SuaraJabar.id - Agus Mustofa (28) warga Kampung Cibiru, RT 03/07, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya kembali ke pelukan kedua orang tuanya.
Ia mendapat pengampunan melalui restorative justice atas kasus pencurian sepeda motor majikannya. Agus diketahui mengidap penyakit TBC akut dan sudah berdamai dengan majikannya, sehingga mendapat pengampunan.
Restorative justice yang didapat anak pertama dari pasangan Sabdi (77) dan Yayah (77) itu diumumkan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika berkunjung ke Kejati Jabar di Kota Bandung pada Selasa (25/1/2022).
Kekinian Agus sudah berada di rumah sederhananya. Rumah panggung sederhana yang terbuat dari kayu dan bambu yang sudah ditinggalinya selama puluhan tahun.
"Alhamdulillah senang bisa kumpul sama keluarga lagi. Terima kasih pak Jaksa Agung," ujar Agus saat ditemui di kediamamnya pada Rabu (26/1/2022).
Agus pun menceritakan awal mulai kasus hukum yang membelitnya hingga harus berurusan dengan Aparat Penegagak Hukum (APH). Ia membawa kabur sepeda motor milik majikannya pada 29 November 2021.
Pikirannya ketika itu kacau balau lantaran permasalahan rumah tangga dengan istrinya, sehingga nekat membawa kabur sepeda motor. Ketika itu Agus tidak tahu tujuannya, hingga akhirnya terdampar di TPA Bantar Gebang, Bekasi.
"Pikiran saya lagi kacau. Pas dijalan juga bingung mau kemana. Di Bekasi itu saya gadai sepeda motornya tanpa surat-surat ke pemilik warung," ungkap Agus.
Selang delapan hari kemudian, keberadaan Agus pun diketahui. Ia dijemput majikannya ke Bantar Gebang, beserta sepeda motornya yang ditebua kembali dengan mahar Rp 1 juta.
Sesampainya di kampung halamannya, Agus dijemput polisi untuk diproses secara hukum atas tindak pidana pencurian lantaran sudah membawa kabur sepeda motor milik majikannya.
Ketika menjalani masa tahanan, kondisi kesehatan Agus menurun. Ia batuk terus-menerus hingga mengeluarkan darah sehingga dibawa ke Puskesmas untuk mengetahui jenis penyakitnya. Namun selalu negatif ketika dilakukan pengetesan TBC.
Lalu Agus dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk menjalani perawatan dan mengetahui jenis penyakitnya. Kondisi kesehatan Agus semakin memburuk, sehingga terpaksa harus dirawat di ruang Intensif Care Unit (ICU).
"Pas sampe rumah sakit langsung ngedrop badan. Saya mau enggak mau di ICU 5 hari, baru mendingan," ujar Agus.
Setelah kondisinya membaik, Agus dibawa kembali pihak kepolisian. Setelah melalui berbagai proses, ia akhirnya bisa bernapas lega setelah majikannya memberi maaf dan kasusnya diakhiri dengan perdamaian.
Kondisi TBC akut pun jadi pertimbangan lain, yang membuat Agus mendapatkan pengampunan lewat restorative justice. Kini ia fokus untuk memulihkan kesehatannya. Agus mengaku sudah dikunjungi pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan KBB.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah