Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 28 Januari 2022 | 21:15 WIB
Detik-detik Mengharukan Jaksa Agung Beri Restorative Justice ke Agus. (TikTok/@kejaksaan.ri)

Keputusan ini pun mendapatkan reaksi positif yang ditujukan untuk Jaksa dan korban yang berbaik hati melihat kasus ini dari sisi nurani.  

"Jaksa dan korban hatinya sangat luar biasa," kata akun Chairul***.

Untuk diketahui Restorative Justice ini diumumkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika berkunjung ke Kejati Jabar di Kota Bandung pada Selasa ( 25/1/2022). 

Agus diketahui membawa pergi sepeda motor milik majikannya pada 29 November 2021 lalu akibat permasalahan rumah tangga dengan sang istri yang membuat pikirannya kalang kabut tak terkendali hingga nekat mencuri.  

Baca Juga: Video Haru Agus yang Maling Demi Hidupi Ibunya Divonis Bebas, Dimaafkan Korban Lalu Sujud

Agus sempat terdampar di TPA Bantar Gebang Bekasi,  ia kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa adanya surat surat kepada seorang pemilik warung di daerah itu.  

Delapan hari kemudian Agus pun ditemukan keberadaannya berikut sepeda motor yang telah ditebus dengan mahar Rp 1 juta. Hingga kemudian Agus harus merelakan dirinya dijemput oleh aparat kepolisian.  

Sempat menjalani dinginnya dinding jeruji besi, kondisi Agus rupanya menurun saat itu dengan dugaan TBC akibat batuk berkelanjutan hingga mengeluarkan darah.  

Sampai akhirnya Agus harus mendapatkan perawatan Intensif Care Unit ( ICU)  di Rumah Sakit Sartika Asih.  

Mukijat pun terjadi saat kondisi kesehatan Agus berangsur pulih,  dimana sang majikan akhirnya memaafkan dirinya dan mengakhiri tuntutan dengan jalan damai.

Baca Juga: Bikin Hengky Kurniawan Disenggol Jaksa Agung, Ternyata Bukan TBC yang Bikin Agus Bebas dari Jeratan Hukum

Kontributor : Ririn Septiyani

Load More