembang akan berangkat dari Lembang menggunakan kendaraan roda empat lalu berkumpul dengan massa lainnya di rest area Tol Cipularang.
Di gedung wakil rakyat, lanjut dia, Lembaga Adat Kabuyutan Lembang tidak akan mengadakan orasi seperti pendemo lainnya.
Mereka hanya akan mengirimkan surat pengaduan kepada Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Pernyataan beliau sudah menyinggung perasaan masyarakat Sunda, kami mengecam keras atas perkataan Arteria Dahlan. Untuk permintaan maaf kami terima, tapi proses hukum tetap dijalankan," tegasnya.
Kasus Arteria Dahlan, menurut dia, harus menjadi bahan pelajaran bagi semua pihak agar berpikir masak-masak sebelum membuat pernyataan publik.
"Kami mengingatkan beliau. Disadari atau tidak, pernyataan itu bakal memecah belah persatuan dan kesatuan yang sudah dirumuskan pejuang terdahulu dengan diikrarkan Sumpah Pemuda," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Selesai dengan Minta Maaf, Arteria Dahlan Kini Dilaporkan ke MKD Terkait Kajati Sunda
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
'Biar Kapok': DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Resmi Dikeluarkan dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Resbob Dilaporkan Imbas Hina Suku Sunda, Terancam Hukuman hingga 6 Tahun Penjara
-
Tak Cukup Minta Maaf, Viking Persib Club Seret Resbob ke Ranah Hukum, Terancam 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak
-
Densus 88 Temukan 70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Jabar dan Jakarta Jadi Wilayah Terbanyak
-
Pejuang Bekasi dan Depok Merapat! Cek Jadwal KRL ke Jakarta Kamis 8 Januari 2026
-
Kecil-Kecil Cabe Rawit! Ini 3 Wisata Alam Wajib Dikunjungi di Kota Sukabumi untuk Healing Singkat
-
Daftar Lengkap Tokoh Penerima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo di Panen Raya Karawang