Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 26 Januari 2022 | 18:48 WIB
Agus Mustofa (28), warga Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat yang bebas dari jeratan hukum usai kasusnya diselesaikan melalui restorative justice. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Cimahi mengungkap alasan utama penggunaan metode restorative justice pada kasus Agus Mustofa (28), tersangka kasus pencurian sepeda motor milik majikannya sendiri.

Sebelumnya, warga Kampung Cibiru, RT 03/07, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu diberikan pengampunan lewat restorative justice, yang diumumkan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan Anshar, ada berbagai alasan yang membuat pihaknya memberikan pengampunan lewat restorative justice kepada tersangka Agus.

"Pertama karena tersangka baru pertama kali melakukan, kemudian ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," terang Dhevid saat ditemui pada Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Pondok Pesantren Alam Maroko Tolak Relokasi, Indonesia Power Ngadu ke MUI Jabar

Kemudian alasan lainnya, tidak ada kerugian yang dialami korban dalam perkara tersebut. Sebab, sepeda motor yang sebelumnya digadaikan Agus kepada pemilik warung di TPA Bantar Gebang, Bekasi masih utuh.

"Sepeda motornya memang digadaikan sama tersangka, tapi ternyata enggak dipakai. Uangnya dikembalikan lagi. Jadi tidak ada unsur kerugian sama sekali," jelas Dhevid.

Berdasarkan alasan tersebut, Kejari Cimahi kemudian mempertemukan antara tersangka dan korban untuk menempuh jalan damai. Jalan damai itupun akhirnya disepakati. Korban sudah memaafkan kehilafan tersangka yang sudah lama saling mengenal. Korban merasa masa depan Agus masih panjang.

"Kalau penyakit TBC itu sebetulnya bukan faktor utama, hanya pendukung saja," tukasnya.

Kasus perkara hukum yang dilakukan Agus sendiri bermula ketika ia mengalami masalah rumah tangga. Ia ditinggal istrinya. Kemudian Agus melihat motor majikannya yang terparkir.

Baca Juga: Demi Keadilan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Beri Sinyal Hukuman Mati Bagi Koruptor

"Ada motor nganggur dipakailah jalan-jalan. Sampai Bantar Gebang, abis uang, dia gadailah motor," ucap Dhevid.

Namun setelah menggadai sepeda motor, Agus tak kunjung pergi dari TPA Bantar Gebang, yang membuat pemilik merasa heran, hingga menemukan nomor ponsel pada sepeda motor tersebut.

"Langsung ditelepon, datanglah korban (ke Bantar Gebang). Dia (korban) lapor polisi ternyata. Jadi kita menerima pelimpahan karena sudah P21 di polisinya. Sejak awal kita mengupayakan jalan damai, diajukanlah restorative justice," ujar Dhevid.

Meski kasusnya dihentikan, namun Agus masih dalam pemantauan Aparat Penegak Hukum (APH). Apabila melakukan perbuatan hukum lagi, maka iapun akan diproses secara hukum.

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan 'disenggol' Jaksa Agung ST Burhanuddin. Apa penyebabnya?

Awalnya Jaksa Agung ST Burhanuddin berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kota Bandung pada Selasa (25/1/2022). Ia meminta Hengky Kurniawan untuk memperhatikan Agus Mustopa (28), warga Bandung Barat yang memiliki penyakit TBC akut.

Agus merupakan terdakwa kasus pencurian sepeda motor majikannya sendiri yang diampuni lewat restorative justice. Kasus itu dihentikan perkaranya oleh Kejari Cimahi setelah ada jalan damai antara Agus dengan majikannya.

Menanggapi hal itu, Hengky pun langsung 'gercep' memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan KBB untuk segera mengecek dan menangani kesehatan Agus yang diketahui merupakan warga Desa Cipta harja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Kita langsung respon, tadi malam saya sudah perintahkan kepala dinas kemudian kita tangani, kita berikan pengobatan," kata Hengky Kurniawan di Pemkab Bandung Barat pada Rabu (26/1/2022).

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Jaksa Agung bahwa warga kami ada sakit TBC akut, tentu kita akan tangani," tambahnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More